Kemenhub Tegur Keras Batik Air Atas Insiden Mati Lampu dan AC di Penerbangan Makassar-Jakarta

Insiden padamnya lampu dan pendingin kabin pesawat Batik Air rute Makassar-Jakarta pada Kamis (7/9) lalu viral di media sosial. Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan pun memberi teguran keras kepada Batik Air atas insiden tersebut.

oleh Arthur Gideon diperbarui 14 Sep 2023, 15:20 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2023, 15:20 WIB
Pesawat Airbus 330-300CEO registrasi PK-LDY Batik Air berada di Batam setelah mendarat dari Wuhan. (Dok Lion Air Group)
Pesawat Airbus 330-300CEO registrasi PK-LDY Batik Air berada di Batam setelah mendarat dari Wuhan. (Dok Lion Air Group)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan teguran keras kepada Maskapai Batik Air atas insiden padamnya lampu dan pendingin kabin pada penerbangan Makassar-Jakarta pada Kamis 7 September 2023. Kemenhub pun langsung melakukan investigasi atas insiden di Batik Air tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni menjelaskan, Kemenhub memahami kekhawatiran  dan ketidaknyamanan penumpang akibat padamnya lampu dan AC yang tidak berfungsi.

"Untuk itu, selaku regulator kami telah memberikan teguran keras kepada Batik Air dan secara paralel melakukan investigasi atas kejadian tersebut," ujar Kristi, Kamis (14/9/2023).

Dalam video yang tersebar di media sosial, terlihat kondisi kabin pesawat yang gelap gulita. Para penumpang bahkan harus menghidupkan fitur senter dari handphone mereka.

Hampir seluruh penumpang nampak memadati lorong kabin dan berusaha untuk segera keluar dari pesawat karena AC pun juga padam. Alhasil beberapa penumpang kesulitan bernapas.

Ditjen Perhubungan Udara juga meminta kepada PT Batik Air Indonesia untuk segera melakukan hal berikut:

  1. Menyampaikan langkah-langkah penanganan keluhan penumpang yang dilakukan oleh PT Batik Air dan langkah-langkah perbaikan dengan melakukan root cause analysis guna menemukan penyebab masalah tersebut kepada Ditjen Perhubungan Udara.
  2. Meningkatkan kapabilitas komunikasi pada personil terkait dengan kegiatan penerbangan penumpang dan unit kerja terkait di Bandar Udara.
  3. Meningkatkan kesiapan personil, prosedur, dan fasilitas dalam pelaksanaan kegiatan penerbangan.

Kronologi

Pesawat Batik Air di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. (Gideon/Liputan6.com)
Pesawat Batik Air di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. (Gideon/Liputan6.com)

Berdasarkan laporan awal yang diterima Ditjen Perhubungan Udara,  pesawat mengalami kendala operasional saat proses menurunkan (disembark) penumpang.

Kronologi kejadian sesuai laporan adalah pada 7 September 2023, pesawat PK-LAT Airbus A320 Batik Air melakukan penerbangan BTK 6293 dari Makassar menuju Jakarta.

Proses penerbangan berjalan normal. Namun ketika melakukan proses menurunkan penumpang terdapat kendala tidak berfungsinya Ground Power Unit (GPU) yaitu peralatan pendukung pesawat ketika di darat yang berfungsi sebagai alat pensuplai kelistrikan pesawat telah disiapkan sesuai dengan kebutuhan pesawat.

Tidak berfungsinya GPU ini mengakibatkan sistem kelistrikan dan air conditioning (pendingin udara) di dalam kabin tidak berfungsi.

Pihak ground handling sudah mendatangkan GPU pengganti namun tidak mampu mensuplai aliran listrik ke pesawat udara.

Terhadap kondisi dimaksud Pilot in Command (PIC) memutuskan untuk segera dilakukan penurunan penumpang  tanpa menggunakan GPU mempertimbangkan waktu menunggu penumpang yang terlalu lama.

Namun demikian proses menurunkan  penumpang harus dalam kondisi mesin pesawat dimatikan.

Siap Beri Sanksi

Sesuai dengan prosedur,  Pilot yang sedang bertugas (Pilot In Command/PIC) segera melakukan koordinasi dengan awak pesawat, personil Ground Handling, dan mekanik pesawat, untuk menggunakan flash light dalam proses penurunan penumpang mengingat tidak terdapat supply kelistrikan untuk menerangi kabin.

PIC juga sudah melakukan pemberitahuan ke penumpang bahwa mesin pesawat akan dimatikan untuk proses penurunan penumpang dalam kondisi gelap di kabin pesawat.

“Apabila terdapat pelanggaran aturan baik keselamatan maupun keamanan penerbangan, maka Ditjen Hubud akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga kejadian serupa tidak terulang,” jelas Kristi.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya