Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran penagih utang atau debt collector kerap meresahkan masyarakat. Pasalnya, penagihan seringkali dilakukan dengan ancaman dan kekerasan. Bahkan ancaman tersebut tidak hanya dilayangkan ke nasabah yang berhutang melainkan sampai kepada rekan kerja hingga saudara.
Debt collector merupakan pihak ketiga yang dipercayakan oleh lembaga keuangan atau kreditur untuk menagih utang debitur yang menunggak.
Dalam praktiknya, debt collector tidak boleh semena-mena dalam menagih utang ke debitur. Ada etika yang harus dipatuhi, sebagaimana yang tertuang dalam Praturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Advertisement
"Nah, dalam melakukan penagihan, Penyelenggara Pinjol wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis instagram @ojkindonesia, Sabtu (23/9/2023).
Contoh penagihan sesuai ketentuan yakni tidak menggunakan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Peminjam dan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
Hal yang perlu dilakukan jika peminjam wanprestasi maka Penyelenggara Pinjaman Online wajib melakukan penagihan kepada Peminjam, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian Pendanaan antara Pemberi Dana dan Peminjam.
Adapun surat peringatan wajib memuat informasi terkait:
- Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban
- Posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang
- Manfaat ekonomi pendanaan atau bunga yang harus dibayar
- Denda yang terutang.
Cegah Kejadian Korban Pinjol AdaKami yang Bunuh Diri Terulang, Polisi Beri Ultimatum Debt Collector
Sebelumnya, Aparat kepolisian meminta penyedia jasa pinjaman online (pinjol) untuk mematuhi aturan yang berlaku. Begitu juga saat melakukan penagihan kepada nasabah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, debt collector dilarang keras menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam penagihan utang seperti menggunakan kekerasan dan ancaman.
"Menjadi masalah adalah ketika kemudian dalam operasionalnya menggunakan debt collector yang melawan hak, melakukan pengancaman terhadap debiturnya, ini yang terjadi diperbolehkan yang melanggar hukum dan kita secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jumat (22/9/2023).
Dia mengatakan, pihaknya tak segan menindak tegas debt collector yang terbukti melanggar aturan hukum.
"Kita secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas," tandas Ade Safri.
Sebelumnya, seorang nasabah AdaKami diduga bunuh diri akibat tak kuat menanggung beban tagihan pinjaman online (pinjol). Tak cuma itu, cara penagihan debt collector juga dinilai kelewat batas.
Kasus tersebut diviralkan akun X alias Twitter @rakyatvspinjol sejak 17 September 2023. Terkait kejadian pinjol AdaKami ini, aparat kepolisian pun turun tangan melakukan penyelidikan.
Terkait kejadian ini, Ade mengaku telah memerintahkan menyelidiki kasus ini. Admin twitter atau X yang mengunggah cerita korban telah diklarifikasi.
"Kami dapatkan infomasi bahwa korban berdomisili di Baturaja Sumsel," ujar Ade Safri.
Advertisement
Minta Pihak Keluarga Melapor
Ade mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada admin twitter supaya ke pihak keluarga melaporkan dugaan tindak pidana ke kepolisian terdekat demi efektifitas maupun efisiensi penyelidikan maupun penyidikan.
"Kami sampaikan bahwa agar admin tersebut memberitahukan kepada keluarga korban untuk melaporkan kepada kepolisian setempat. Ini untuk efektivitas maupun efisiensi dari kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang akan dilakukan oleh Polri nantinya," ujar dia.
Sebelumnya, media sosial X alias Twitter tengah diramaikan oleh cerita seorang nasabah pinjaman online (pinjol) yang mengakhiri hidup karena beban pinjaman yang terlalu tinggi. Ditambah lagi, dengan teror debt collector (DC) yang dinilai berlebihan.
Cerita ini diunggah oleh akun @rakyatvspinjol pada 17 September 2023, lalu. Akun itu memuat kronologi dampak yang dirasakan korban dan keluarganya atas dugaan penagihan tak sesuai dan beban pinjaman yang tinggi.
Beban pinjaman yang ditanggung oleh korban disebut cukup besar. Korban disebut menarik pinjaman sebesar Rp9,4 juta ke pinjol Adakami. Namun, korban harus mengembalikan sekitar Rp18 juta atau dua kali lipat dari besaran pinjaman pokok.
Korban Kesulitan Bayar, Diancam dan Diberi Orderan Fiktif
Korban yang disebut K dalam utas ini mulai mendapat teror ketika kesulitan membayar. Teror pertama menyasar ke kantor K, di mana itu direspons dengan pemecatan K dari kantornya.
Atas pemecatan itu, keluarga K akhirnya pulang rumah orang tuanya karena minimnya pemasukan kepada K tadi. Teror penagihan dari pinjol tersebut tak berhenti.
Sebut saja, ada sejumlah order bodong atau order fiktif yang memesan layanan makanan online seperti gofood yang datang ke rumahnya. Karena keterbatasan tadi, orderan itu kadang diambil oleh tetangga K.
Setelah K berembuk bersama keluarganya, istri dan anaknya tak kembali ke rumah karena khawatir dengan teror DC. Nahas, 2 hari setelah mediasi soal akar masalahnya, K mengakhiri hidupnya.
Kejadian ini disebut terjadi pada Mei 2023 lalu. Meski begitu, teror penagihan pinjol disebut-sebut masih berlanjut meski K sudah meninggal dunia.
Seiring ramainya kisah tersebut, mengundang respons banyak nasabah Adakami lainnya. Beberapa diantaranya membagikan tangkapan layar yang merinci jumlah pinjamannya.
Terlihan ada daftar 'Rincian Pinjaman' pada tangkapan layar tadi. Di daftar pertama, pinjaman pokok tertera sebesar Rp 19.600.000.
Dengan biaya layanan sebesar Rp 16.169.994, bunga Rp 2.940.003 dan PPN serta Kupon Rp 0. Pada daftar ini tertera 9 bulan yang disinyalir sebagai tenggat pembayaran.
Tangkapan layar yang dibagikan lainnya memperlihatkan jumlah pinjaman yang lebih kecil, namun struktur pinjamannya terbilang hampir mirip. Disini, jumlah pinjaman tertera Rp3.700.000 dengan besaran biaya layanan Rp3.420.018. Lalu bunga tercatat Rp187.460, PPN Rp 159.178 dan Kupon Rp 0.
Advertisement