Babak Baru Pengelolaan East Natuna oleh Pertamina

PT Pertamina East Natuna resmi mengelola Wilayah Kerja (WK) East Natuna melalui penandatanganan Kontrak Kerja Sama (KKS). Kontrak Kerja Sama WK East Natuna akan berlaku selama 30 tahun dengan menggunakan skema cost recovery.

oleh Septian Deny diperbarui 10 Jun 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2023, 12:00 WIB
lustrasi tambang migas
PT Pertamina East Natuna resmi mengelola Wilayah Kerja (WK) East Natuna melalui penandatanganan Kontrak Kerja Sama (KKS) di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kontrak Kerja Sama WK East Natuna akan berlaku selama 30 tahun dengan menggunakan skema cost recovery. (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina East Natuna resmi mengelola Wilayah Kerja (WK) East Natuna melalui penandatanganan Kontrak Kerja Sama (KKS) di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kontrak Kerja Sama WK East Natuna akan berlaku selama 30 tahun dengan menggunakan skema cost recovery.

Penandatanganan KKS WK East Natuna dilaksanakan langsung oleh Direktur PT Pertamina East Natuna, Wisnu Hindadari dan Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto serta disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal ESDM, Tutuka Ariadji, dan Direktur Utama PHE, Wiko Migantoro.

PT Pertamina East Natuna merupakan afiliasi PT Pertamina Hulu Energi (PHE), selaku Subholding Upstream, atas pengelolaan WK tersebut. WK East Natuna yang akan dikelola 100% oleh PT Pertamina East Natuna memiliki luas 10,484 km2 yang berada di bagian utara Cekungan East Natuna.

Secara geografis terletak di offshore Laut Natuna, sekitar 250 km dari Kepulauan Natuna dan berada di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia-Vietnam.

Penandatanganan KKS WK East Natuna merupakan awal baru dari dimulainya kembali upaya aktif untuk pengembangan area ini. Pada tahun 1973, operator AGIP (General Italian Oil Company) menemukan gas di lapangan AL (Natuna D-Alpha) dengan potensi hidrokarbon yang sangat tinggi dan estimasi sumberdaya hidrokarbon mencapai lebih dari 200 TCF.

Dari hasil temuan tersebut terdapat kandungan 70% CO2 yang menjadikan pengembangan area tersebut menjadi tantangan tersendiri serta memerlukan solusi teknologi Carbon Capture Storage/Carbon Capture Utilization Storage yang ekonomis.

Pada tahun 2017, Pertamina mendapatkan penugasan untuk mengelola wilayah East Natuna termasuk lapangan AL, yang ditindaklanjuti dengan proses penyerahan data oleh kontraktor sebelumnya kepada Pemerintah yang diwakili oleh Pertamina.

Paralel dengan proses penyerahan data, Pertamina mencari peluang pengembangan East Natuna dengan mindset yang berbeda, yaitu dengan melakukan eksplorasi dengan fokus pada penemuan minyak, sehingga dapat mempercepat pengembangan lapangan. Pertamina menyampaikan rencana tersebut kepada Pemerintah pada tahun 2020 yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan studi Geologi dan Geofsisika bersama LAPI ITB yang berlangsung pada tahun 2021 - 2022.

 

Pengelolaan WK East Natuna

PT Pertamina Hulu Borneo bersama mitra Eni Peri Mahakam Ltd. dan PT Pertamina East Natuna melakukan penandatanganan Kontrak Kerja Sama (KKS) Wilayah Kerja (WK) Peri Mahakam dan WK East Natuna
PT Pertamina Hulu Borneo bersama mitra Eni Peri Mahakam Ltd. dan PT Pertamina East Natuna melakukan penandatanganan Kontrak Kerja Sama (KKS) Wilayah Kerja (WK) Peri Mahakam dan WK East Natuna di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa (30/5/2023).

Berdasarkan studi Geologi dan Geofsisika serta kajian pre-conceptual development yang telah dilakukan, PHE mengajukan usulan pengelolaan WK East Natuna dengan fokus pada eksplorasi minyak di area bagian utara Cekungan East Natuna. Sedangkan lapangan AL dan area di luar WK East Natuna akan ditenderkan kembali oleh Pemerintah.

Total investasi Komitmen Pasti 3 (tiga) tahun pertama pada WK East Natuna ini adalah sebesar US$12,5juta yang meliputi kegiatan studi G&G, akuisisi dan processing 430 km2 data seismik 3D serta pengeboran 1 (satu) sumur eksplorasi. Komitmen PHE adalah untuk dapat fokus menjalankan rencana kerja tersebut sehingga dapat mempercepat pengembangan lapangan di area batas negara yang merupakan bentuk dukungan nyata Pertamina dalam menjaga kedaulatan negara.

Direktur Utama PHE, Wiko Migantoro, menjelaskan bahwa penandatanganan WK East Natuna oleh afiliasi PHE dengan SKK Migas merupakan kontribusi penting dari Pertamina bagi pengembangan hulu migas nasional.

“Kami akan terus berupaya mengembangkan bisnis hulu migas secara berkelanjutan serta meningkatkan produksi migas guna menjaga ketahanan energi nasional. PHE berkomitmen untuk menjadikan East Natuna sebagai asset strategis, tidak hanya untuk peningkatan ketersediaan sumber energi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional, namun juga untuk ikut serta menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” tegas Wiko.

 

Bisnis Hulu Migas

Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

PHE akan terus berinvestasi dalam pengelolaan operasi dan bisnis hulu migas sesuai prinsip ESG (Environment, Social, Governance), untuk mendukung target Pemerintah dalam mencapai produksi minyak 1 Juta BOPD dan produksi gas 12 BCFD pada tahun 2030. PHE telah terdaftar dalam United Nations Global Compact (UNGC) sebagai partisipan/member sejak Juni 2022.

PHE berkomitmen pada Sepuluh Prinsip Universal atau Ten Principles dari UNGC dalam strategi dan operasionalnya, sebagai bagian penerapan aspek ESG.

PHE akan terus mengembangkan pengelolaan operasi di dalam dan luar negeri dengan operation excellent secara profesional untuk mewujudkan pencapaian menjadi perusahaan minyak dan gas bumi kelas dunia yang Environmental Friendly, Socially Responsible dan Good Governance.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya