Liputan6.com, Jakarta - Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 sebesar 15 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, tuntutan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga
"KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur, bupati, dan walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP dan UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen," kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (4/8/2023).
Advertisement
Dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen. Adapun, survei dilakukan pada 2022, 2023, dan prediksi 2024.
Said mengungkapkan, terdapat 60 item dalam KHL yang mengalami kenaikan. Item tertinggi yang mengalami kenaikan berasal dari sewa rumah, utamanya di daerah industri pertambangan dengan rata-rata kenaikan 45 persen, ongkos transportasi 30 persen, dan pendidikan anak.
"Kedua, adalah makro ekonomi di mana menurutnya, kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, walaupun dalam omnibus law disebutkan indeks tertentu," ungkapnya.
Negara Berpendapatan Menengah Atas
Alasan ketiga adalah status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) oleh Bank Dunia (World Bank) pada Juni 2023. Menurut Bank Dunia, Negara dengan kategori ini memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita sebesar USD4.466.
Adapun, Indonesia pada 2022 tercatat memiliki PNB per kapita sebesar USD 4.580. Nilai pendapatan ini menurutnya belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Bank Dunia.
"Kalau memang kita disebut (upper) middle income country, realita di lapangan dinaikkan dong 2024 upah ini. Maka kenaikan 10-15 persen masuk akal," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk menaikkan UMP dan UMK tahun 2024 sebesar 15 persen. Pihaknya juga menuntut pemerintah untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) hingga Undang-Undang Kesehatan yang dinilai merugikan kaum buruh.
"Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Tolak Presidential Threshold, dan Cabut UU Kesehatan," tegas Said Iqbal.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Alasan Tuntutan UMP 2024 Tak Realistis
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang meminta Pemerintah menaikkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 dan upah minimun kabupaten/kota atau UMK 2024 sebesar 15 persen.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, menilai perhitungan kenaikan upah minimum telah diatur jelas dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Sekarang kan kita sudah punya formula dari segi kenaikan UMP. Dari situ kita sudah berdasarkan UU Ciptaker kemarin itu ada PP nya juga yang masih proses, kita menunggu. Tapi dari forumula itu jelas itungannya," kata Shinta kepada Liputan6.com, Minggu (30/7/2023).
Adapun dalam UU Ciptakerja ditetapkan formulasi upah minimum menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Dengan demikian, dunia usaha hanya mengikuti formula tersebut untuk penggajian buruh atau pekerja.
"Dasarnya itu kan ada pertumbuhan ekonomi, ada inflasi, dengan koefisien-koefisien tertentu. Jadi perusahaan mengikuti saja dari formula itu," ujarnya.
Advertisement
Alasan Tuntutan UMP 2024 Tak Realistis
Disisi lain, Shinta pun menilai tuntutan yang disampaikan KSPI dan Partai Buruh terkait permintaan upah sebesar 15 persen tidak realistis. Lantaran, kondisi ekonomi saat ini masih dilanda ketidakpastian.
"Jadi, realistis atauu tidaknya tergantung pada kondisi saat ini. Kan kalian juga tahu kondisi sekarang juga tidak mudah, apakah angka tersebut masuk diakal dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, usulan dinaikkan upah minimum 15 persen tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Said mengatakan, terdapat tiga alasan mengapa para buruh meminta kenaikan UMP di kisaran 10 hingga 15 persen. Pertama, dari hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen. Adapun, survei dilakukan pada 2022, 2023, dan prediksi 2024.