Liputan6.com, Jakarta - Pekan ini, umat Muslim di Indonesia akan menyambut perayaan Hari Raya Idul Adha. Pemerintah telah menetapkan tanggal cuti bersama Idul Adha 2023.
Cuti Bersama Idul Adha 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Dalam surat tertanggal 16 Juni 2023 tersebut, Hari Raya Idul Adha jatuh pada 29 Juni 2023. Kemudian, cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat.
Advertisement
Berikut adalah sederet hal yang perlu diketahui mengenai Cuti Bersama Idul Adha 2023, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber pada Senin :
Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2023
Pemerintah, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023 dan No 2/2023 menetapkan tanggal 28, 29 dan 30 Juni sebagai cuti bersama Idul Adha 2023.
Keputusan ini mengubah ketetapan bersama yang sebelumnya dibuat bahwa cuti bersama hanya pada 29 Juni 2023.
Perbedaan Cuti Bersama Idul Adha 2023 Bagi PNS dan Pegawai Swasta
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan libur Idul Adha 2023.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) 24 tahun 2022 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, di mana dijelaskan bahwa cuti bersama PNS tidak mengurangi hak cuti pegawai para PNS.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," dikutip dari beleid tersebut.
Selain itu, ASN yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Cuti Bersama Idul Adha 2023 Tidak Wajib bagi Karyawan Swasta
Sementara itu, melansir dari akun instagram resmi @kemnaker, Senin (26/6/2023), Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama Idul Adha 2023 bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Sebab, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Untuk pelaksanaan cuti bersama sifatnya fluktuatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.
Advertisement
Alasan Cuti Bersama Idul Adha 2023 jadi 3 Hari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa, perubahan tanggal cuti bersama Idul Adha 2023 adalah untuk kepentingan masyarakat dalam merayakan Idul Adha 2023. Selain itu, untuk memacu perekonomian nasional.
"Momen Idul Adha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah. Sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah," jelas Anas saat Konferensi Pers Cuti Bersama Iduladha 1444 H/2023 M di Kantor Kemenko PMK, dikutip Senin (26/6/2023).
Untuk Menggerak Perekomonian
Anas mengatakan, setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil.
"Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi," imbuhnya.
Menurut dia, cuti bersama Idul Adha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah, diharapkan juga bisa semakin meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia, dengan waktu yang berkualitas (quality time) untuk seluruh anggota keluarga.
Advertisement