Alasan Gaji Pensiunan PNS Naik Lebih Tinggi dari PNS Aktif

Pemerintah total menganggarkan Rp 52 triliun untuk gaji PNS naik hingga TNI/Polri dan pensiunan. Rinciannya, anggaran senilai Rp 9,4 triliun untuk ASN pusat.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Agu 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2023, 20:00 WIB
Pada 2024, gaji PNS naik sebesar 8 Persen. Sedangkan, gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan lebih tinggi hingga 12 persen.
Pada 2024, gaji PNS naik sebesar 8 Persen. Sedangkan, gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan lebih tinggi hingga 12 persen.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait nilai kenaikan gaji pensiunan yang lebih tinggi dibandingkan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) hingga TNI/Polri dalam RAPBN 2024.

Diketahui, gaji PNS, TNI/Polri hanya mengalami kenaikan sebesar 8 Persen. Sedangkan, gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan lebih tinggi hingga 12 persen.

Sri Mulyani menyebut, tingginya kenaikan gaji para pensiunan lantaran tidak memperoleh tunjangan kinerja (tukin). Sebaliknya, kenaikan gaji para PNS hingga TNI/Polri disertai dengan pemberian tunjangan kinerja.

"Makanya tadi kalau dilihat dari kenaikan ASN, TNI/Polri adalah 8 persen. Sementara pensiunan karena tidak ada tukin maka kenaikannya lebih tinggi," jelasnya dalam acara Konferensi RAPBN 2024 di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya total menganggarkan Rp 52 triliun untuk kenaikan gaji ASN TNI/Polri dan pensiunan. Rinciannya, anggaran senilai Rp9,4 triliun untuk ASN pusat.

Sementara itu, anggaran untuk kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen mencapai Rp 17 triliun. Kemudian, alokasi anggaran untuk ASN daerah sebesar Rp 25 triliun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan gaji para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga TNI/Polri mengalami kenaikan sebesar 8 persen di RAPBN 2024. Selain itu, gaji para pensiunan juga diusulkan naik sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam acara Sidang Tahunan MPR - DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8)

Jokowi berharap, kenaikan gaji para PNS hingga pensiunan ini diiringi dengan peningkatan kinerja. Sehingga, akan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan Indonesia.

Gaji PNS naik sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Di antaranya perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Gaji PNS Naik 8% pada 2024, Begini Pesan Jokowi

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 mengusulkan kenaikan gaji 8 persen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, pusat dan daerah/TNI/Polri.

Jokowi menambahkan, RAPBN 2024 juga mengusulkan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” ujar Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung MPR/DPR, Jakarta.

Jokowi menuturkan, untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, reformasi harus terus diperkuat, sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” tutur Jokowi.

Jokowi berharap dengan kenaikan gaji untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan Pembangunan nasional.

Jokowi menambahkan, industri pertahanan keamanan juga terus didorong agar maju dan mandiri dengan dukungan APBN antara lain dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan Alutsista secara bertahap dengan didukung industri pertahanan dalam negeri untuk memenuhi kekuatan pokok minimum.

Ini Rincian Postur RAPBN 2024 di Pidato Nota Keuangan Jokowi

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan pada Rabu, 16 Agustus 2023. (Photo dok. Youtube DPR RI)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan pada Rabu, 16 Agustus 2023. (Photo dok. Youtube DPR RI)

Sebelumnya,  Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rincian postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.

Dalam pidato kenegaraannya tentang RAPBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan, Jokowi mengungkapkan bahwa pendapatan negara direncanakan sebesar Rp. 2.781,3 triliun. Ini terdiri dari Penerimaan Perpajakan Rp. 2.307,9 triliun dan PNBP sebesar Rp. 473,0 triliun, serta Hibah sebesar Rp. 0,4 triliun. 

"Belanja negara dialokasikan sebesar Rp. 3.304,1 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp. 2.446,5triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp. 857,6 triliun," kata Jokowi dalam pidato RUU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan, yang disiarkan di laman Youtube resmi DPR RI, Rabu (16/8/2023).

Adapun keseimbangan primer negatif sebesar Rp. 25,5 triliun yang didorong bergerak menuju positif. Kemudian defisit anggaran sebesar 2,29 persen dari PDB atau sebesar Rp. 522,8 triliun.

"Dengan pengelolaan fiskal yang kuat, disertai dengan efektivitas dalam mendorong transformasi ekonomi dan perbaikan kesejahteraan rakyat, maka tingkat pengangguran terbuka tahun 2024 diharapkan dapat ditekan dalam kisaran 5,0 persen hingga 5,7 persen, angka kemiskinan dalam rentang 6,5 persen hingga 7,5 persen, rasiogini dalam kisaran 0,374 hingga 0,377," Jokowi merinci.

Indeks Pembangunan ManusiaKemudian Indeks Pembangunan Manusia dalam rentang 73,99 hingga 74,02. Selain itu, Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) juga ditingkatkan untuk mencapai kisaran masing-masing 105 sampai dengan 108 dan 107 sampai dengan 110.

"Untuk mendukung transformasi ekonomi, dan agenda pembangunan serta melindungi masyarakat dari goncangan, Postur APBN 2024 harus tetap sehat. Reformasi fiskal harus terus dilakukan secara komprehensif, baik optimalisasi pendapatan, melanjutkan penguatan belanja berkualitas, serta pembiayaan inovatif dan dikelola secara hati-hati," tutur Presiden.

 

Infografis Siap-Siap Kenaikan Gaji PNS 2024 Diumumkan 16 Agustus 2023. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Siap-Siap Kenaikan Gaji PNS 2024 Diumumkan 16 Agustus 2023. (Liputan6.com/Abdillah)
Presiden Joko Widodo  (Jokowi) pada Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas RUU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan. (Photo dok. Youtube DPR RI)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas RUU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan. (Photo dok. Youtube DPR RI)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya