Simak Baik-Baik Buat Pengutang Pinjol, Bunga Maksimal 0,4 Persen per Hari dan Tagihan Tak Boleh Lebih 100%

Terdapat paltform atau perusahaan pinjol yang biaya layanan tinggi tapi biaya bunganya rendah. Ada juga biaya bunganya tinggi, namun biaya layanan rendah.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Okt 2023, 12:18 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2023, 10:20 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers bersama AdaKami, Jumat (22/9/2023). (Tira/Liputan6.com)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers bersama AdaKami, Jumat (22/9/2023). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melarang pinjaman online (pinjol) mengenakan biaya bunga kredit atau biaya pinjaman di atas 0,4 persen per hari. Jika melebihi batasan tersebut maka dinyatakan melanggar peraturan yang telah ditetapkan OJK.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, batas biaya pinjaman bunga pinjol sebesar 0,4 persen per hari itu telah termasuk biaya struktural lainnya, seperti biaya administrasi, biaya layanan, bunga, biaya teknologi, atau biaya asuransi.

"Batas pinjaman memang berdasarkan kode etik diberikan pembatasan 0,4 persen per hari. Batas biaya pinjaman. Karena kami memahami struktur biaya itu ada beberapa. Ada biaya administrasi, layanan, biaya teknologi, biaya risk management, asuransi, semua biaya ini kita beri batasan digabung jadi satu," kata Sunu seperti ditulis, Sabtu (23/9/2023).

Di sisi lain, Sunu mengungkapkan terdapat paltform atau perusahaan pinjol yang biaya layanan tinggi tapi biaya bunganya rendah. Ada juga biaya bunganya tinggi, namun biaya layanan rendah. Hal tersebut justru memudahkan AFPI untuk memantau pinjol-pinjol untuk mengetahui apakah mereka melakukan pelangaran atau tidak.

"Karena memudahkan buat monitoring kami. Kita patroli di platform. Kita cek ada pelanggaran apa tidak. Ada pelanggaran atau tidak," ujarnya.

Lebih lanjut, Sunu juga menegaskan bahwa akumulasi bunga tidak boleh lebih dari 100 persen dari pinjaman pokok.

"Batas biaya pinjaman 0,4 persen per hari. Akumulasi bunga tidak boleh lebih dari 100 persen. Kalau misalkan pinjam bunganya 0,4 persen, kalau sebulannya tuh 12 persen. Nah, kalau setahun 144 persen. Kita hanya memperbolehkan nagih yang 100 persen," jelasnya.

Sebagai contoh, jika nasabah pinjaman online meminjam Rp 1 juta, maka akumulasi yang harus dibayarkan sebesar Rp 2,44 juta dengan bunga 0,4 persen per hari. Namun, mengacu pada peraturan diatas, seharusnya jumlah yang wajib dilunasi hanya Rp 2 juta. "Di kita hanya memperbolehkan menagih Rp 2 juta. 100 persen dari nilai pokok maksimum," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bos AdaKami Bantah Cekik Nasabah dengan Bunga Tinggi

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega dalam konferensi pers, Jumat (21/9/2023). Bernardino membantah AdaKami berikan bunga tinggi. (Tira/Liputan6.com)
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega dalam konferensi pers, Jumat (21/9/2023). Bernardino membantah AdaKami berikan bunga tinggi. (Tira/Liputan6.com)

Sebelumnya, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega membeberkan masalah bunga pinjaman online di AdaKami. Dia menegaskan, pihaknya mengikuti kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Terkait bunga yang tinggi, ada himbaun dri OJK harus tetap di bawah ketentuan bunga yg ditetapkan dan kita harus menyamakan tenor pendek take a size-nya kecil, dan tenornya panjang untuk take a size-nya besar. Jadi kita akan sesuaikan bunga itu," kata Bernardino Vega dalam konferensi pers AdaKami, Jumat (21/9/2023).

Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. Sementara, bunga pinjaman produktif antara 12-24 persen per tahun.

Lebih lanjut, Pria yang akrab disapa Dino Vega ini menjelaskan, nasabah yang meminjam di AdaKami sangat beragam. Semua nasabah yang meminjam di AdaKami tenornya disesuaikan dengan nominal pinjamannya. Jika tenornya selesai, maka pihak AdaKami tidak akan menagih lagi bunga ke nasabah.

"Betul, sesuai syarat OJK ada range produk, kalo kita kan cash flow, rata-rata pinjaman ke masyarakat Rp 1-2 juta dan tenornya 1-3 bulan, jadi ga lama. Jadi bunga itu, misalnya sekian, begitu tenor selesai bunga selesai. Enggak nambah sampai setahun atau dua tahun," jelasnya.

Penjelasan tersebut menyusul atas viralnya di media sosial X alias Twitter menceritakan warga yang diteror oleh debt collector (DC) salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol), yaitu AdaKami.

Kisah ini disampaikan melalui akun X alias Twitter @rakyatvspinjol sejak 17 September 2023. Pria itu meminjam uang dari pinjol AdaKami sebesar Rp9,4 juta dan harus mengembalikan Rp18 juta lebih.

Saat K mulai kesulitan pembayaran dan telat bayar, mulailah teror debt collector (DC) AdaKami yang berdatangan.


Masalah Debt Collector

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Di sisi lain, terkait debt collector, Dino Vega menegaskan, dalam menjalankan praktek bisnis, khususnya praktek penagihan, AdaKami menerapkan sesuai SOP dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

SOP yang dimaksud diantaranya, tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman entah itu secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.

