Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan menambah libur pada Hari Raya Idul Adha 2023 menjadi tiga hari. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023, demikian tertulis dalam SKB tersebut. Sementara itu, Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha.
Baca Juga
Sebelumnya pemerintah hanya memutuskan Hari Libur Nasional untuk merayakan Hari Raya Idil Adha pada Kamis, 29 Juni 2023 dan tak ada cuti bersama.
Advertisement
Pemerintah memutuskan menambah cuti bersama Idul Adha ini untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha 2023.
Dengan tambahan libur Idul Adha tersebut, berikut respons dari sejumlah pihak antara lain Muhammadiyah hingga Presiden Jokowi ditulis Kamis (22/6/2023):
Menpan RB Azwar Anas Sebut Kualitas Keluarga Jadi Pertimbangan
Azwar menuturkan, perubahan libur Idul Adha menjadi tiga hari, bukan hanya karena usulan dari Muhammadiyah. Akan tetapi, banyak faktor yang perlu dipertimbangkan.
"Jadi begini, waktu itu sudah dibahas dirapatkan di Sesneg terkait dengan penambahan cuti bersama. Jadi bukan semata-mata soal Muhammadiyah. Ini sedang libur anak-anak sekolah sehingga kualitas keluarga ini supaya ke depan semakin bagus,” tutur dia.
Selain itu, Azwar menilai usulan cuti bersama Idul Adha ini berkaitan dengan pergerakan ekonomi ke daerah. “Karena setiap libur yang lebih dari dua hari itu pergerakan ke daerah juga tinggi. Dan mendorong pemerataan ekonomi tumbuh di berbagai kawasan,” ujar Azwar.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti Ucapkan Terima Kasih kepada Pemerintah
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah menuturkan, langkah yang telah diambil itu untuk memenuhi aspirasi Muhammadiyah terkait penambahan libur Idul Adha pada 28 Juni 2023.
Ia menilai, penambahan libur Idul Adha oleh pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap prinsip-prinsip yang terkandung dalam konstitusi, terutama dalam menjamin kemerdekaan beragama dan kebebasan warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka.
Keputusan tersebut memberikan jaminan kepada umat Islam kalau mereka dapat melaksanakan ibadah Salat Idul Adha denga naman, tenang dan damai.
Penambahan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah terhadap Konstitusi terutama dalam menjamin kemerdekaan warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya,” ucap Mu’ti dalam akun twitternya @abe_mukti pada Selasa, 20 Juni 2023.
Advertisement
Jokowi Sebut Libur Idul Adha 3 Hari demi Dorong Ekonomi Daerah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan, tambahan libur atau cuti bersama pada Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi dilakukan demi mendorong roda ekonomi di tengah masyarakat.
“Ya, itu terutama harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi,” ujar Presiden Jokowi di Pasar Parungpung, Bogor, Jawa Barat dikutip dari Antara, Rabu, 21 Juni 2023.
Jokowi menilai, penambahan libur idul Adha ini dapat meningkatkan kegiatan pariwisata di daerah. Oleh sebab itu, pemerintah akhirnya memutuskan menambah hari libur pada Idul Adha.
“Utamanya di bidang pariwisata lokal, jadi karena kita lihat bisa, ya diputuskan,” tutur Jokowi.
Menko PMK: Cuti Bersama Idul Adha Penanda Transisi Pandemi ke Endemi COVID-19
“Cuti bersama ini nanti menjadi penanda momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana telah diumumkan oleh Bapak Presiden,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Muhadjir menambahkan, penambahan cuti bersama ini juga sekaligus menjadi pendorong perekonomian pada sektor pariwisata lokal, apalagi momentum libur panjang tersebut juga bertepatan dengan libur sekolah. Dengan demikian, ia berharap, masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin.
"Kemudian, juga perpanjangan libur untuk tahun ini dalam rangka Idul Adha akan dimanfaatkan bertepatan dengan libur sekolah," tutur dia.
Cuti Bersama Idul Adha 2023 bagi Swasta Tak Wajib, Menaker: Sesuai Kesepakatan Pengusaha-Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023 bersifat pilihan atau sesuai kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan dan termasuk dalam cuti tahunan bagi pekerja.
“Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja,” tutur Menaker, saat konferensi pers cuti bersama Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, dikutip dari Antara, Kamis, 22 Juni 2023.
Ida menuturkan, cuti bersama untuk pekerja disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Ida mengatakan, bagi pekerja yang mengambil cuti bersama akan kurangi hak cuti tahunannya, sebagaimana surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan.
Kemudian, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan pekerja akan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
"Jadi, yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu. Nah, ketentuan tentang cuti bersama seperti yang saya sampaikan tadi," tutur dia.
Advertisement