Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berencana untuk menyetop ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak sawit ke Eropa. Menyusul adanya penerapan regulasi tentang deforestasi oleh Uni Eropa yang menuntut standar tertentu soal produk CPO.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Oetani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Menurung sepakat dengan langkah Menko Luhut. Dia bahkan mensinyalir kalau European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR) adalah satu proses 'politik dagang' dari negara eropa.
Baca Juga
Â
Advertisement
"Kami APKASINDO sejak awal sudah menggambarkan bahwa EUDR itu gak lebih dari 'politik dagang' yang bertujuan untuk mengamankan petani penghasil minyak nabati di UE," kata dia kepada Liputan6.com, Sabtu (24/6/2023).
Dia menuturkan, dalam sistem pertahanan ketahanan pangan suatu negara apalagi sebesar Uni Eropa yang terdiri dari 27 negara, ini jadi langkah wajar dan harus dilakukan Komisi EU. Jika tidak dilakukan, dinilai bisa memperburuk hubungan negara-negara di Uni Eropa.
"Maka dari itu Indnesia juga harus melakukan 'kontra strategi'. Indonesia juga harus melakukan penyelamatan produk unggulannya yakni Minyak Sawit. Rencana mengalihkan (ekspor) CPO ke UE ke negara lain (Afrika) adalah hal yang wajar, masak negara diam saja," tuturnya.
Ada Keseimbangan
Melalui langkah ini, Gulat melihat ada peluang keseimbangan antara rasio ekspor dan stok CPO domestik. Jika hal ini bisa terjaga, maka harga tandan buah segar (TBS) dari petani pun ikut terjaga harganya.
Pasalnya, kata dia, ketika stok CPO di dalam negeri terlalu banyak, maka akan menurunkan harga TBS petani di sektor hulu. Alhasil, petani sawit lah yang akan merasa rugi.
"Tapi perlu dicatat bahwa tahun 2022 lalu ekspor kita ke UE tercatat hanya 2,05 jt ton, sangat sedikit. Jadi mengalihkan itu adalah opsi yang wajar," ungkapnya.
Â
Rencan Menko Luhut
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tak gentar Undang-undang Eropa yang bernama 'EU Deforestation Regulation', atau disingkat EUDR. Bahkan Menko Luhut balik mengancam Eropa.
Untuk diketahui, EUDR mewajibkan perusahaan yang memperdagangkan minyak kelapa sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet dan kedelai, perlu verifikasi kalau barang yang dijual di Uni Eropa tidak menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan.
Menko Luhut mengatakan, Indonesia akan mengalihkan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dari Eropa ke Afrika secara bertahap. Dia mencatat, ekspor CPO Indonesia terhadap Eropa mencapai 3,3 juta ton.
Langkah tegas tersebut diperlukan untuk mengakhiri polemik ekspor CPO asal Indonesia ke Eropa. Dia mengaku, telah mengutarakan rencana penghentian tersebut ke Parlemen Eropa.
"Saya juga bilang kepada Parlemen Europe Union tiga hari yang lalu, kita lagi mikir-mikir kok ekspor kita ke kalian (Eropa) 3,3 juta mungkin kita mau divert (alihkan) secara bertahap ke Afrika. Supaya kalian jangan ribut sama kami," ujar Menko Luhut di Kantornya, Jumat (23/6).
Menko Luhut menegaskan, pemerintah terus mencari solusi untuk mengatasi sejumlah permasalahan di kebun sawit Indonesia. Salah satunya luasan lahan yang berada di wilayah hutan.
"Kita benahin semua kok, jadi saya juga bilang kepada Parlemen Europe Union," pungkasnya.
Â
Advertisement
Pengusaha Sawit Protes
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengaku keberatan dengan aturan baru Undang-undang Eropa yang bernama 'EU Deforestation Regulation', atau disingkat EUDR.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono, menyampaikan, pihaknya baru saja menghadiri rapat di Kuala Lumpur Malaysia untuk rencana join Mission ke Brussel Indonesia bersama Malaysia perihal EUDR.
Gapki pun mendukung Pemerintah utamanya disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Indonesia keberatan dengan EUDR tersebut.
"Ini Gapki barusan selesai ikut hadir meeting di Kuala Lumpur untuk rencana join mission ke Brussel Indonesia bersama Malaysia perihal EUDR. Gapki mendukung pemerintah dalam beberapa pertemuan dengan EU. Presiden Jokowi sudah menyampaikan keberatan perihal ini," kata Eddy kepada Liputan6.com, Senin (22/5/2023).
Â
Ekspor Terganggu
Menurutnya, undang-undang tersebut akan berdampak pada kinerja ekspor kelapa sawit. Selain itu, bukan hanya kelapa sawit saja yang terdampak, tetapi ada komoditi dan produk-produk lain dari Indonesia yang juga terkena walaupun secara nilai yang paling besar adalah kelapa sawit.
"Ya benar Gapki mendukung sikap pemerintah (keberatan)," imbuhnya.
Diketahui, 27 negara Uni Eropa resmi adopsi aturan baru yang akan membantu Uni Eropa (UE) mengurangi kontribusinya terhadap deforestasi global pada Selasa, 16 Mei 2023. Langkah yang dilakukan dengan mengatur perdagangan serangkaian produk yang mendorong penurunan kawasan hutan di seluruh dunia.
Munculnya Undang-Undang tersebut akan memaksa perusahaan untuk menunjukkan barang yang diimpor mematuhi aturan di negara asal, termasuk tentang hak asasi manusia dan perlindungan masyarakat adat.
Advertisement