Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir akan menelusuri nama-nama direksi perusahaan pelat merah yang mangkir melaporkan harta kekayaan. Tercatat ada 155 orang direksi dan komisaris dari BUMN yang belum melapor.
Data ini merujuk pada laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK juga mengantongi ada 6 BUMN yang tingkat laporan LHKPN nya belum maksimal.
"Kita lagi cek, justru kalau kita ngecek diri sendiri kayaknya benar terus, cuma KPK yang ngecek lebih mantap kayaknya," kata Erick Thohir kepada wartawan, ditulis Rabu (26/7/2023).
Baca Juga
Tikat Kepatuhan BUMN
KPK mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan perusahaan pelat merah mencapai 99,5 persen. Tapi, dari 35.055 pejabat yang wajib lapor harta dari 109 BUMN, baru ada 34.900 orang. Artinya, tersisa 155 pejabat yang tak patuh melakukan pelaporan LHKPN.
Advertisement
Masih dari laporan KPK, ada 6 BUMN yang pelaporannya tidak maksimal. Bahkan, dikategorikan sebagai pelaporan terburuk. Tingkat kepatuhannya beragam, mulai dari 20 persen hingga 50 persen.
6 BUMN itu adalah:
- PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC),
- PT Aviasi Pariwisata Infonesia atau InJourney,
- PT Dirgantara Indonesia (PTDI),
- PT Dok dan Perkapalan Indonesia,
- PT Boma Bisma Indra, dan
- PT Indah Karya.
Â
Bakal Ditindaklanjuti
Menteri BUMN Erick Thohir ikut buka suara menanggapi adanya 6 perusahaan pelat merah jadi yang terburuk lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia mengaku akan menindaklanjuti hal tersebut.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 6 BUMN yang tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN-nya di bawah 60 persen. Secara total, ada 155 pejabat BUMN yang belim lapor LHKPN. Dengan demikian, KPK melabeli 6 BUMN itu jadi pelapor LHKPN terburuk.
"Saya sangat sesali karena walaupun dari KPK sudah bicara 99,5 persen melapor, tapi ada beberapa BUMN, 6 kalau tidak salah (yang tak maksimal), ya akan saya tindaklanjuti," ujarnya saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta, ditulis Rabu (26/7/2023).
Untuk tindak lanjut itu, Erick sudah menyampakkan ke Sekretaris Kementerian BUMN dan Deputi Kementerian BUMN. Dia menegaskan, akan memberikan sanksi terkait kasus ini.
"Saya sudah bicara ke Sesmen dan deputi agar untuk tindak tegas karena ini sebuah hal yang sudah saya wajibkan, kalau menterinya aja melapor, masa anak buahnya aja tidak melapor. Emang ada yang diumpetin?," katanya.
Â
Advertisement
Ditelusuri
Dia menyebut, dalam tindak lanjut nantinya, Kementerian BUMN juga akan menggandeng KPK. Termasuk Kementerian BUMN akan menelusuri ke 6 BUMN yang punya LHKPN terburuk.
"Sudah, saya sudah minta Sesmen menyampaikan dan biasanya KPK itu kita sudah punya kesepakatan, kita sudah koordinasi, saya ucapkan terimakasih kepada KPK untuk terus mengingat kami," tuturnya.
Informasi, 6 BUMN itu adalah PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC), PT Aviasi Pariwisata Infonesia atau InJourney, PT Dirgantara Indonesia (PTDI), PT Dok dan Perkapalan Indonesia, PT Boma Bisma Indra, dan PT Indah Karya.