Bos AdaKami Bantah Cekik Nasabah dengan Bunga Tinggi

Nasabah yang meminjam di AdaKami sangat beragam. Semua nasabah yang meminjam di AdaKami tenornya disesuaikan dengan nominal pinjamannya. Jika tenornya selesai, maka pihak AdaKami tidak akan menagih lagi bunga ke nasabah.

oleh Tira Santia diperbarui 22 Sep 2023, 14:15 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2023, 14:15 WIB
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega dalam konferensi pers, Jumat (21/9/2023). Bernardino membantah AdaKami berikan bunga tinggi. (Tira/Liputan6.com)
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega dalam konferensi pers, Jumat (21/9/2023). Bernardino membantah AdaKami berikan bunga tinggi. (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega membeberkan masalah bunga pinjaman online di AdaKami. Dia menegaskan, pihaknya mengikuti kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Terkait bunga yang tinggi, ada himbaun dri OJK harus tetap di bawah ketentuan bunga yg ditetapkan dan kita harus menyamakan tenor pendek take a size-nya kecil, dan tenornya panjang untuk take a size-nya besar. Jadi kita akan sesuaikan bunga itu," kata Bernardino Vega dalam konferensi pers AdaKami, Jumat (21/9/2023).

Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. Sementara, bunga pinjaman produktif antara 12-24 persen per tahun.

Lebih lanjut, Pria yang akrab disapa Dino Vega ini menjelaskan, nasabah yang meminjam di AdaKami sangat beragam. Semua nasabah yang meminjam di AdaKami tenornya disesuaikan dengan nominal pinjamannya. Jika tenornya selesai, maka pihak AdaKami tidak akan menagih lagi bunga ke nasabah.

"Betul, sesuai syarat OJK ada range produk, kalo kita kan cash flow, rata-rata pinjaman ke masyarakat Rp 1-2 juta dan tenornya 1-3 bulan, jadi ga lama. Jadi bunga itu, misalnya sekian, begitu tenor selesai bunga selesai. Enggak nambah sampai setahun atau dua tahun," jelasnya.

Penjelasan tersebut menyusul atas viralnya di media sosial X alias Twitter menceritakan warga yang diteror oleh debt collector (DC) salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol), yaitu AdaKami.

Kisah ini disampaikan melalui akun X alias Twitter @rakyatvspinjol sejak 17 September 2023. Pria itu meminjam uang dari pinjol AdaKami sebesar Rp9,4 juta dan harus mengembalikan Rp18 juta lebih.

Saat K mulai kesulitan pembayaran dan telat bayar, mulailah teror debt collector (DC) AdaKami yang berdatangan.

 


Masalah Debt Collector

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega, membeberkan, di perusahannya terdapat skema pengawasan yang cukup ketat untuk mengawasi kinerja debt collectornya.
Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega, membeberkan, di perusahannya terdapat skema pengawasan yang cukup ketat untuk mengawasi kinerja debt collectornya. (dok: Tira)

Di sisi lain, terkait debt collector, Dino Vega menegaskan, dalam menjalankan praktek bisnis, khususnya praktek penagihan, AdaKami menerapkan sesuai SOP dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

SOP yang dimaksud diantaranya, tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman entah itu secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.

Bahkan tim penagihan AdaKami wajib mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan dari AFPI atau OJK.

“Sekali lagi, terkait berita viral ini, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk menyelesaikannya agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan industri," pungkasnya.


Viral Pria Bunuh Diri Karena Pinjol, Sudah Tiada Keluarga Masih Diteror Debt Collector

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Sebuah cuitan viral di media sosial Twitter atau X. Cuitan tersebut mengisahkan warga yang diteror oleh debt collector (DC) salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol), yaitu Adakami. 

Utas yang dibuat dibagikan oleh akun @rakyatvspinjol itu menceritakan bahwa korban adalah seorang suami dan ayah dengan inisial K. Pria itu meminjam uang dari Adakami sebesar Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan Rp 18 juta lebih. 

Saat K mulai kesulitan pembayaran dan telat bayar, mulai lah teror DC Adakami yang berdatangan. Teror pertama membuat K dipecat dari kantornya karena telepon kantor terus-menerus ditelepon oleh DC sehingga mengganggu kinerja di kantor tersebut. 

Setelah dipecat, teror ternyata tidak langsung selesai. DC Adakami mengganti terornya dengan teror order fiktif grabfood/gofood. Dalam satu hari, 5-6 order fiktif datang ke rumah K.

K yang awalnya tak mau menyimpan hal tersebut akhirnya menceritakan perihal pinjaman di pinjol Adakami ke keluarganya. Istri yang mengetahui hal tersebut menjadi takut pulang ke rumah dan memilih tinggal bersama orangtuanya. 

Teror DC Adakami ternyata terus berlanjut hingga K akhirnya mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri dan mengembuskan napas terakhir pada Mei 2023. Sayangnya, teror DC Adakami tidak juga berhenti.

Meski pihak keluarga telah mengatakan bahwa K telah tiada bahkan sampai mengirimkan catatan kematian K, pihak DC tidak mau tahu dan menganggap catatan kematian itu palsu. Menurut akun yang membuat utas tersebut, teror order fiktif tidak berhenti. Padahal rumah tersebut sedang dijual karena yang punya sebelumnya bunuh diri. 

Menurut @rakyatvspinjol, kasus tersebut pernah sampai di tangan kepolisian. Tapi tidak ada kelanjutan hingga kini. 


Biaya layanan yang tak masuk akal

Setelah utas tersebut viral, warganet ikut mengomentari perihal pinjol dengan DC -nya yang suka meneror hingga membuat kehidupan seseorang terganggu.

Beberapa orang warganet yang pernah mencoba meminjam uang dari pinjol Adakami turut mengunggah biaya layanan yang mencekik. Misalnya, saat meminjam uang sebesar Rp 3,5 juta, maka peminjam akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 3,2 juta dan bunga sebesar Rp 150 ribu.

Menurut warganet, hal tersebut tak masuk akal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harusnya mengusut hal tersebut. Banyak pula warganet yang mengeluh dengan iklannya yang mengganggu.

"Bunganya g ngotak, buat byar bkin iklan kalii," cuit @kochengo***

"SAMPAI ADA ORDERAN FIKTIF ITU TERLALU GILA. IKLAN ADAKAMI JUGA NYAMPAH BANGET SAMPAI KE YOUTUBE ANAK-ANAK PUN ADA," tulis @loon***

Ada pula warganet yang mengaku diteror DC meskipun mereka tak pernah meminjam uang dari pinjol. Diduga nomor kontak mereka digunakan oleh si peminjam. 

"Bapak saya gak pinjem duit di pinjol sama sekali tapi tiap hari ditelpon oleh DC katanya nyari aan.. sdh dikasih tau kami gak kenal siapa aan tp tetap ditelpon oleh DC dgn nomor yg berbeda2 smp capek harus memblokir satu per satu," cuit @tyasru*** 

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya