5 Cara Cek Keaslian Lembaga Jasa Keuangan, Awas Tertipu!

Dalam mengatasi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membagikan beberapa tips terkait cara mengecek keaslian Lembaga Jasa Keuangan.

oleh Aprilia Wahyu Melati diperbarui 31 Jul 2023, 06:00 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2023, 06:00 WIB
[Bintang] Minta Cashback, Modus Penipuan Baru di Online Shop!
Buat yang suka belanja di online shop, hati-hati dengan modus penipuan baru yang meminta cashback. (Ilustrasi: Pexels.com)

Liputan6.com, Jakarta Beragam jenis penipuan kian marak sampai saat ini. Tanpa rasa waswas, masyarakat mungkin bisa terjebak dalam kasus tersebut hingga akhirnya merugi. Karenanya, mengenali modus penipuan menjadi salah satu hal terpenting yang harus diketahui tiap orang.

Penipu tentu punya seribu satu cara untuk mengelabui para korban. Salah satunya dengan mengaku bahwa dia termasuk sebagai lembaga jasa keuangan. Jadi, ketika ada seseorang yang mengaku datang dari lembaga jasa keuangan, sebaiknya jangan langsung percaya. Perlu mengecek beberapa hal terlebih dahulu terkait keasliannya agar tidak tertipu.

Lantas, bagaimana cara mengetahuinya?

Dalam mengatasi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membagikan beberapa tips terkait cara mengecek keaslian Lembaga Jasa Keuangan. Hal ini penting diketahui agar masyarakat terhindar dari kasus penipuan.

Untuk mengetahui lebih lanjut, mengutip informasi dari akun Instagram @ojkindonesia, Jumat (28/7/2023), berikut ini disimak penjelasan mengenai cara memeriksa keaslian lembaga jasa keuangan yang menghubungi agar tidak tertipu.

1. Cek Keaslian Kontak

Pertama, Anda harus mengecek kebenaran informasi nomor telepon dan email yang menghubungi. Anda bisa memeriksanya di website resmi atau layanan call center Lembaga Jasa Keuangan tersebut.

2. Tidak Meminta Data Pribadi

Selanjutnya, Lembaga Jasa Keuangan yang asli tidak akan meminta data pribadi, seperti PIN, kode OTP, nomor kartu ATM, CVV kartu kredit, dan data pribadi lainnya. Apabila Anda diminta memberikan data tersebut, bisa dipastikan kontak tersebut penipu.

3. Akun Tidak Terverifikasi atau Tidak Memiliki Centang Biru

Akun media sosial dan WhatsApp Lembaga Jasa Keuangan yang resmi telah terverifikasi atau memiliki centang biru. Jika Anda dihubungi akun yang tidak jelas, sebaiknya segera abaikan.

 

 


Selanjutnya

Ilustrasi Laporan Keuangan
Ilustrasi Laporan Keuangan.Unsplash/Isaac Smith

4. Meminta Transfer Uang ke Rekening Pribadi

Lembaga Jasa Keuangan yang asli tidak akan meminta transfer ke rekening pribadi dengan alasan apa pun.

Dengan mengirimkan link palsu, penipu akan meminta calon korban mengisi data-data pribadi perbankan, seperti nomor kartu ATM, PIN, kode OTP. Perlu diingat bahwa Lembaga Jasa Keuangan yang asli tidak akan meminta data pribadi Anda.

Setelah mengetahui lima hal tersebut, Anda harus lebih berhati-hati ketika ada seseorang yang mengaku datang dari Lembaga Jasa Keuangan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya