Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, melaksanakan Penyitaan Barang Jaminan dan atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban merinci penyitaan yang dilakukan berupa:
Baca Juga
1. Tanah dan bangunan yang dikenal sebagai Gedung Tamara Center beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 24, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920 sesuai dengan sertipikat hak atas tanah sebagai berikut:
Advertisement
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00469/Karet tahun 2005, NIB 00767, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 3.744 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00499/Karet tahun 1990, NIB 01197, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 1.850 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00510/Karet tahun 1991, NIB 02789, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 2.981 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta; dan
2. Saham yang dijaminkan 37% kepemilikan PT Pantoru Mas yang dimiliki oleh Atang Latief dan/atau Lidia Muchtar melalui PT Unggul Makmur Utama dan/atau Veeras Limited, terdiri dari
- 3.490.025 lembar saham PT Pantoru Mas (18,13%) yang dimiliki oleh PT Unggul Makmur Utama dan
- 3.632.475 lembar saham PT Pantoru Mas (18,87%) yang dimiliki oleh Veeras Limited.
- "Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada Negara yang hingga saat ini belum diselesaikan," kata Rionald, Senin (31/7/2023).
Adapun penyelesaian hutang kepada negara yang belum diselesaikan obligor tersebut, diantaranya:
- Kewajiban Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief sebesar Rp155.727.000.000,00 (seratus lima puluh lima miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta rupiah) tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%; dan
- Kewajiban Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar sebesar Rp188.483.118.182,00 (seratus delapan puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh tiga juta seratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.
Upaya Hukum Lebih Lanjut
"Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu," jelasnya.
Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan Lelang atas aset tersebut.
Rionald menegaskan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur.
Advertisement
Hadir untuk Menyita
Penyitaan tersebut dihadiri oleh Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K, M.H., selaku Wakil Ketua Satgas Gakkum, Purnama T. Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Kombes Pol. Yuldi Yusman, S.E., M. Si., selaku Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri,
Selain itu juga Djanurindro Wibowo selaku Ketua Pokja Aset Tanah/Bangunan Satgas BLBI, Mahmudsyah selaku Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta/Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Kombes Pol. Richard, Kombes Pol. Jean Calvin, Kombes Pol. Agus Waluyo, AKBP Nona Pricillia Ohei, Kompol Faruk Rozi dan jajaran Satgas Gakkum Bareskrim
Hadir pula AKBP Alamsyah Pelupessy selaku Kabagbinops Biro Operasi Polda Metro Jaya, AKBP Ananto Herlambang selaku Kabag Analis Intel Polda Metro Jaya, Partolo selaku Kepala KPKNL Jakarta V, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, jajaran Polsek Metro Setiabudi, Jan Hider O. Panggabean selaku Wakil Camat Setiabudi, dan Ahmed Garibaldi selaku Lurah Karet.