Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta Korban Meninggal Kecelakaan Maut Exit Tol Bawen

Telah terjadi kecelakaan maut di Pintu Keluar Tol Bawen, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (23/9/2023) malam. Dugaan sementara, kecelakaan akibat kendaraan truk tronton mengalami rem blong. setidaknya empat mobil dan sembilan sepeda motor tertabrak truk yang melaju pada jalan menurun.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 25 Sep 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2023, 13:00 WIB
Bawen
Tangkapan layar cctv ketika truk AD 8911 IA menghantam sejumlah sepeda motor dan mobil pribadi. Foto: liputan6.com/Felek Wahyu 

Liputan6.com, Jakarta - Jasa Raharja menjamin pemberian kompensasi kepada seluruh korban kecelakaan di Exit Tol Bawen, Semarang. Adapu total tertanggung dari kecelakaan oleh truk trailer akibat rem blong tersebut terdiri dari 3 korban meninggal dunia, dan 27 korban luka-luka.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menyampaikan, ahli waris dari korban meninggal dunia masing-masing mendapatkan Rp 50 juta. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

"Yang dihitung yang meninggal dulu, dan (santunan Jasa Raharja kepada) yang luka masih menunggu pihak rumah sakit finalnya," ujar Rivan kepada Liputan6.com, Senin (26/9/2023).

Kendati begitu, Rivan menjamin seluruh korban kecelakaan maut exit Tol Bawen maupun ahli waris sah pasti mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Adapun kompensasi Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia masing-masing diberikan kepada orang tua Rudy Oky selaku ahli waris, kemudian orang tua Aditya Dwiki sebagai ahli waris, dan anak Aldi Eko sebagai ahli waris.

 

"Proses pembayaran santunan meningga dunia dibayarkan dalam waktu kurang dari 24 jam. Dibayarkan santunan meninggal dunia pada hari Minggu, 24 September 2023," imbuh Rivan.

Sedangkan untuk setiap korban luka-luka juga mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta. "Untuk korban luka-luka, surat jaminan telah diterbitkan ke pihak rumah sakit, yaitu RS At Tin, RS Ken Saras, dan RSUD Ambarawa," paparnya.

Rinciannya, sebanyak 15 korban dirawat di RS At Tin Bawen, Semarang. Lalu 11 korban luka-luka dirawat di RS Ken Saras, dan 1 korban dirawat di RSUD Ambarawa.

Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Sopir Tronton Ditetapkan Jadi Tersangka

Kecelakaan maut di persimpangan exit Tol Bawen, Semarang. (Foto: Liputan6.com/Istimewa)
Kecelakaan maut di persimpangan exit Tol Bawen, Semarang. (Foto: Liputan6.com/Istimewa)

Sebelumnya, Polisi menetapkan sopir tronton sebagai tersangka buntut kecelakaan beruntun di Exit Tol Bawen, Semarang pada Sabtu (23/9/2023).

Penetapan tersangka disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho. Dia mengatakan, status hukum sopir inisial AR resmi dinaikan dari saksi menjadi tersangka.

"Sudah tersangka," singkat Agus saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2023).

Sebelumnya, terjadi kecelakaan di Exit Tol Bawen, Semarang, pada Sabtu (23/9/2023). Peristiwa itu terjadi pada pukul 18.30 WIB.

Kendaraan yang dikemudikan oleh AR diduga mengalami rem blong hingga menghantam kendaraan yang sedang berhenti di traffic light.

Polisi memastikan ada tiga korban tewas dalam kecelakaan maut antara truk dan sejumlah kendaraan bermotor di simpang exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu malam (23/9/2023).

Hal ini dipastikan Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra di Kabupaten Semarang, Minggu (24/9/2023).

"Korban meninggal dipastikan tiga orang " kata AKBP Achmad Oka dilansir Antara.

Ketiga korban tewas itu sudah teridentifikasi yakni, Rudy Oky Candra dan Aditya Dwiky Hartanto yang merupakan warga Pabelan, Kabupaten Semarang, serta Aldi Eko Saputro warga Banyumanik, Kota Semarang.

Achmad Oka menambahkan, satu korban saat ini masih kritis dan membutuhkan perawatan intensif.

Korban Dibawa ke Rumah Sakit

Sementara itu, korban luka berat dan ringan saat ini tercatat 26 orang. Korban dirawat di sejumlah rumah sakit di Semarang.

Achmad mengatakan olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan oleh Unit Traffic Accident Analysis (TAA) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.

  

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya