Liputan6.com, Jakarta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) mencatat banyak sumur minyak yang jadi tempat pengeboran minyak ilegal di Indonesia. Untuk itu, diperlukan langkah penertiban agar tidak menjadi sumber kecelakaan dan berdampak buruk terhadap lingkungan.
Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo mencatat Salah satu persoalan sektor hulu migas di Indonesia adalah keberadaan pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling) dan pencurian minyak dari jalur pipa resmi (illegal tapping).
Baca Juga
Keberadaan sumur ilegal yang tidak memenuhi standar HSE telah memunculkan persoalan kecelakaan dan gangguan lingkungan. Dalam jangka panjang, sumur ilegal juga melahirkan persepsi yang buruk terhadap upaya peningkatan investasi hulu migas di Indonesia.
Advertisement
“Namun demikian, mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPR bahwa sumur ilegal yang sudah beroperasi dibutuhkan sebagai mata pencaharian maka direkomendasikan membuat payung hukum yang jelas tentang tata kelolanya,” kata Wahju dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).
Menurutnya, selama ini tugas dan kewenangan penanganan sumur ilegal berada di Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum.
Sementara, SKK Migas hanya perlu melaporkan ketika mengetahui kejadian dan akan bergerak bila ada permintaan dari Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah dan atau Aparat Penegak Hukum. Kecuali jika terdapat penugasan dan atau ada rencana pembinaan ke arah pembuatan Payung Kontrak Kerja Sama.
“Tidak hanya dukungan kepada instansi, kami juga memberikan bantuan menghentikan kebakaran dan menutup sumur illegal ketika terjadi insiden," ujarnya.
Inisiatif dan tindakan yang dilakukan SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ketika ada kecelakaan di sumur ilegal adalah upaya agar kejadian tersebut tidak meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat sekitar. “Kami turut menjaga agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah, serta menjaga agar potensi migas tidak terbuang dan terbakar secara percuma," kata Wahju.
Rekomendasi
Kendati begitu, agar tercipta tata kelola yang tepat, SKK Migas mengusulkan dua regulasi dan menyusun tim kajian terkait regulasi tata kelola sumur minyak oleh masyarakat. Keduanya mengenai penertibat sumur ilegal di sejumlah titik.
Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) yang berisi larangan kegiatan sumur ilegal baru ke depan. Kedua, revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.
Ini nantinya akan menjadi dasar masyarakat mengelola sumur ilegal yang sudah telanjur beroperasi menjadi sumur legal yang memenuhi berbagai standar dan perizinan yang ditetapkan oleh negara.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2021 tercatat kurang lebih 8.000 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran menghasilkan minyak sebesar 2.500 – 10.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/bopd). Sepanjang Januari 2023 hingga saat ini, setidaknya sudah terjadi 7 (tujuh) kecelakaan sumur ilegal yang semuanya berada di Sumatera Selatan dengan rincian 6 kejadian di Musi Banyuasin dan 1 kejadian di Muara Enim.
“Mengacu Undang Undang Minyak dan Gas Tahun 2001, kegiatan penambangan yang diperbolehkan hanya melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ketentuan ini menegaskan bahwa aktivitas penambangan sumur yang dilakukan selain KKKS harus ditindak tegas secara hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban jiwa,” kata Wahju.
Wahju mengungkap, alasan SKK Migas merekomendasikan kedua regulasi tadi ke Kementerian ESDM untuk menunjukkan kalau pembukaan sumur minyak ilegal adalah kejahatan serius karena mengambil sumber daya alam strategis yang sepenuhnya dikuasai oleh negara. Selain menimbulkan korban jiwa, negara juga kehilangan potensi pendapatan akibat aktivitas ilegal tersebut sehingga kehadiran regulasi baru menjadi sangat krusial.
Advertisement
Tekan Keberadaan Sumur Ilegal
Sebagai upaya pencegahan untuk menekan sumur ilegal, SKK Migas telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia serta Tentara Nasional Indonesia. SKK Migas juga melakukan prosedur koordinasi apabila terjadi kegiatan sumur ilegal di wilayah kerja KKKS hingga sosialisasi kerja sama sumur tua sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008 sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi.
Sejalan dengan itu, SKK Migas juga aktif menjalankan Forum Group Discussion bersama Kementerian ESDM dengan melibatkan KKKS untuk menyampaikan kepada masyarakat sekitar Wilayah Kerja mengenai bahaya sumur ilegal serta berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Wahju berharap, dengan menjalankan semua upaya tersebut, semua pemangku kepentingan memberikan komitmen untuk menghentikan kegiatan illegal ini.
“SKK Migas akan selalu berkoordinasi secara aktif dengan seluruh pemangku kepentingan agar industri migas nasional tetap kondusif. Kami optimistis berkurangnya sumur ilegal dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, negara, lingkungan, serta memberikan kenyamanan bagi KKKS dalam menjalankan aktivitas di Wilayah Kerja,” tutup Wahju.
Gandeng UMKM
Diberitakan sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan mengoptimalkan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjang industri hulu Migas.
Vice President Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Erwin Suryadi mengataka , pemberdayaan UMKM ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat kapasitas pelaku usaha penunjang industri hulu migas.
"SKK Migas dan KKKS memang memiliki persepsi yang sama, bahwa penguatan kapasitas itu harus dilakukan di setiap level. Di tingkat akar rumput, salah satu bentuknya adalah dengan memperkuat UMKM,"kata Hudi, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).
Sebagai dukungan terhadap UMKM, SKK Migas Forum Kapasitas Nasional III 2023 wilayah Jawa, Bali, Madura dan Nusa Tenggara (Jabanusa), forum tersebut menghadirkan 17 pelaku usaha kecil dan menengah binaan perusahaan operator migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kepala Divisi program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi Suryodipuro mengatakan SKK Migas melalui Forum Kapasitas Nasional berkomitmen untuk terus memperkuat UMKM, khususnya penunjang industri hulu migas.
"Dengan pemberdayaan tersebut, putaran ekonomi masyarakat lokal akan lebih cepat bergerak," ucapnya.
Sekjen Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira mengatakan, Forum Kapnas ini bisa menjadi contoh bagi industri lainnya. Semua pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah lokal punya peran dalam mata rantai industri hulu migas.
"Kuncinya ada pada kolaborasi dan kemitraan yang dilakukan SKK Migas, KKKS dan industri penunjangnya. Selama tiga tahun terakhir saya melihat adanya keberlanjutan program dan growth di kalangan UMKM binaan," jelasnya.
Advertisement