Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa perizinan eksploitasi dan ekspor pasir laut hasil sedimentasi ditentukan tim kajian.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo merilis Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu isi dari aturan ini yang menjadi sororan adalah memperbolehkan ekspor pasir laut.
Menteri KKP mengungkapkan, tim kajian ini termasuk kementerian dan badan antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akademisi dan aktivis lingkungan.
"Tim kajian (terdiri dari) unsur KLHK, ESDM, unsur perikanan, BRIN, ada Walhi,” ungkap Trenggono, dalam konferensi pers di kantor KKP, Rabu (31/5/2023).
“Kalau mereka mengatakan ini sedimentasi boleh, baru saya izinkan. Kalau tidak ya enggak," sambungnya.
Selain itu, “Kalau tim kajian mengatakan (pasir laut) yang diambil untuk kepentingan di bagian (dalam negeri) ada sekian, dan jika mereka tidak memberikan izin ekspor maka tidak (akan diizinkan),” ujar Trenggono.
Tak hanya itu, untuk mengambil pasir laut dalam sedimentasi juga tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Hal itu perlu diproses dengan teknik dan teknologi khusus.
Sementara terkait negara tujuan ekspor pasir laut yang disebut-sebut ditujukan ke Singapura, dia mengatakan, hasil sedimentasi pasir laut akan diutamakan untuk kebutuhan dalam negeri, salah satunya reklamasi.
"Perlakuannya sama, di dalam negeri kalau menggunakan pasir sedimentasi maka harus membayar PNBP, begitu juga ekspor. (Negara pembeli) juga harus dikenakan PNBP dan (besarannya) lebih tinggi," sebut Trenggono.
Dia juga mengatakan, hasil dari PNBP tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan di sektor kelautan.