Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk menyetujui 4 isi pokok perubahan dalam Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN). Kesepakatan ini menyusul Rapat Panja Komisi II RI bersama Pakar pada Senin (18/9) yang membahas Revisi Undang-undang IKN.
“Pada hari Senin tanggal 18 September 2023 Panja pembahasan undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DPR RI dan Pemerintah menyepakati secara bersama untuk menyetujui 4 isu pokok perubahan beserta DIM dalam Rancangan Undang-undang IKN,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang dalam Raker Komisi II DPR dengan Pemerintah yang disiarkan secara daring pada Selasa (19/9/2023).
Baca Juga
Empat isu pokok perubahan RUU IKN itu adalah sebagai berikut:
Advertisement
- Klaster nomor 2 menyangkut pertanahan
- Klaster nomor 3 menyangkut pengelolaan keuangan
- Klaster nomor 7 menyangkut tata ruang
- Klaster nomor 9 menyangkut jaminan keberlanjutan, dengan pembahasan DIM sebagai berikut:
20 tetap tidak berubah, 13 DIM perubahan relaksional, 109 DIM semua fraksi sama tetap, kecuali fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan, dan 80 DIM substansi yang akan dibahas bersama.
9 Pokok Perubahan Usulan
Selain itu, DPR juga pihaknya bersama Pemerintah akan membahas 9 pokok perubahan usulan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 atau RUU IKN.
“Pada tanggal 18 September 2023, Panja komisi II DPR RI, DPD RI dan wakil-wakil Pemerintah sepakat dan menyetujui untuk membahas 9 pokok perubahan usulan pemerintah beserta Daftar Imperisasi Masalah atau DIM rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara,” terang Junimart.
9 pokok perubahan yang menjadi usulan itu adalah sebagai berikut :
- Klaster 1, tentang khusus dan pasal perubahan Pasal 6 ayat 6 dan pasal 12
- Klaster nomor 2 tentang pertanahan dengan pasal perubahan pada Pasal 15A ayat 2 sampai dengan ayat 9 dan Pasal 16A
- Klaster nomor 3 tentang pengelolaan keuangan dengan perubahan pada Pasal 15A ayat 1, pasal 23, Pasal 24, pasal 24 ayat 2 pasal 24B, pasal 25 pasal 26, pasal 32, pasal 36 pasal 36 A, pasal 42 ayat 5, dan ayat 6
- Klaster Nomor 4 menyangkut pengisian jabatan BKN dengan perubahan pada Pasal 42 ayat 4
- Klaster nomor 5 menyangkut penyelenggaraan Perumahan dengan perubahan pada Pasal 36B
- Klaster Nomor 6 menyangkut batas wilayah , dengan perubahan pada Pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 3
- Klaster nomor 7 menyangkut tata ruang dengan perubahan pada Pasal 15 ayat 5 sampai dengan ayat 10
- Klaster nomor 8 menyangkut Mitra di DPR RI dengan perubahan pada Pasal 42 ayat 7
- Klaster nomor 9 tentang jaminan keberlanjutan dengan perubahan pada Pasal 24 ayat 3 dan penjelasan umum.
Advertisement