Bahkan tim penagihan AdaKami wajib mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan dari AFPI atau OJK.

“Sekali lagi, terkait berita viral ini, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk menyelesaikannya agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan industri," pungkasnya. 


Viral Pria Bunuh Diri Karena Pinjol, Sudah Tiada Keluarga Masih Diteror Debt Collector

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Sebuah cuitan viral di media sosial Twitter atau X. Cuitan tersebut mengisahkan warga yang diteror oleh debt collector (DC) salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol), yaitu Adakami. 

Utas yang dibuat dibagikan oleh akun @rakyatvspinjol itu menceritakan bahwa korban adalah seorang suami dan ayah dengan inisial K. Pria itu meminjam uang dari Adakami sebesar Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan Rp 18 juta lebih. 

Saat K mulai kesulitan pembayaran dan telat bayar, mulai lah teror DC Adakami yang berdatangan. Teror pertama membuat K dipecat dari kantornya karena telepon kantor terus-menerus ditelepon oleh DC sehingga mengganggu kinerja di kantor tersebut. 

Setelah dipecat, teror ternyata tidak langsung selesai. DC Adakami mengganti terornya dengan teror order fiktif grabfood/gofood. Dalam satu hari, 5-6 order fiktif datang ke rumah K.

K yang awalnya tak mau menyimpan hal tersebut akhirnya menceritakan perihal pinjaman di pinjol Adakami ke keluarganya. Istri yang mengetahui hal tersebut menjadi takut pulang ke rumah dan memilih tinggal bersama orangtuanya. 

Teror DC Adakami ternyata terus berlanjut hingga K akhirnya mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri dan mengembuskan napas terakhir pada Mei 2023. Sayangnya, teror DC Adakami tidak juga berhenti.

Meski pihak keluarga telah mengatakan bahwa K telah tiada bahkan sampai mengirimkan catatan kematian K, pihak DC tidak mau tahu dan menganggap catatan kematian itu palsu. Menurut akun yang membuat utas tersebut, teror order fiktif tidak berhenti. Padahal rumah tersebut sedang dijual karena yang punya sebelumnya bunuh diri. 

Menurut @rakyatvspinjol, kasus tersebut pernah sampai di tangan kepolisian. Tapi tidak ada kelanjutan hingga kini.  


Biaya layanan yang tak masuk akal

INFOGRAFIS
Infografis Pinjol Menjamur, Utang Menumpuk (Ilustrasi: Abdillah/Liputan6.com)

Setelah utas tersebut viral, warganet ikut mengomentari perihal pinjol dengan DC -nya yang suka meneror hingga membuat kehidupan seseorang terganggu.

Beberapa orang warganet yang pernah mencoba meminjam uang dari pinjol Adakami turut mengunggah biaya layanan yang mencekik. Misalnya, saat meminjam uang sebesar Rp 3,5 juta, maka peminjam akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 3,2 juta dan bunga sebesar Rp 150 ribu.

Menurut warganet, hal tersebut tak masuk akal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harusnya mengusut hal tersebut. Banyak pula warganet yang mengeluh dengan iklannya yang mengganggu.

"Bunganya g ngotak, buat byar bkin iklan kalii," cuit @kochengo***

"SAMPAI ADA ORDERAN FIKTIF ITU TERLALU GILA. IKLAN ADAKAMI JUGA NYAMPAH BANGET SAMPAI KE YOUTUBE ANAK-ANAK PUN ADA," tulis @loon***

Ada pula warganet yang mengaku diteror DC meskipun mereka tak pernah meminjam uang dari pinjol. Diduga nomor kontak mereka digunakan oleh si peminjam. 

"Bapak saya gak pinjem duit di pinjol sama sekali tapi tiap hari ditelpon oleh DC katanya nyari aan.. sdh dikasih tau kami gak kenal siapa aan tp tetap ditelpon oleh DC dgn nomor yg berbeda2 smp capek harus memblokir satu per satu," cuit @tyasru*** 


OJK Ingatkan Debt Collector Tak Teror Nasabah, Ini Cara Tagih yang Benar

Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan (Liputan6.com/Triyasni)

Kehadiran penagih utang atau debt collector kerap meresahkan masyarakat. Pasalnya, penagihan seringkali dilakukan dengan ancaman dan kekerasan. Bahkan ancaman tersebut tidak hanya dilayangkan ke nasabah yang berhutang melainkan sampai kepada rekan kerja hingga saudara. 

Debt collector merupakan pihak ketiga yang dipercayakan oleh lembaga keuangan atau kreditur untuk menagih utang debitur yang menunggak.

Dalam praktiknya, debt collector tidak boleh semena-mena dalam menagih utang ke debitur. Ada etika yang harus dipatuhi, sebagaimana yang tertuang dalam Praturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

"Nah, dalam melakukan penagihan, Penyelenggara Pinjol wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis instagram @ojkindonesia, Sabtu (23/9/2023).

Contoh penagihan sesuai ketentuan yakni tidak menggunakan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Peminjam dan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

Hal yang perlu dilakukan jika peminjam wanprestasi maka Penyelenggara Pinjaman Online wajib melakukan penagihan kepada Peminjam, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian Pendanaan antara Pemberi Dana dan Peminjam.

Adapun surat peringatan wajib memuat informasi terkait:

  • Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban
  • Posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang
  • Manfaat ekonomi pendanaan atau bunga yang harus dibayar
  • Denda yang terutang.
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya