Liputan6.com, Jakarta Pemerintah pada 2024 akan merumuskan mengenai mekanisme penggajian baru untuk Aparatur Sipin Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipili (PNS).
Nantinya, PNS akan memiliki sistem penggajian tunggal atau single salary. Single salary ini berarti tak ada lagi tunjangan melekat yang didapat PNS.
Adapun tunjangan melekat yang selama ini diterima PNS adalah tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri.
Advertisement
"Konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa seperti ditulis, Rabu (13/9/2023).
Perlu diketahui, single salary yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Tujuan Kebijakan
Suharso menyebut, tujuan megnubah komponen gaji PNS tersebut sebagai bentuk keadilan.
Dia mencontohkan, saat ini banyak oknum PNS dengan jabatan tinggi namun masih menerima gaji atau honor lainnya. Di sisi lain PNS dengan jabatan yang rendah memperoleh gaji dan tunjangan yang timpang.
"Artinya ada perbedaan, nah pada waktu dia beraktivitas pada posisi yang makin tinggi gajinya, lalu dia dapat pendapatan lain di luar jabatan di K/L nya. Terus dapat tambahan lainnya, nah ini kita ingin membuat keadilan," ujar Suharso kepada awak media di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Selain itu, sistem penggajian single salary juga bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para PNS di hari tua. Nantinya, dalam sistem single salary akan mengatur juga pemberian asuransi kesehatan, kematian, dana pensiun, hingga besaran pemotongan pajak.
"(Single salary) nanti supaya kalau seorang ASN dia pensiun kemudian jangan kehilangan daya beli, ke dokter ndak bisa sakit-sakitan, ndak bisa di bayar dengan BPJS nya dan seterusnya," bebernya.
Aturan Single Salary
Dalam sistem gaji PNS nantinya, akan menerapkan sistem grading. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.
Dengan begitu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Gaji PNS Naik 8 Persen pada 2024, Kemenkeu Klaim Tak Bakal Picu Inflasi
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah/TNI/Polri sudah masuk dalam perhitungan inflasi di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Perhitungan inflasi 2,8 persen dalam RAPBN 2024.
Dengan demikian, Kemenkeu menuturkan, kenaikan gaji PNS tidak akan berdampak terhadap inflasi pada 2024.
“Kenaikan gaji ASN tidak bikin inflasi, sudah masuk semua dalam perhitungan inflasi 2,8 persen pada RAPBN 2024,” ujar Febrio setelah kegiatan Seminar on Energy Transition Mechanism ASEAN Country Updates, seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/8/2023).
Dalam RAPBN 2024, gaji PNS pusat dan daerah/TNI/Polri naik 8 persen menjadi salah satu agenda, sedangkan pensiunan sebesar 12 persen.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan pidato RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung MPR/DPR Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023, mengatakan agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif sehingga reformasi birokrasi harus terus diperkuat.
Lewat reformasi birokrasi itu diharapkan dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.
Advertisement
Peningkatan Kinerja
Jokowi menambahkan, pelaksanaan reformasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Ia mengingatkan, kenaikan gaji harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan produktivitas.
“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” ujar dia.
Jokowi berharap kenaikan gaji bagi ASN/TNI/Polri dan pensiunan dapat dongkrak kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan Pembangunan nasional.
Selain itu, Jokowi juga berpesan agar industri pertahanan keamanan dapat terus didorong agar maju dan mandiri dengan dukungan APBN.
“Antara lain dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan Alutsista secara bertahap dengan didukung industri pertahanan dalam negeri untuk memenuhi kekuatan pokok minimum,” kata dia.