Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, guna menjaga pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,3% pada akhir 2023, Pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah kebijakan.
Wujud upaya tersebut diantaranya dengan menjaga permintaan domestik yang tentunya dipacu melalui konsumsi rumah tangga dan investasi, sambil menjaga ketahanan eksternal melalui ekspor produk- produk yang bernilai tambah.
Baca Juga
“Keberadaan produk dengan standar yang baik akan meningkatkan kepercayaan konsumen, yang pada gilirannya mendorong peningkatan belanja dan memberikan dampak positif bagi perekonomian,” ungkap dia di acara Temu Nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, sebagai rangkaian kegiatan Festival Infrastruktur Mutu Nasional Tahun 2023, Rabu (15/6/2023).
Advertisement
Selain itu, standardisasi juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk melindungi pasar domestik. Negara-negara maju umumnya lebih memilih standardisasi dibanding perizinan dalam rangka melindungi pasar dalam negerinya dari serbuan produk impor.
Standardisasi merupakan bagian dari ekosistem besar Infrastruktur Mutu Nasional, yang di dalamnya juga mencakup metrologi dan akreditasi. Selain penanganan terhadap kompleksitasnya, ekosistem besar tersebut perlu dipandang sebagai sebuah peluang dalam rangka menggerakkan perekonomian.
Saat ini telah tercatat ada 2.998 Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang melakukan standardisasi, mulai dari pengujian, inspeksi, sampai dengan sertifikasi. Kegiatan-kegiatan tersebut saat ini sebagian besar telah dapat dilaksanakan oleh pihak swasta. Ini merupakan langkah yang baik dan perlu terus dikembangkan agar dapat berdampak positif bagi peningkatan daya saing perekonomian nasional dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.
“Pemerintah terus mendorong standardisasi dengan memberikan kemudahan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk memperoleh sertifikat Standard Nasional Indonesia (SNI) melalui skema SNI Bina-UMK,” tutur Menko Airlangga.
Undang-Undang Cipta Kerja telah mengatur Perizinan Tunggal, di mana Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk UMK akan dilengkapi dengan SNI. Dalam implementasinya, Pemerintah pusat dan daerah akan mendampingi dan memfasilitasi UMK agar dapat memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Peningkatan Produk SNI
Menko Airlangga juga menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Pertama, terkait peningkatan jumlah produk ber-SNI, di mana prosedur SNI harus dibuat sederhana, transparan, dan terjangkau. Kedua, optimalisasi standardisasi sebagai instrumen perlindungan konsumen dan pengamanan pasar dalam negeri.
Oleh karena itu, proses penyusunan standar harus memaksimalkan keterlibatan sains. SNI harus disusun dengan mengadopsi standar yang berlaku secara internasional, dan juga disesuaikan dengan karakter unik masyarakat Indonesia.
Ketiga, terkait metrologi, Kementerian/Lembaga dan Pemda perlu berkomitmen untuk mengelola dengan baik pelaksanaan kegiatan pengawasan terhadap alat ukur, alat takar, dan alat timbang yang ada di pusat kegiatan ekonomi, sehingga kepentingan masyarakat dapat terlindungi.
Keempat, perlu membangun kesadaran bersama, bahwa SNI bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk nasional, bukan untuk menghambat perdagangannya. Untuk itu, kegiatan-kegiatan pengadaan Pemerintah perlu lebih sensitif terhadap penerapan persyaratan SNI.
Advertisement