2,7 Juta Pekerja Rentan dari Petani hingga Marbot Masjid Sudah Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Untuk Iuran pekerja informal wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 16.800 per bulan. Terkait pembayaran, BP Jamsostek berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait.

oleh Tira Santia diperbarui 01 Agu 2023, 09:30 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2023, 09:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat hingga 2023 terdapat 2,7 juta pekerja rentan atau informal yang telah memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan mencatat hingga 2023 terdapat 2,7 juta pekerja rentan atau informal yang telah memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, mengatakan bahwa pekerja informal tersebut diantaranya marbot, guru ngaji, nelayan, petani, hingga pengangkat jenazah.

"2,7 juta (yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan), itu marbot masjid, guru ngaji, petani, nelayan, pengambil jenazah," kata Zainudin saat ditemui di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Adapun untuk iurannya, pekerja informal itu wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 16.800 per bulan. Terkait pembayaran, pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait.

“Itu pekerja rentan, yang kami gandeng biasanya Pemda. Pemda itu kayak DKI misalnya, marbot masjidnya ada dapat honor dari Pemda. Jawa Barat itu ada 150.000 marbot masjid," ujarnya.

Zainudin menjelaskan, untuk mekanisme pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah harus terlebih dahulu mengumpulkan data masyarakat pekerja informal supaya terdaftar sekaligus mendapatkan subsidi.

Langkah selanjutnya, Pemerintah Daerah bisa mendaftarkan mereka yang termasuk dalam pekerja rentan ke dalam program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan).

“Kita kan punya program Sertakan, iurannya yang punya sopir, punya bibi di rumah nah daftarin pakai Sertakan JMO kamu saja,” pungkas Zainudin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mitra UMKM Shopee Kini Bisa Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan.
Layanan cepat tanggap terkait adanya PHK massal yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di kota Gresik, Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

BPJS Ketenagakerjaan dan Shopee menjalin kesepakatan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh mitra dan pengguna Shopee, serta melakukan integrasi kanal daftar dan bayar.

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin, mengatakan saat ini BPJS Ketenagakerjaan menyasar 4 ekosistem yang akan menjadi fokus penambahan peserta pada 2023.

Empat ekosistem itu, yakni melalui ekosistem desa, seperti perangkat desa, RT/RW, petani, nelayan, dan pekerja desa lainnya. Kemudian, ekosistem yang di dalamnya ada pasar modern dan tradisional.

Ekosistem ketiga adalah e-commerce dan UMKM, serta yang terakhir ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU), pekerja miskin, dan tidak mampu yang iurannya disokong oleh Pemerintah Daerah.

"Fokus Jamsostek itu ada 4 tahun ini, ekosistem desa, pasar, UMKM dan e-commerce, dan pekerja rentan. Nah, hari ini kita ekosistem UMKM dan e-commerce," kata Zainudin dalam peresmian kerjasama dengan Shopee, di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Zainudin menegaskan kerjasama ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Presiden meminta agar pelaku UMKM dan pekerja informal juga terlindungi dan terjangkau dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita masuk pasar digital e-commerce dengan shopee, jadi luar biasa. Inilah cara baru kami, karena arahan pak Presiden itu kita ayo lindungi teman-teman UKM dan informal," ujarnya.

Adapun dipilihnya Shopee sebagai mitra BPJS Ketenagakerjaan, karena Shopee saat ini merupakan e-commerce terbesar di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, tercatat 24 juta UMKM telah masuk ekosistem digital, salah satunya ke Shopee.

"Kenapa Shopee, Shopee ini sekarang e-commerce terbesar di Indonesia. Katanya datanya kemenkopUKM itu tahun ini ada 24 juta UMKM menuju digital. Jadi, kita harus siap-siap bagaimana melindungi para pekerja yang masuk digital," tegasnya.

"Di shopee aja seller nya kurang lebih ada 1,8 juta. Kalau enggak kita gandeng dan kolaborasi dengan shopee, ini Jamsostek tidak punya cara untuk melindungi mereka," tambah Zainudin.

 


Kemudahan Akses

BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Shopee Indonesia untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh mitra dan pengguna Shopee. (Tira/Liputan6.com)
BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Shopee Indonesia untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh mitra dan pengguna Shopee. (Tira/Liputan6.com)

Dalam kesempatan yang sama, Head of Brands Management & Digital Products Shopee Indonesia, Daniel Minardi, mengatakan kerjasama Shopee dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud untuk memberikan kemudahan akses bagi mitra UMKM di Shopee.

"BPJS Ketenagakerjaan untuk menghadirkan kemudahan akses bagi teman-teman mitra UMKM di shopee, dan kami merasakan ini suatu hal yang positif," ujar Daniel.

Daniel mengungkapkan, selain dalam rangka membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan di Shopee. Kini mitra di Shopee juga bisa melakukan registrasi secara langsung melalui aplikasi Shopee secara mudah.

"Jadi mereka bisa sign up, dan ini kami berharap juga bisa meningkatkan penyerapan peningkatan pendaftaran dari mitra penjual di Shopee. Kita merasa bahwa ini bisa memberikan rasa tenang, bebas, untuk teman-teman dan mitra kami untuk bisa bekerja secara tenang karena mereka dicover BPJS ketenagakerjaan," pungkasnya. 

Infografis Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Infografis Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya