PNM Punya 4.800 Nasabah di Makassar, Sudah Diguyur Pinjaman Rp 15,7 Miliar

Saat ini di Makassar sendiri jumlahnya sebesar 4.800 nasabah dengan outstanding mencapai Rp 15,7 miliar.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Agu 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2023, 17:00 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir
Menteri BUMN, Erick Thohir mengunjungi pelaku UMKM para nasabah PNM (Pemodalan Nasional Madani) di Desa Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Minggu (22/8). Dok Kementerian BUMN

Liputan6.com, Jakarta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melakukan penanaman 22.000 pohon mangrove di 3 kota yaitu Makassar, Banjarmasin dan Mataram, PNM berusaha memberi inspirasi untuk membantu kondisi lingkungan yang lebih baik.

Pemilihan tiga kota tersebut juga bukan tanpa alasan, melainkan karena jumlah nasabah PNM Mekaar yang cukup besar. Saat ini di Makassar sendiri jumlahnya sebesar 4.800 nasabah dengan outstanding mencapai Rp 15,7 miliar.

“Sedangkan di NTB PNM telah membina 27.696 nasabah PNM Mekaar secara berkelompok,” papar Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi dikutip Kamis (24/8/2023).

Dia menjelaskan, lokasi penanaman pohon mangrove tepatnya dilakukan di pesisir Pantai Cemare Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat, Pesisir Pantai Untia Makassar dan Desa Sungai Bakau Kelurahan Kurau Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan.Salah satu permasalahan lingkungan yang kerap terjadi adalah minimnya penghijauan, abrasi, polusi hingga risiko bencana di pesisir. Arief meyakini bahwa sekecil apapun kontribusi manusia kepada lingkungan tentu akan memberi manfaat bagi kehidupan.

“Mangrove ini luar biasa manfaatnya, selain dari aspek lingkungan juga memberi manfaat lain bagi manusia. Apalagi saat ini kualitas udara memburuk akibat polusi. Ini jadi ikhtiar kami memberikan multiple effect untuk lingkungan, ekonomi juga kesehatan,” papar Arief.

Penghijauan

Arief berharap kegiatan penghijauan ini bisa berkontribusi untuk penyediaan oksigen dan kualitas udara yang lebih baik serta membantu menstabilkan ekosistem pesisir sekaligus memberi tambahan bagi ekonomi masyarakat sekitar.

“Mayoritas mata pencaharian warga pesisir adalah nelayan, harapannya dalam kondisi surut hewan laut yang berlindung di akar mangrove bisa dimanfaatkan untuk dikonsumsi maupun dijual,” tutupnya.

Penanaman mangrove tentu membutuhkan perhatian dari berbagai pihak untuk menjaga pertumbuhannya dengan baik agar bisa dinikmati oleh generasi masa depan. Selain itu, pemanfaatan dari pohon mangrove sendiri harus digunakan secara bijak agar tidak merusak ekosistem pohon mangrove.


PNM dan JAMDATUN Kompak Jaga UMKM, Lewat Literasi Hukum

PMN
Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali menjalin kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali menjalin kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kerjasama ini diresmikan melalui penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Selasa (15/8) di Menara PNM Jakarta.

Penandatangan PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono dan Direktur Utama PNM Arief Mulyadi.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan tentu memiliki risiko dalam menjalankan operasional bisnis khususnya penyaluran dana.

Kerja sama antara PNM dan Jamdatun ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan perusahaan untuk menangani permasalahan perdata yang berpotensi terjadi.

“Saat ini ada 14,7 juta nasabah PNM Mekaar aktif yang kami bina dan tentu risiko pembiayaan selalu ada, namun PNM terus berkomitmen untuk menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan perundang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku,” papar Arief.

Ia menambahkan bahwa selain pemberian modal finansial, PNM juga berkomitmen memberikan modal intelektual dan sosial. Harapannya, dengan adanya kerja sama ini baik Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan/atau Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) yang tersebar di seluruh Indonesia juga bisa membantu PNM dalam mensosialisasikan aspek-aspek hukum perdata kepada perempuan pelaku usaha ultra mikro yang PNM bina.

“Ini sejalan dengan modal intelektual yang PNM berikan kepada nasabah agar mereka semakin pintar dan apabila dibutuhkan bisa mendapatkan bantuan hukum secara perdata yang mungkin sebelumnya sangat awam,” tambah Arief.

 


Nasabah PNM

Bank BRI.
Holding Ultra Mikro (UMi) dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI sebagai induk, bersama PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sukses memberikan dampak positif untuk masyarakat. (Foto: Istimewa)

Seperti gayung bersambut, Feri nyatakan JAMDATUN bersedia membantu untuk mensosialisasikan terkait aspek-aspek hukum perdata kepada nasabah PNM. Sosialisasi ini dapat dibantu oleh Jajaran Kejati dan/atau Jajaran Kejari yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu, salah satu tugas dari Kejaksaan sendiri adalah memberi pelayanan melalui edukasi dan konsultasi secara gratis.

“Sosialisasi ini bisa dikemas dalam sebuah program. Bahkan masyarakat bisa melakukan konsultasi terkait hukum perdata dengan kejaksaan secara gratis,” ungkap Feri.

Hukum perdata sendiri merupakan hukum yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan dengan satu warga negara perseorangan lainnya. Contoh hukum perdata antara lain permasalahan hutang piutang, kepemilikan barang (jual-beli), waris, dan sebagainya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya