Kemenkeu: Freeport Tak Perlu Keberatan Soal Tarif Bea Keluar, Sudah Sesuai Aturan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menegaskan pengenaan bea keluar ke PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah sesuai aturan yang berlaku

oleh Arief Rahman H diperbarui 17 Agu 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2023, 17:00 WIB
Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menegaskan pengenaan bea keluar ke PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah sesuai aturan yang berlaku. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menegaskan pengenaan bea keluar ke PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah sesuai aturan yang berlaku. Hal ini merespons keberatan PTFI atas tarif bea keluar konsentrat tembaga.

Bahkan, dikabarnya sebelumnya, Freeport McMoran sebagai induk usaha PTFI berencana untuk melayangkan gugatan terhadap pungutan bea keluar tersebut. Kendati dinilai tidak sesuai dengan yang tertuang dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Yang jelas kita memang melihat PP-nya mengatakan bea keluar itu bentuknya prevailing, jadi itu sesuai dengan peraturan, jadi tidak ada yang bingung," ujar Febrio saat ditemui di Kantor Puaat DJP, Jakarta, ditulis Kamis (17/8/2023).

Febrio merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan. Atas dasar ini, dia menilai kalau pungutan bea keluar yang dibebankan ke PTFI sudah jadi langkah tepat.

Tak Perlu Keberatan

Dengan begitu, Febrio menyebut kalau PTFI sepatutnya tak melayangkan keberatan. Kendati begitu, dia juga membuka opsi-opsi untuk melakukan evaluasi dari sisi penerapan aturan.

"Saya rasa gak perlu, ini sudah jelas peraturan perundang-undangannya, nanti kita lihat dan evaluasi bersama," kata dia.

 

Kata PTFI

Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) membantah kabar bahwa perusahaan akan menggugat kebijakan bea keluar ekspor mineral logam.

Pengenaan soal bea keluar ekspor mineral logam tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia Katri Krisnati menyangkal bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan. "Ada misinterpretasi dengan kata gugatan," tulisnya dalam sebuah pesan kepada Liputan6.com, Kamis (10/8/2023).

Katri menceritakan, pada akhir 2018 lalu, Pemerintah RI dan Freeport-McMoRan Inc selaku pemegang saham PT Freeport Indonesia (PTFI) mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kesepakatan itu merupakan hasil dari perundingan panjang terkait dengan divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya

"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif bea keluar yang berlaku bagi PT Freeport Indonesia selama jangka waktu IUPK," ujar Katri.

 

Keberatan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ibu Negara Iriana tiba di Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika Papua, Kamis (1/9/2022) pukul 08.15 WIT.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ibu Negara Iriana tiba di Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika Papua, Kamis (1/9/2022) pukul 08.15 WIT.

Dalam proses penerapan bea keluar, ia menyebut ada mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan bea keluar. Menurut dia, itu merupakan wadah dalam rangka mewujudkan kebijakan kepabeanan yang objektif dan akurat.

"Adalah wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan," tegasnya.

"Sehubungan dengan konteks di atas, kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding soal bea keluar ekspor mineral logam. Namun kami tetap berharap pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan bea keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama," pungkas Katri.

 

Jokowi Tak Gentar

HUT RI Istana Merdeka
Jokowi kembali memakai baju adat pada upacara peringatan HUT ke-78 RI di Istana Merdeka. Kali ini, Jokowi mengenakan baju adat Ageman Songkok Singkepan Ageng dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmennya untuk mendorong hilirisasi bahan tambang di Indonesia. Jokowi pun tak gentar meski dikabarkan akan ada gugatan terkait kebijakan yang diambil pemerintah.

Sebelumnya, Freeport McMoran disebut keberatan dan akan melakukan gugatan terkait kebijakan soal bea keluar konsentrat tembaga. Jokowi pun mengaku tak ambil pusing atas hal tersebut.

"Ya gak apa-apa, yang jelas hilirisasi tidak akan berhenti," ujar dia di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Dia menegaskan langkah hilirisasi tidak sebatas pada komoditas tertentu seperti nikel. Tapi juga diperluas ke berbagai komoditas lainnya.

"Hilirisasi setelah nikel, stop. kemudian yang masuk ke tembaga, ke copper. Nanti masuk lagi ke bauksit dan seterusnya," tegasnya.

Rencana pemerintah untuk melakukan hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah ke dalam negeri pun menurutnya tak akan terpengaruh oleh keberatan dari negara lain.

"Karena memang siapapun, negara manapun, organisasi internasional apapun, saya kira nggak bisa menghentikan keinginan kita untuk industrialisasi, untuk hilirisasi dari ekspor bahan mentah ke barang setengah jadi atau barang jadi. Karena kita ingin nilai tambah ada di dalam negeri," bebernya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya