Liputan6.com, Jakarta PT Mitra Murni Perkasa (MMP) telah melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan smelter nikel matte pada Senin, 11 September 2023 lalu. Groundbreaking ini dihadiri langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, pemerintah terus mendukung upaya pertumbuhan industri dalam negeri khususnya industri smelter dalam rangka hilirisasi industri di Indonesia.
Baca Juga
Kementerian Perindustrian tentu akan memberikan dukungan penuh kepada PT MMP, agar seluruh kegiatan PT MMP dapat segera berjalan sesuai dengan rencana. PT MMP juga akan memanfaatkan pasokan listrik dari jaringan listrik nasional (PLN) untuk mendukung kebutuhan listrik smelter.
Advertisement
"Kami memberikan apresiasi kepada seluruh investor dan jajaran Direksi PT Mitra Murni Perkasa atas komitmennya dalam membangun industri smelter nikel matte di Indonesia untuk mendukung pengembangan industri baterai kendaraan listrik dalam rangka ikut menyukseskan program hilirisasi serta menjadi langkah penting menuju Indonesia Emas 2045," kata dia dikutip Minggu (17/9/2023).
Tonggak perjalanan pembangunan smelter nikel matte MMP sejak 2020 telah melewati proses studi kelayakan, persiapan lahan, perjanjian kerjasama pasokan listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pembangunan fasilitas jetty yang tengah dibangun oleh PT PP (Persero) .
MMP juga telah melakukan penandatanganan kontrak Engineering, Procurement and Construction (EPC) bersama dengan China ENFI pada 12 Juli 2023 silam di Jakarta.
Pembangunan proyek smelter nikel matte MMP diproyeksikan akan selesai pada kuartal 4 tahun 2024. Smelter ini menghasilkan nikel matte sebesar 27.800 ton per tahun dengan kadar nikel 78% untuk mendukung hilarisasi industri dan pengembangan industri baterai nasional.
”Di hari yang baik ini, smelter nikel matte MMP secara resmi mulai dibangun. Indonesia berperan penting dalam penyediaan bahan baku nikel dunia dan memiliki posisi tawar khususnya dalam pengembangan kendaraan listrik global. Harapan kami MMP yang adalah 100% PMDN dapat menjadi proyek percontohan dalam industri smelter nikel matte di Indonesia," ucap Direktur Utama MMP Adhi Mustopo.
"Fasilitas smelter ini bukanlah sekedar proyek, akan tetapi merupakan perwujudan nilai dan aspirasi kami terhadap pertumbuhan ekonomi dan masyarakat sekitar dengan menerapkan penggunaan teknologi terbaru yang ramah lingkungan, serta memprioritaskan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance)," lanjut dia.
Pengujian fungsional dalam kondisi tanpa beban smelter nikel matte MMP rencananya akan dilakukan pada akhir 2024. Sedangkan pengujian menyeluruh terhadap proses produksi dan produk yang dihasilkan sampai pada beban puncak dijadwalkan akan selesai pada kuartal ke-2 tahun 2025.
Efek Domino Korupsi Tambang Nikel Rp 5,7 Triliun, Negara Bisa Rugi Lebih Besar
Kasus Dokumen Terbang dalam perkara dugaan korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara yang merugikan negara Rp 5,7 triliun kian menjadi sorotan. Pasalnya, kasus korupsi itu memunculkan efek domino terhadap industri pertambangan mineral dan batu bara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih besar.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus itu baik dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Lawu Agung Mining (LAM), dan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP). Penetapan tersangka ini berkaitan dengan Kerja Sama Operasi (KSO) di wilayah Antam dengan PT Lawu dan perusahaan daerah seluas 22 ha di Konawe Utara.
Peneliti Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Yosef C A Swamidharma menilai, kasus ini terjadi akibat belum adanya aturan turunan yang tuntas secara administratif.
Misalnya mekanisme lelang dan wilayah pertambangan sudah memiliki inventori, serta mekanisme penugasan untuk area-area yang belum memiliki data-data eksplorasi.
"Yang utama adalah mekanisme diutamakan orang yang kompeten, dibuat transparan dengan cara direview oleh pihak lain supaya lebih terbuka. Kalau ada kekurangan-kekurangan yang masih ada di-list-kan. Hal ini proses maksimum yang harus dilakukan," kata Yosef, Rabu (13/9/2023).
Advertisement
Pelanggaran
Praktisi Hukum Pertambangan Arie Nobelta Kaban menjelaskan, perkara dokumen terbang ini harus dilihat dari masalah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dilihat dari kasus ini, tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang Tbk ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1), 56b KUHPidana.
"Jika dilihat dari kasus tersebut, tidak ada pasal gratifikasi," tegas Arie.