Sepi Peminat, Pemerintah Kaji Ulang Syarat Subsidi Motor Listrik

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pihaknya masih melakukan pengkajian terhadap persyaratan pemberian subsidi motor listrik akan dievaluasi kembali

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 12 Jul 2023, 21:36 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2023, 18:00 WIB
Rencana Subsidi Rp 6,5 Juta untuk Konversi Motor Listrik
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pihaknya masih melakukan pengkajian terhadap persyaratan pemberian subsidi motor listrik akan dievaluasi kembali. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, Pemerintah masih mengkaji dan mengevaluasi kembali persyaratan pemberian fasilitas subsidi motor listrik. Evaluasi mengingat masih rendahnya minat masyarakat terhadap pembelian motor tersebut.

Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) ini, juga menyampaikan pemerintah telah bersiap melakukan rapat untuk membahas perkembangan dari syarat pemberian subsidi motor listrik.

"Jadi nanti seandainya pemerintah mengambil langkah bahwa karena pengertian subsidi disertai dengan persyaratan itu tidak menarik, kita akan mengubah itu dan ditiadakan," ujar Moeldoko usai menghadiri diskusi "Elektrifikasi Agrikultur" di Jakarta dikutip dari Antara Rabu (12/7/2023).

Persyaratan pembelian motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Bantuan pemerintah untuk motor listrik berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen dengan kuota 200.000 unit.

Subsidi motor listrik ini ditujukan bagi masyarakat yang termasuk sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

 

Evaluasi Persyaratan

Rencana Subsidi Rp 6,5 Juta untuk Konversi Motor Listrik
Mekanik menyelesaikan proses konversi motor listrik pada bengkel Elders Garage di basement Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (20/12/20222). Konversi motor konvensional bermesin bensin ke listrik menjadi salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Untuk mempercepat tren elektrifikasi, pemerintah mendorong program konversi dengan memberikan subsidi Rp 6,5 juta. (merdeka.com/Arie Basuki)

Menurut Moeldoko, persyaratan tersebut secara berkala terus dilakukan evaluasi jika memang terdapat hambatan. Menurut halaman Sisapira (Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) per 21 Juni 2023, tercatat masih ada 199.196 sisa kuota motor listrik.

Lebih lanjut, perlu juga dilakukan upaya sosialisasi guna meningkatkan pengetahuan soal pembelian motor listrik.

"Apakah dengan persyaratan itu menjadi hambatan. Terus yang kedua upaya sosialisasi yang lebih gencar lagi. Karena sebagian mungkin belum tahu kebijakan ini. Tapi yang jelas daya serapnya masih rendah," kata Moeldoko.

Moeldoko mengatakan, pekan depan akan melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait pemberian subsidi motor listrik.

Subsidi Motor Listrik Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Ini Alasannya

Pemerintah Sebar Subsidi Konversi Motor Listrik Sebesar Rp 7 Juta
Mekanik melakukan pengecekan akhir komponen listrik sebuah sepeda motor konvensional atau motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik di SporaEV Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/3/2023). Selain memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik baru, pemerintah juga memberikan subsidi sama bagi masyarakat yang mengonversi sepeda motor konvensionalnya menjadi motor listrik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah telah memberikan insentif untuk kendaraan listrik, termasuk untuk mobil dan motor. Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak tepat sasaran.

Dijelaskan Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, dari sasaran insentif atau subsidi motor listrik, adalah untuk pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM).

"Sejatinya, pelaku UMKM tidak butuh motor listrik, tetapi membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya, akses pasar, pelatihan SDM," kata Djoko, dikutip dari Bisnis Liputan6.com, Senin (29/5/2023).

Lanjut Djoko, setiap pelaku UMKM sudah memiliki sepeda motor, bahkan lebih dari satu motor dalam rumah tangganya.

Bahkan orang yang hidup di kolong jembatan pun sudah memiliki sepeda motor. Dia menegaskan, sudah jelas tidak tepat sasaran.

Padahal menurutnya, Indonesia sedang alami krisis transportasi umum dan krisis keselamatan lalu lintas. Saat ini, transportasi umum di perkotaan dan di pedesaan tidak lebih dari 1 persen yang beroperasi.

Krisis Transportasi Umum

Sepeda motor listrik Gesits yang dibeli pemerintah provinsi Aceh. (Dok. Gesits)
Sepeda motor listrik Gesits yang dibeli pemerintah provinsi Aceh. (Dok. Gesits)

Pesatnya perkembangan industri sepeda motor telah mengalihkan pengguna dari angkutan umum ke sepeda motor.

Dampaknya 80 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan sepeda motor, lantaran tidak disertai edukasi menggunakan sepeda motor dengan benar, ditambah lagi subsidi BBM yang menggerus APBN.

Diketahui Pemerintah menggulirkan program bantuan pemerintah atau insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai pada Maret tahun ini.

Program tersebut bertujuan untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan menarik investor kendaraan listrik masuk ke Indonesia.

  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya