Sempat Disetop karena Kasus LSD, Kementan Akhirnya Buka Lagi Keran Impor Sapi Australia

Pemerintah Indonesia dan Australia telah menetapkan langkah-langkah untuk melakukan reharmonisasi persyaratan impor sapi dan kerjasama dalam LSD.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 09 Sep 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2023, 14:00 WIB
Sapi-sapi Australia berkualitas tinggi di Royal Melbourne Show. (Liputan6.com/Tanti Yulianingsih)
Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) telah menangguhkan impor sapi dari empat fasilitas peternakan di Australia, pasca terdeteksi secara klinis penyakit Lumpy Skin Diseases (LSD). Sapi-sapi Australia berkualitas tinggi di Royal Melbourne Show. (Liputan6.com/Tanti Yulianingsih)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian kembali membuka pintu impor sapi asal Australia pasca terdeteksi secara klinis penyakit Lumpy Skin Diseases (LSD).

"Hal ini diberlakukan sebagai tindak lanjut rapat teknis dengan Pemerintah Australia yang telah berlangsung dua hari, Kamis dan Jumat, 7 dan 8 September 2023 di Jakarta," ujar Kepala Barantan Bambang, Sabtu (9/9/2023).

Adapun sebelumnya, pemerintah telah menangguhkan impor sapi asal 7 dari 60 fasilitas peternakan di Australia akibat terdeteksi secara klinis penyakit LSD.

Terhadap hewan sapi impor yang terdeteksi penyakit ini telah dilakukan pemotongan bersyarat dibawah pengawasan dokter hewan karantina. LSD atau penyakit kulit berbenjol pada hewan sapi ini tidak bersifat menular kepada manusia, atau non-zoonosis.

Department of Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF) selaku perwakilan Pemerintah Australia telah memutuskan, reharmonisasi persyaratan impor sapi dan kerjasama untuk LSD akan dijadikan sebagai landasan bagi kelanjutan perdagangan sapi yang saling menguntungkan.

Pemerintah RI dan Australia telah menetapkan langkah-langkah untuk melakukan reharmonisasi persyaratan impor sapi dan kerjasama dalam LSD, antara lain:

  1. Australia melakukan deteksi dini LSD diseluruh fasilitas peternakan dan memenuhi semua persyaratan protokol kesehatan hewan dari negara pengimpor.
  2. Australia akan memastikan kondisi kesehatan sapi sebelum diekspor ke Indonesia. Indonesia dan Australia, dalam waktu 3 bulan, akan meninjau ulang Health Requirement.
  3. Australia akan memberikan laporan berkala kepada Indonesia mengenai hasil pengawasan yang ditargetkan sebagai bagian dari program Pengawasan LSD nasional Australia.
  4. Australia menyetujui untuk berbagi informasi dengan Indonesia terkait perlakuan biosekuriti pada kapal untuk ekspor ternak.
  5. Indonesia akan menerapkan sistem prior notice Barantan untuk impor hewan hidup, dimana eksportir memberikan informasi setiap shipmentnya.
  6. Australia akan menyampaikan proposal program investigasi bersama terhadap 7 fasilitas peternakan (premises) yang ditangguhkan.
  7. Australia secara rutin melakukan surveilens penyakit hewan untuk memberi jaminan terhadap status Kesehatan hewannya dan melaporkan kepada Organisasi Kesehatan Hewan Dunia serta Pemerintah Indonesia, dan mempubikasikan laporan hasil surveilens per triwulan.
  8. Indonesia akan segera mencabut penangguhan 7 premises, setelah penandatanganan perjanjian, dan
  9. Indonesia akan memberikan informasi kepada Australia apabila ada hewan yang dikirim dari Australia positif LSD serta apabila ada ketidak patuhan lainnya terhadap protokol hewan hidup.

Lebih lanjut, Bambang memastikan komoditas pertanian yang dilalulintaskan ke depan, termasuk impor telah sesuai dengan protokol dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

"Komoditas yang masuk harus dipastikan sehat, aman dan bebas dari hama penyakit," pungkas Bambang.

Impor Sapi Australia Ditunda Gara-Gara Terdeteksi Penyakit LSD

Sapi di pameran Royal Melbourne Show di Australia. (Liputan6.com/Tanti Yulianingsih)
Sapi di pameran Royal Melbourne Show di Australia. (Liputan6.com/Tanti Yulianingsih)

Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) telah menangguhkan impor sapi dari empat fasilitas peternakan di Australia, pasca terdeteksi secara klinis penyakit Lumpy Skin Diseases (LSD) pada hewan tersebut.

“Penangguhan ini dilakukan sampai dengan hasil investigasi temuan penyakit LSD lebih lanjut. Ekspor sapi hidup dari Australia tetap dapat berjalan dari 56 peternakan atau premises dari total 60 yang terdaftar,” kata Kepala Barantan Bambang di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Secara kronologis, Bambang menjelaskan, pihaknya telah melakukan tindakan sesuai dengan standar prosedur impor komoditas pertanian, yakni hewan yang masuk ke wilayah NKRI akan dilakukan tindakan karantina guna memastikan kesehatan dan keamanan.

Temuan penyakit LSD pada sapi impor setelah dilakukan tindakan karantina berupa pemeriksaan dokumen dan fisik sapi impor diatas alat angkut. Pemeriksaan di atas kapal oleh petugas Karantina Pertanian Tanjung Priok, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada 25 Mei-26 Juli 2023.

Kemudian, petugas memberikan tanda khusus pada sapi-sapi impor yang menunjukkan gejala klinis untuk selanjutnya dilakukan pengambilan sampel sesaat setelah bongkar dari alat angkut.

 

Hasil Pemeriksaan Laboratorium

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, positif terdeteksi LSD dan langsung dilakukan tindakan berupa pemotongan bersyarat yang diawasi oleh Dokter Hewan Karantina.

"Kami dapati temuan gejala klinis LSD pada sapi impor terus bertambah, karena itu kami putuskan untuk menangguhkan importasi dari empat fasilitas tersebut," imbuh Bambang.

Bambang menyampaikan, penyakit LSD tidak bersifat zoonosis atau menular kepada manusia. Penyakit ini disebabkan oleh virus yang ditularkan oleh serangga, antara lain nyamuk, lalat dan caplak.

Penyakit ini menyerang sapi dan kerbau. Masa inkubasi (waktu yang diperlukan dari awal infeksi sampai munculnya gejala klinis) penyakit LSD secara alamiah cukup lama, bahkan dapat mencapai lima pekan.

Infografis Sapi 1 Ton Kurban Presiden
Infografis Sapi 1 Ton Kurban Presiden
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya