Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penandatanganan berita acara serah terima hibah dan penetapan status penggunaan (PSP) atas aset properti eks BLBI. Itu diberikan kepada 3 pemerintah daerah (pemda) dan 14 kementerian/lembaga, berupa tanah senilai Rp 1,856 triliun dengan total luas 226,8 ha.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan, total aset eks BLBI yang berhasil diutilisasi, baik melalui mekanisme hibah maupun penetapan status penggunaan hingga saat ini seluas 2.786.022 m2 dengan total nilai Rp 3,007 triliun.
Baca Juga
"PSP sudah mencapai Rp 3 triliun. Untuk hari ini jumlahnya (yang dihibahkan) sekitar Rp 1,8 triliun," ujar Rionald di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Advertisement
Rionald mengatakan, penandatanganan berita acara serah terima ini jadi salah satu upaya mengamankan aset eks bantuan likuiditas Bank Indonesia yang telah dilakukan pengamanan fisik, sekaligus mengoptimalkan daya guna aset.
"Seluruh aset-aset tersebut akan digunakan menunjang tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga dan pemda dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ungkapnya.
Berikut rincian hibah dan penetapan status penggunaan atas aset-aset eks BLBI senilai Rp 1,8 triliun kepada 3 pemda dan 14 kementerian/lembaga:
- Hibah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas aset yang berlokasi di Kabupaten Cianjur. Dengan luas 1.376.680 m2 senilai Rp 601,76 miliar, untuk pembangunan ekowisata West Java Creative Forest.
- Hibah kepada Pemerintah Provinsi Banten atas aset yang berlokasi di Kota Tangerang Selatan, seluas 10.130 m2 senilai Rp 19,58 miliar sebagai Pusat UMKM dan pelayanan pajak daerah.
- Hibah kepada Pemerintah Kota Palembang atas aset yang berlokasi di Kota Palembang, seluas 34.255 m2 senilai Rp 18,14 miliar untuk komplek perkantoran dan sarana prasarana pendukung lainnya.
Â
Status Penggunaan
Penetapan status penggunaan kepada 14 kementerian/lembaga, dengan total luas 84,7 ha senilai Rp 1,215 triliun, rinciannya:
- Penetapan status penggunaan kepada Kepolisian, dengan total luas 60,04 ha, diantaranya digunakan untuk pembangunan Gedung RS Bhayangkara Pusat Polri.
- Penetapan status penggunaan kepada Badan Pengawas Pemilu dengan total luas seluruh ya 3.546 m2, digunakan untuk pembangunan Gedung Kantor Bawaslu.
- Penetapan status penggunaan kepada Badan Intelijen Negara (BIN) berupa satu bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, seluas 1.890 m2.
- Penetapan status penggunaan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) berupa satu bidang tanah dan bangunan di Kota Bekasi seluas 144 m2.
- Penetapan status penggunaan kepada Kejaksaan Agung berupa tanah luas seluruh ya 3,74 ga. Digunakan untuk pembangunan gedung kantor dan barang bukti.
- Penetapan status penggunaan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan berupa satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Sidoarjo seluas 135 m2.
- Penetapan status penggunaan kepada Kementerian Keuangan berupa tanah seluas 1,65 ha.
Advertisement
Selanjutnya
8. Penetapan status penggunaan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berupa tanah seluas 11,72 ha untuk pembangunan gedung.
9. Penetapan status penggunaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa satu bidang tanah di Kota Bandar Lampung seluas 22.360 m2.
10. Penetapan status penggunaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa satu bidang tanah di Kota Depok seluas 7.000 m2.
11. Penetapan status penggunaan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berupa satu bidang tanah di Kabupaten Bekasi seluas 15.155 m2.
12. Penetapan status penggunaan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupa tanah seluas 2,19 ya untuk pembangunan gedung.
13. Penetapan status penggunaan kepada Komisi Yudisial berupa satu bidang tanah di Kabupaten Badung seluas 254 m2.
14. Penetapan status penggunaan kepada Badan Nasional Narkotika berupa satu bidang tanah di Kota Cimahi seluas 3.040 m2.