Truk Barang Dilarang Melintas Saat Libur Idul Adha 2023, Cek Jadwal dan Lokasinya

H-1 menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, Korlantas Polr) terapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang yang diberlakukan pada ruas jalan tol dan jalan non tol untuk periode Selasa (27/6/2023) sampai Minggu (2/7/2023).

oleh Septian Deny diperbarui 28 Jun 2023, 18:50 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2023, 18:50 WIB
Pembatasan Pergerakan Angkutan Barang Selama Natal dan Tahun Baru
Sejumlah truk melintas di jalan tol di kawasan Jakarta, Senin (19/12/2022). Pemerintah akan membatasi pergerakan angkutan barang bagi truk-truk besar baik yang melewati jalan tol atau jalan arteri pada masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta H-1 menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) terapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang yang diberlakukan pada ruas jalan tol dan jalan non tol untuk periode Selasa (27/6/2023) sampai Minggu (2/7/2023).

Dalam penerapannya, Korlantas Polri bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Perhubungan Darat) Kementerian Perhubungan, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku pengelola jalan tol.

Aturan itu telah tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 SKB/89/VI/2023, tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, pengaturan pembatasan operasional truk barang untuk ruas jalan tol akan diberlakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Cipularang, Jalan Tol Padaleunyi, dan Jalan Tol Cikampek-Palimanan.

“Sementara itu untuk ruas jalan non tol, akan diberlakukan di wilayah DKI - Jawa Barat yaitu dari Jakarta, Bekasi, Cikampek, Pamanukan hingga Cirebon serta wilayah Jawa Barat mulai dari Cikampek, Purwakarta, Cikalong, Padalarang dan Cileunyi,” kata Aan di Karawang, Rabu.

Untuk waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, secara rinci dijadwalkan pada hari Selasa (27/6/2023) pukul 16.00 WIB - 24.00 WIB, hari Rabu (28/6/2023) pukul 06.00 WIB - 13.00 WIB, serta hari Minggu (2/7/2023) pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB.

Adapun pengaturan pembatasan operasional tersebut merupakan langkah antisipatif menyambut lonjakan jumlah kendaraan menjelang libur Idul Adha, yang mana akan diberlakukan secara situasional dan dinamis.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan, kriteria kendaraan berat yang diatur yaitu kendaraan dengan berat lebih dari 14.000 Kg, kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, kendaraan pengangkut hasil galian, kendaraan pengangkut bahan tambang serta kendaraan pengangkut bahan bangunan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Operasi Jasa Marga Fitri Wiyanti mengatakan, Jasa Marga sebagai pengelola ruas jalan tol mendukung sejumlah pengaturan lalu lintas dengan menyiagakan petugas serta menyiapkan rambu-rambu pendukung.

“Kami juga akan mendukung dengan memastikan keberfungsian peralatan tol di gardu serta menambah jumlah petugas dan mobile reader untuk menambah kapasitas transaksi di gerbang tol utama. Tidak hanya di gerbang tol, potensi terjadinya kepadatan di lajur pun diantisipasi dengan penempatan petugas di titik-titik rawan kepadatan untuk mempercepat penanganan gangguan kendaraan di lajur serta mengatur lalu lintas,” pungkasnya.

 

 

Truk Dilarang Beroperasi pada Selasa, Rabu dan Minggu Libur Idul Adha 2023

Pembatasan Pergerakan Angkutan Barang Selama Natal dan Tahun Baru
Sejumlah truk melintas di jalan tol di kawasan Jakarta, Senin (19/12/2022). Pemerintah akan membatasi pergerakan angkutan barang bagi truk-truk besar baik yang melewati jalan tol atau jalan arteri pada masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri sepakat membatasi operasional angkutan barang selama Cuti Bersama Idul Adha pada 28-30 Juni 2023.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, Kemenhub dan Korlantas Polri akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023.

"Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang," ujar Hendro, Minggu (25/6/2023).

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

"Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," terang Hendro.

Rincian Jalan yang Dibatasi

Pengusaha minta penundaan kebijakan zero odol
Sejumlah truk melintasi ruas jalan tol Tangerang-Jakarta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/3/2022). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pemberlakuan penuh kebijakan bebas truk kelebihan muatan (over dimension overload/ODOL) diundur menjadi tahun 2025. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol berlaku pada ruas berikut:

1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Tol Jakarta-Cikampek

2. Jawa Barat:Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi dan Cikampek-Palimanan.

Sementara ruas jalan non tol sebagai berikut:

1. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon

2. Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.

"Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok," imbuh Hendro.

Infografis Sepeda Motor Masuk Jalan Tol
Infografis Sepeda Motor Masuk Jalan Tol. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya