BPKP-KPPU Gandengan Pelototi Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini akan terlibat bersama KPPU dalam pengawasan terhadap praktik persaingan usaha

oleh Arief Rahman H diperbarui 16 Sep 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2023, 16:00 WIB
Gedung kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini akan terlibat bersama KPPU dalam pengawasan terhadap praktik persaingan usaha (dok: Ist)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini akan terlibat dalam pengawasan terhadap praktik persaingan usaha. Utamanya menyasar aspen pengawasan keuangan dan pembangunan.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BPKP dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Langkah ini digadang bisa meningkatkan efektivitas tata kelola dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Nota kesepahaman ini dapat dijadikan landasan kerja sama kelembagaan untuk pelaksanaan pengawasan dan peningkatan efektivitas tata kelola bidang persaingan usaha," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dalam keterangannya, Sabtu (16/9/2023).

Dia menyebut, pelaksanaan pengawasan tersebut mencakup kegiatan asuransi dan konsultasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), penyediaan dan pemanfaatan data dan/atau informasi, penegakan hukum dan pelaksanaan tugas lainnya, serta bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak.

"Kolaborasi ini menjadi titik awal bagi upaya sinergi pengawalan peningkatan efektivitas tata kelola bidang persaingan usaha ke depan serta sebagai upaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPPU Afif Hasbullah menyebut, kolaborasi dengan BPKP ini bertujuan untuk mengakselerasi efektifitas penegakan hukum di KPPU. Sekaligus dalam menciptakan persaingan yang sehat di bidang keuangan dan pembangunan.

“Kolaborasi ini dapat memperkuat fungsi pengendalian internal (KPPU), baik melalui perbantuan tenaga fungsional auditor BPKP untuk bergabung sebagai anggota di kelompok kerja KPPU ataupun melalui pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, yang ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan auditor di KPPU,” ungkap Afif.

 

Tukar Informasi

KPPU menjatuhkan denda ke PT Len Industri (Persero) sebesar Rp 6 miliar. Pasalnya, Len Industri dan Len Railway Systems terbukti bersekongkol dalam proyek persinyalan kereta api
KPPU menjatuhkan denda ke PT Len Industri (Persero) sebesar Rp 6 miliar. Pasalnya, Len Industri dan Len Railway Systems terbukti bersekongkol dalam proyek persinyalan kereta api (dok: Arief)

Afif mengungkapkan, adanya kerja sama ini diharapkan dapat menyediakan mekanisme pertukaran data dan informasi yang diperlukan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak. Serta meningkatkan koordinasi dalam melakukan pengawasan tata kelola kebijakan pemerintah yang strategis.

Penandatangan Nota Kesepahaman antara BPKP dan KPPU merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuannya untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat dan kondusif serta memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi setiap Pelaku Usaha.

“Saya berharap melalui kolaborasi ini, akan semakin banyak sinergi yang dijalin antara KPPU dengan BPKP, yang tentunya dapat membawa manfaat yang besar bagi semua pihak yang terlibat, dan pada akhirnya membawa perbaikan iklim usaha di daerah dan negara tercinta,” pungkas Afif.

 

Putusan KPPU

Logo KPPU.
Logo KPPU. (Dok KPPU)

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda ke PT Len Industri (Persero) sebesar Rp 6 miliar. Pasalnya, Len Industri dan Len Railway Systems terbukti bersekongkol dalam proyek persinyalan kereta api Bogor-Cicurug.

Keputusan ini keluar dalam proses sidang putusan perkara Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021.

Len Industri sendiri dalam sidang ini merupakan Terlapor I. Sementara, anak usahanya, Len Railway Systems sebagai Terlapor II.

"Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor ll, Terlapor V dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujar Ketua Majelis Komisi Yudi Hidayat dalam sidang pembacaan putusan, di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Atas keputusan melanggar aturan tersebut, maka KPPU menjatuhkan denda kepada Len Industri sebesar Rp 6 miliar. Kemudian, kepada Len Railway Systems sebesar Rp 4 miliar.

"Menghukum Terlapor I membayar denda sebesar Rp 6.058.000.000 (enam miliar lima puluh delapan juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negarasebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persairgan Usaha)," paparnya.

 

Hukuman

Pembacaan putusan perkara kartel minyak goreng di Ruang Sidang 1, Gedung KPPU, Jakarta Pusat. (Tira/Liputan6.com)
Pembacaan putusan perkara kartel minyak goreng di Ruang Sidang 1, Gedung KPPU, Jakarta Pusat. (Tira/Liputan6.com)

KPPU juga menghukum Terlapor II memnbayar denda sebesar Rp 4.915.000.000 (empat milar sembilan ratus lima belas juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persairgan Usaha).

Sementara itu, ada 2 pihak yang menurut KPPU tak melanggar aturan. Yakni, Terlapor III dan Terlapor IV. Itu merujuk pada PT Christalenta Pratama dan PT Pindad Global Sources and Trading.

Setor Denda

Yudi menjelaskan, pihak Len Industri dan Len Railwat Systems harus menyetorkan denda itu paling lama 30 hari setelah putusan.

"Memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II untuk melaksanakan Putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrach)," paparnya.

Sementara itu, jika pihak-pihak yang dinyatakan bersalah itu mengajukan banding atau keberatan, maka harus menyetorkan 20 persen dari total nilai denda selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan.

"Memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II untuk masing-masing menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen (dua pulih persen) dari nilai denda kepadaKPPU paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan Putusan ini jika mengajukan upaya hukum keberatan," jelas Yudi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya