Slamet Edy Purnomo Terpilih Jadi Anggota BPK periode 2023-2028

Sebelum Slamet Edy Purnomo disahkan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan laporan terkait hasil uji kelayakan calon anggota BPK. Anggota BPK RI dipilih oleh DPR sesuai Pasal 14 yat (1) UU BPK.

oleh Arthur Gideon diperbarui 16 Jun 2023, 17:20 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2023, 17:20 WIB
Indonesia Banking Award 2018
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Slamet Edy Purnomo sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2023-2028. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Slamet Edy Purnomo mendapat restu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2023-2028. Keputusan tersebut diumumkanoleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

“Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota BPK RI periode 2023-2028 tersebut dapat disetujui? terima kasih,” ujar Lodewijk F Paulus dikutip dari Belasting.id, Jumat (16/6/2023).

Para anggota dewan yang hadir pun menyatakan setuju dan kemudian Lodewijk F Paulus mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.

Sebelum Slamet Edy Purnomo disahkan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan laporan terkait hasil uji kelayakan calon anggota BPK. Anggota BPK RI dipilih oleh DPR sesuai Pasal 14 yat (1) UU BPK.

Dia menerangkan Komisi XI DPR RI telah melakukan rapat dengan pendapat umum dengan calon anggota BPK untuk melakukan fit and proper test terhadap 12 calon anggota BPK RI. Kegiatan itu digelar pada 29-31 Mei 2023.

Dolfie menuturkan pihaknya telah mengambil keputusan untuk memilih calon anggota BPK pada 31 Mei 2023. Komisi XI DPR RI pun sepakat bahwa Slamet Edy Purnomo akan menyandang status anggota BPK.

“Komisi XI DPR RI menyepakati calon anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yaitu saudara Slamet Edy Purnomo, memperoleh 32 suara dari jumlah total 56 suara,” kata Dolfie.

Setelah menyampaikan laporannya, Dolfie menyerahkan berkas laporan Komisi XI tentang hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK RI kepada Lodewijk. Usai penyerahan dokumen dan persetujuan DPR RI, Lodewijk memanggil Slamet untuk dikenalkan kepada dewan.

“Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon anggota BPK RI periode 2023-2028, semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan amanah,” tutup Lodewijk.

Slamet Edy Purnomo sebelumnya menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BPK Ikut Pelototi Kemungkinan Upaya Korupsi di Sistem Pemerintahan Digital

20151229-Gedung BPK RI-YR
Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siap mengawal berjalannya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, atau SPBE guna percepatan pelayanan publik dan pencegahan korupsi.

Sistem yang menjadi kunci transformasi digital ini butuh dikawal ketat agar tidak ada penyelewengan dalam konteks pengelolaan keuangannya. Sehingga pelayanan kepada masyarakat jadi lebih efektif.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas kerap menyebut bahwa optimalisasi SPBE harus bisa menyentuh program strategis pemerintah. "Digitalisasi pemerintahan ini menjadi salah satu jalan kita untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan nasional yaitu menyejahterakan masyarakat Indonesia, tata kelola pemerintahan berbasis digital akan memastikan layanan kepada masyarakat menjadi terintegrasi, cepat, tepat dan aman," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/3/2023).

Menurut dia, percepatan implementasi pemerintahan digital ke seluruh sektor tentu perlu diawasi, termasuk dari sisi anggaran. Anas lantas pamer capaian Kementerian PANRB meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama delapan kali berturut-turut. Anas menegaskan prestasi tersebut harus tetap dipertahankan.

Persentase tindak lanjut BPK dari tahun ke tahun relatif baik sampai dengan 2022. Peningkatan presentase penyelesaian tindak lanjut 2021-2022, Kementerian PANRB masuk peringkat lima besar pada Auditor Utama Keuangan Negara III atau AKN III. Dari sisi lain, Penggunaan Aplikasi Tindak Lanjut (SiPTL), Kementerian PANRB menduduki peringkat 4 besar pada AKN III.

Anggota III BPK, Achsanul Qosasi mengapresiasi Menteri Anas atas terobosan yang sudah diciptakan. Ia menilai SPBE akan mengurai benang kusut birokrasi yang selama ini menyulitkan masyarakat.

"BPK nanti secara eksplisit akan turun membantu program ini, efektivitas program ini dalam hal pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik," tegas Achsanul.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya