Liputan6.com, Jakarta Mendukung budaya anti penyuapan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG), anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang logistik dan distribusi pupuk meraih sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Capaian ini diserahkan langsung oleh Bayu Wicaksana selaku Director of Sales PT TURV Nord Indonesia dengan dihadiri oleh segenap jajaran Direktur PILOG.
Baca Juga
Dalam sambutannya, Direktur Utama Pilog Tentaminarto mengatakan bahwa sertifikasi ISO 37001:2016 menjadi upaya Perusahaan menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari budaya penyuapan di tengah bisnis yang dinamis.
Advertisement
“Organisasi harus memiliki kebijakan yang jelas dan tegas terkait dengan penyuapan. Kebijakan ini harus menyatakan komitmen organisasi dalam mencegah penyuapan, menjelaskan sanksi yang akan diberikan bagi pelaku penyuapan,” demikian ungkap Tentaminarto, Rabu (26/7/2023).
PT Pupuk Indonesia Logistik, dikatakannya, terus melakukan upaya konkrit untuk menciptakan budaya anti penyuapan melalui sistem manajemen anti penyuapan.
Cakupan Sistem
Sistem ini mencakup kebijakan, proses, dan praktik yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi penyuapan di dalam organisasi Perusahaan.
“Ini adalah pendekatan proaktif yang memastikan bahwa kita bertindak dengan integritas dan mematuhi standar etika yang tinggi. Sebagai salah satu anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), PILOG terus berupaya menjunjung tinggi nilai transparansi dan akuntabilitas dalam segala aspek,” tambahnya.
Tentaminarto juga terus menghimbau agar seluruh jajaran terus mengimplementasikan nilai nilai budaya anti penyuapan dan hal ini merupakan tugas bersama, untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik lagi. Bersama dengan soliditas seluruh lini manajemen, kita akan dapat memperkuat upaya dalam memerangi penyuapan.
Pupuk Indonesia Marah Besar, Tutup Kios Nakal yang Selewengkan Pupuk Subsidi
PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menindak tegas kios resmi yang terbukti mendistribusikan pupuk bersubsidi di luar ketentuan pemerintah. Hal ini menyusul pengungkapan Polres Lumajang, Jawa Timur, yang berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton oleh kios resmi Usaha Tani yang berasal dari Desa Kalibendo, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
VP Penjualan Wilayah 4 Pupuk Indonesia, Rizki Candra, menyebutkan bahwa Pupuk Indonesia saat ini telah membekukan kios Usaha Tani dari kegiatan distribusi pupuk bersubsidi. Rizki menyatakan, pihaknya tidak pernah ragu memberi sanksi tegas kepada kios resmi yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.
“Kami sudah bekukan kios tersebut, dan siap mendukung aparat penegak hukum. Apabila terbukti bersalah kami tidak akan segan memberhentikan kerjasama,” ungkap Rizki, Rabu (19/7/2023).
Lebih lanjut, Rizki menjelaskan, Pupuk Indonesia telah berkoordinasi dengan distributor agar sisa alokasi penyaluran di kios Usaha Tani dapat dialihkan ke kios resmi terdekat agar petani tetap dapat dilayani. Dengan demikian, proses penebusan pupuk oleh petani yang berhak dapat berjalan tanpa gangguan akibat pembekuan kios Usaha Tani.
Berdasarkan keterangan Polres Lumajang, pelaku tertangkap menjual pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton yang terdiri dari pupuk jenis Urea dan NPK di Jalan Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasiran.
Selain itu, pemilik kios juga mengambil keuntungan dengan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Advertisement
Apresiasi Aparat
Oleh karena itu, Rizki mengapresiasi upaya dan kinerja Polres Lumajang dalam mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pihaknya mengaku akan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.
Rizki juga mengimbau kepada seluruh jaringan distribusinya, mulai dari distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia, untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Pasalnya, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksanaan, TNI, hingga pemerintah daerah.
“Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada parat penegak hukum,” pintanya.