Syarat, Dokumen hingga Cara Daftar CPNS 2023 dan PPPK

Pendaftaran seleksi CPNS 2023 maupun PPPK akan segera dimulai pada 17 September hingga 6 Oktober 2023. Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan, cara daftar hingga syarat untuk melamar lowongan CPNS 2023 dan PPPK?

oleh Septian Deny diperbarui 06 Sep 2023, 15:30 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2023, 15:30 WIB
Ujian SKB CPNS Surabaya
Pendaftaran seleksi CPNS 2023 maupun PPPK akan segera dimulai pada 17 September hingga 6 Oktober 2023. Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan, cara daftar hingga syarat untuk melamar lowongan CPNS 2023 dan PPPK? (Juni Kriswanto/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran seleksi CPNS 2023 maupun PPPK akan segera dimulai pada 17 September hingga 6 Oktober 2023. Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan, cara daftar CPNS 2023 hingga syarat untuk melamar lowongan CPNS 2023 dan PPPK?

Dilansir dari laman Kementerian PAN RB, calon pelamar bisa mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen umum seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup. Sedangkan, dokumen lainnya menyusul sesuai dengan instansi masing-masing.

Selain itu, hal penting yang harus diperhatikan calon pelamar yakni syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum diantaranya syarat batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

Adapun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan akan merekrut sekitar 572.496 ASN.

Jumlah tersebut terbagi dari beberapa formasi diantaranya 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.

Syarat Daftar CPNS 2023

Sebelum mendaftar, tentunya calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum, misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

 

“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Selain itu, calon pelamar diminta harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” ujarnya.

Berikut ini syarat daftar CPNS 2023 dan PPPK:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipenjara
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
  • Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulusan CPNS 2023 bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi

Cara Daftar CPNS 2023 dan PPPK

Seleksi kompetensi bidang CPNS
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menunggu dimulainya Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS yang diikuti 829 peserta itu menerapkan protokol kesehatan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Berikut cara daftar CPNS dan PPPK:

Buat Akun

  • Buka https://sscasn.bkn.go.id
  • Daftarkan akun SSCASN
  • Isi informasi yang diminta seperti NIK, nomor KK, nomor HP, dan email aktif
  • Klik 'Lanjutkan' dan pastikan data telah benar
  • Klik 'Proses Pendaftaran Akun'
  • Tunggu konfirmasi registrasi

Login Akun

  • Masuk ke akun SSCASN yang telah terdaftar
  • Lengkapi informasi diri dan unggah foto swa
  • Klik 'Selanjutnya'

Pilih Formasi CPNS

  • Pilih 'CPNS' sebagai jenis seleksi
  • Pilih formasi sesuai lulusan atau pendidikan yang kamu punya

Upload Dokumen

  • Unggah berkas-berkas yang diminta sesuai format yang ditentukan
  • Cetak Kartu CPNS
  • Periksa resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran

Jadwal Seleksi CPNS 2023

800 Peserta Ikuti Tes SKD CPNS
Peserta memberikan berkas sebelum mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Simak jadwal penerimaan CPNS Tahun 2023:

  1. Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
  2. Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
  3. Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
  5. Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
  6. Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
  7. Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
  8. Penarikan data final 24 s.d. 26 Oktober 2023
  9. Penjadwalan SKD CPNS 27 s.d. 30 Oktober 2023
  10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 31 Oktober s.d. 3 November 2023
  11. Pelaksanaan SKD CPNS 4 s.d. 13 November 2023
  12. Pengolahan Nilai SKD CPNS 11 s.d. 14 November 2023
  13. Pengumuman Hasil SKD CPNS 15 s.d. 17 November 2023
  14. Masa Sanggah 18 s.d. 20 November 2023
  15. Jawab Sanggah 18 s.d. 22 November 2023
  16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 21 s.d. 25 November 2023
  17. Pengumuman Pasca Sanggah 22 s.d. 27 November 2023
  18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 28 November s.d. 17 Desember 2023
  19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 28 s.d. 30 November 2023
  20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 1 s.d. 3 Desember 2023
  21. Penarikan data final 4 s.d. 5 Desember 2023
  22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 6 s.d. 7 Desember 2023
  23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 8 s.d. 10 Desember 2023
  24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 11 s.d. 17 Desember 2023
  25. Integrasi Nilai SKD dan SKB 18 s.d. 30 Desember 2023
  26. Pengumuman Kelulusan 31 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024
  27. Masa Sanggah 8 s.d. 10 Januari 2024
  28. Jawab Sanggah 8 s.d. 14 Januari 2024
  29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 10 s.d. 15 Januari 2024
  30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 11 s.d. 17 Januari 2024
  31. Pengisian DRH NIP CPNS 18 Januari s.d. 16 Februari 2024
  32. Usul Penetapan NIP CPNS 17 Februari s.d. 17 Maret 2024

Seleksi CPNS 2023 Dibuka September

[Bintang] Pengumuman CPNS Kemenkumham 2017 Dilaksanakan Besok
Jika sesuai dengan jadwal sebelumnya, maka pengumuman CPNS Kemenkumham 2017 akan dilaksanakan besok, 5 September 2017. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional 2023, data per 1 Agustus 2023. Formasi ini berlaku baik untuk CPNS 2023 maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS, dan 49.959 untuk PPPK. Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Proses seleksi akan dimulai pada September 2023.Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengapresiasi seluruh instansi yang telah menyampaikan usulan formasi. Ia berharap proses seleksi berjalan lancar hingga akhir.

"Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," ujar Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023, di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Rapat Koordinasi Pengadaan ASN 2023 dibuka Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili Presiden Joko Widodo. Turut dihadiri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, serta Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

Infografis Lowongan Besar-besaran CPNS dan PPPK 2019
Infografis Lowongan Besar-besaran CPNS dan PPPK 2019. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya