Tak Mau Kecolongan Seperti Kasus Rafael Alun, Sri Mulyani Atur Strategi

Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak memungkiri serangkaian kasus mulai dari Rafael Alun Trisambodo hingga Andi Pramono yang dibuat anaknya menjadi pelajaran penting.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jun 2023, 14:10 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2023, 14:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (3/1/2023). Sri Mulyani menjelaskan penyebab pelambatan ekonomi global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (3/1/2023). Sri Mulyani menjelaskan penyebab pelambatan ekonomi global.

Liputan6.com, Jakarta Banyaknya kasus viral pegawai Kementerian Keuangan tahun ini, membuat Sri Mulyani sebagai pucuk pimpinan melakukan perbaikan tata kelola di instansinya. Dia tidak memungkiri serangkaian kasus mulai dari Rafael Alun Trisambodo hingga Andi Pramono yang dibuat anaknya menjadi pelajaran penting.  

"Berbagai kasus yang terjadi memberikan pelajaran yang sangat penting bagi Kemenkeu," kata Sri Mulyani dalam Rapat Komisi XI DPR RI, Senin (12/6).

Sri Mulyani berjanji akan terus memperbaiki sistem sumber daya manusia (SDM) baik dari segi kompetensi hingga karakter. Mengingat ragam kritik yang datang dari publik sebagai saran dan masukan untuk perbaikan instansi.

"Kami terus menata SDM agar mereka tidak hanya dari jumlah, namun juga kompetensi dan juga karakter untuk pelayanan, mensimplifikasi proses bisnis agar pelayanan jadi pasti dan efisien, memperkuat pengawasan internal," tuturnya. 

Sri Mulyani menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah kebijakan guna mengatasi permasalahan ini. Salah satunya dengan penguatan budaya kerja dan transformasi digital untuk mengurangi interaksi yang berujung pada masalah gratifikasi.

"Teknologi digital mampu untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan dan mengurangi kemungkinan interaksi yang bisa berujung pada masalah tata kelola. Kita terus fokuskan pada perbaikan efisiensi dan pengendalian anggaran kita," kata dia.

KPK Telusuri Kepemilikan Uang Digital Rafael Alun Terkait TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun terus menelusuri aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Termasuk salah satunya menyelisik dugaan kepemilikan aset kripto alias uang digital.

"Kalau yang namanya crypto currency itu kan boleh dibilang uang digital, ya, uang digital, tidak berwujud. Itu susah kita, ada di mana ini, dompet digitalnya di mana. Kalau nyari uangnya, misalkan, dollar Singapura atau USD, kelihatan uangnya. Nah (uang digital) ini kan ada di mana. Kalau rekan-rekan punya informasi tentu itu sangat akan membantu kami," ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).

Tak hanya uang digital, Asep mengatakan pihaknya juga menelusuri seluruh aset Rafael Alun yang diduga dihasilkan dari tindak pidana. Asep mengatakan KPK tengah berusaha memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dengan merampas aset koruptor.

"Tidak hanya uang digital. Jadi kita, kalau namanya TPPU itu semua harta kekayaan hasil tindak pidana korupsinya. Dalam bentuk apa pun. Apakah itu properti atau uang itu sendiri, atau sudah dalam bentuk misalkan logam mulia, atau dalam bentuk mungkin sesuatu yang memiliki nilai," kata Asep.

"Misalkan karya seni, karya seni yang menurut kita tidak mungkin nilainya kita tidak bisa taksir, tapi kita tanya ke kurator ini ditaksir berapa, nah itu nilainya," Asep menandaskan.

Diketahui, tim penyidik KPK menyita berbagai barang bernilai ekonomis dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo, Jateng," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 31 Mei 2023.

KPK Sita Motor Rafael Alun

Mantan Pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Resmi Huni  Rutan KPK
"Ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023 di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain itu, Ali menyebut tim penyidik juga menyita satu motor gede Triumph 1200cc di Yogyakarta. Sementara di Jakarta KPK juga telah menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.

Ali mengajak masyarakat berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara ayah dari Mario Dandy Satriyo itu.

"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," kata Ali.

Sementara itu, KPK telah memeriksa Grace Tahir pada Kamis, 11 Mei 2023. Direktur Mayapada Hospital yang juga Komisaris Utama Maha Properti Indonesia itu diselisik soal aliran uang dalam kasus Rafael Alun.

"Terkait dengan pemeriksaan saudari GT (Grace Tahir) ya, itu memang di perkaranya pak RAT (Rafael Alun), jadi kita sedang menelusuri perkara TPPU-nya, jadi terkait dengan masalah aliran dana dan lain-lain, seperti itu," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Jumat 12 Mei 2023.

Namun Asep tak membeberkan lebih jauh soal pemeriksaan Grace Tahir. Asep memastikan pemanggilan terhadap pewaris Lippo Group itu untuk mendalami TPPU Rafael Alun.

"Saudari GT ini terkait dengan adanya, ini kan masalah TPPU, TPPU itu kan mengalihkan, menempatkan hasil tindak pidana korupsi. Nah ini yang sedang kita dalami, apakah barang, sesuatu yang ada di sana itu hasil tipikor atau bukan, seperti itu," ucap Asep. 

Ditetapkan Tersangka

Mantan Pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Resmi Huni  Rutan KPK
Ayah Mario Dandy Satriyo itu memenuhi panggilan penyidik KPK. Rafael Alun diperiksa tim penyidik sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 April 2023.

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.

Infografis Misi KPK Memiskinkan Rafael Alun
Infografis Misi KPK Memiskinkan Rafael Alun (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya