Liputan6.com, Jakarta Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai semringah. Hal ini lantaran pemerintah sedang membahas rencana kenaikan gaji PNS 2024.
Bocoran disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan kenaikan gaji PNS tersebut sedang dalam pembahasan bersama Presiden Joko Widodo. “Kenaikan (gaji) PNS Insyaallah sedang digodok Bapak Presiden,” kata Sri Mulyani di Kompleks DPR RI.
Baca Juga
Nantinya, keputusan kenaikan gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi. Tepatnya saat Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada sidang paripurna tanggal 16 Agustus 2023.
Advertisement
“Nanti beliau (Jokowi) yang mengumumkan pada RUU APBN,” kata dia.
Terkait skema penggajian PNS yang diusulkan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas masih akan dibahas dibahas pemerintah. Namun yang menjadi fokus Sri Mulyani sebagai bendahara negara yakni alokasi anggaran untuk belanja pegawai.
“Skema nanti didiskusikan, kita di Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya,” kata dia.
Gaji PNS Sudah Naik 2 Kali
Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru dua kali PNS alami kenaikan gaji. Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen pada 2015. Jokowi hampir tidak pernah menaikkan gaji PNS sejak saat itu. PNS kembali merasakan kenaikan gaji pada 2019 sekitar 5 persen.
Kenaikan gaji pada 2019 tersebut telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut mengatur mengenai daftar gaji Pegawai Negeri Sipil mulai dari golongan IA-IVE.
Komposisi Usulan Menpan RB
Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas sebelumnya telah mengusulkan kenaikan gaji PNS kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Tak hanya soal gaji pokok, kebijakan pemberian tunjangan kinerja (tukin) pun bakal dievaluasi. Anas mengatakan, untuk mendapatkan ini ada proses yang masih perlu dilihat dari bagaimana kinerja masing masing PNS.
"(Tukin) ini sedang kita hitung, bahwa ke depan mereka yang punya kinerja lebih baik akan dapat tunjangan yang lebih bagus. Tapi mereka yang tidak berkinerja tentu tunjangannya tidak sama," kata Anas pada 23 Mei 2023 lalu.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," ungkapnya.
Kemudian, Anas mengutarakan, perubahan skema pemberian tukin dan kenaikan gaji PNS bersama Sri Mulyani membutuhkan proses yang tidak mudah.
Besaran Sedang Dihitung
Presiden Jokowi langsung yang akan mengumumkan kenaikan gaji PNS berbarengan dengan RUU APBN 2024. Lantas berapa kenaikan gaji PNS 2024?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, menjelaskan saat ini Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan perhitungan kenaikan gaji PNS.
"Bapak Presiden sudah meminta Bu Menteri untuk menghitung-menghitung. Saat ini sedang disiapkan hitung-hitungannya," kata Isa kepada Liputan6.com, Rabu (31/5/2023).
Dirjen Isa pun meminta agar masyarakat, utamanya PNS untuk bersabar mengenai berapa kenaikan gaji tersebut. Namun, yang pasti Pemerintah akan segera mengumumkan hal itu secara detail.
"Sabar ya sampai diumumkan nanti kami jelaskan lebih detil," ujarnya.
Besaran Gaji Pokok PNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membocorkan besaran gaji pokok awal Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Bagi #SobatBKN yang penasaran pengen tahu berapa sih besaran gaji pokok PNS se-Indonesia, cek di grafis yak," tulis BKN di laman Instagram resminya.
Berikut adalah gaji pokok awal PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan dan golongan ruang :
- SD : golongan ruang pangkat I/a Juru-Muda, gaji pokok sebesar Rp. 1.560.800
- SMP : golongan ruang pangkat I/c Juru, gaji pokok sebesar Rp. 1.776.600
- SMA : golongan ruang pangkat II/a Pengatur Muda, gaji pokok sebesar Rp. 2.022.200
- DIII : golongan ruang pangkat II/c Pengatur, gaji pokok sebesar Rp. 2.301.800
- S1/DIV : golongan ruang pangkat III/a Penata Muda, gaji pokok sebesar Rp. 2.579.400
- S2 : golongan ruang pangkat III/b Penata Muda Tingkat 1, gaji pokok sebesar Rp. 2.688.500
- S3 : golongan ruang pangkat III/c Penata, gaji pokok sebesar Rp. 2.802.300
Advertisement
PNS Semringah
Ketua Dewan Pengurus Pusat Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrullah mengapresiasi langkah pemerintah ini. Dia berharap kesenjangan upah dan tunjangan kinerja bagi PNS bisa lebih adil lagi tahun depan.
"Korpri mengucapkan terima kasih pada pemerintah atas perhatian pemerintah untuk menaikkan gaji dan tunjangan kinerja atau perubahan sistem didalam pemberian tunjangan kinerja," ujar dia kepada Liputan6.com.
"Nah harapan Korpri ini bisa lebih adil, juga tunjangan kinerja agar sistemnya dibuat sama di seluruh kementerian/lembaga, termausk grade-nya. Sekarang itu kan grade-nya tidak sama di setiap kementerian/lembaga," sambungnya.
Dia mengisahkan, hitungan tingkat tukin bagi Kementerian Keuangan misalnya dinilai lebih tinggi ketimbang pegawai di instansi lain. Termasuk adanya perbedaan di pemerintah daerah.
"Agar pemerintah bisa lebih adil didalam membangun sistemnya termasuk bisa memahami risiko-risiko pekerjaannya. Contoh sajalah, risiko pekerjaan di Kemenkeu tidak lebih berbahaya daripada teman-teman yang berprofesi di tenaga kesehatan," kata dia.
Belum lagi, kata Zudan, risiko yang harus dihadapi oleh para guru yang bekerja di daerah-daerah terpencil. Risiko yang dihadapi adalah kesulitan mencapai daerah tempat bekerja, ditambah di beberapa pihak harus meninggalkan keluarga.
"Juga risiko guru terpencil yang mengajar harus menyeberangi sungai, menyeberangi lautan, terus temen2 yang di wilayah perbatasan, yang berpisah dengan anak istri, atau istri berpisah dengan suami karena bekerja di daerah terpencil. Itu harus menjadi pertimbangan oemerintah didalam menyusun sistem penggajian nasional termasuk kenaikan gaji ini," bebernya.
Belum Adil
Lebih lanjut, dia menegaskan, sistem pemberian gaji dan tunjangan yang saat ini berlaku dinilai belum adil. Kembali lagi pada dasar hitungan bagi PNS yang bekerja di daerah dan di instansi pusat.
Menurutnya, melalui rencana kenaikan gaji dan formulasi ulang pemberian tukin, bisa memberikan keadilan pendapatan bagi PNS dengan risiko tinggi.
"Belum, belum adil. Pemerintah harus memperhatikan nakes, guru, nakes itu risikonya nyawa loh bekerja itu. Jadi jangan ada kesan pemerintah memanjakan PNS di kementerian Keuangan dengan tukin yang tinggi," tegasnya.
Dinilai Kurang Pas
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira berpendapat bahwa kenaikan gaji PNS saat ini belum menjadi langkah yang tepat.
Menurutnya, hal itu dikarenakan bertentangan dengan semangat melakukan efisiensi birokrasi dan akhirnya berdampak ke penurunan daya saing ekonomi.
”Yang menjadi pertanyaan, buat apa gaji PNS dinaikkan? Coba kita cek belanja pegawai yang didalamnya termasuk komponen gaji, tunjangan dan pensiun ASN sudah naik signifikan sejak 2019. Total belanja pegawai tahun ini mencapai Rp 442 triliun, besar sekali dan cenderung membuat APBN hanya habis untuk belanja birokrasi,” kata Bhima kepada Liputan6.com dalam pesan tertulis, Rabu (31/5/2023.
Bhima menjelaskan, beban belanja pegawai yang terus naik bisa menyebabkan defisit APBN melebar, bahkan pemerintah terpaksa menambah utang baru lantaran penerimaan pajak tidak sanggup menutup kekurangan belanja pegawai.
“Masalah berikutnya adalah memicu kecemburuan sosial. Selama masa pandemi, gaji ASN juga stabil, bahkan ada tunjangan tambahan. Bandingkan dengan pegawai di sektor industri dan sektor informal yang upahnya dipangkas dan kena dampak dari UU Cipta Kerja,” imbuhnya.
“Jadi ada ketidakadilan dari politik anggaran pemerintah. Ini jelas kental pertimbangan politis nya dibanding urgensi. Jangan karena dekat Pemilu, banyak belanja indikatornya tidak jelas,” ujar dia.
Waspada Lonjakan Inflasi
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno, mewaspadai usulan kenaikan gaji PNS atau aparatur sipil negara (ASN) di tahun depan. Kenaikan gaji PNS ini berpotensi meningkatkan angka inflasi.
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI ke-24 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023. Dengan agenda penyampaian pandangan fraksi atas kerangka ekonomi makro (KEM) dan pokok-pokok kebijakan fiskal (PPKF) RAPBN 2024.
Dave mengatakan, Fraksi Golkar mengapresiasi optimisme pemerintah mengusulkan target pemerintah untuk tingkat inflasi 2024 pada kisaran 1,5-3,5 persen. Namun, proyeksi itu bisa terganggu karena adanya kenaikan gaji PNS dan gelaran pemilu serentak 2024.
"Target tersebut perlu dicermati seksama. Terlebih pada 2024 nanti akan berlangsung pesta demokrasi pemilu serentak serta wacana kenaikan gaji PNS atau ASN, yang berpotensi meningkatkan laju inflasi secara nasional," kata Dave, Selasa (23/5/2023).
"Dalam hal ini, Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan lebih komprehensif dari pemerintah beserta stakeholder lainnya seperti Bank Indonesia dalam mencermati target tersebut," pintanya.
Advertisement