Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi melarang media sosial yang sekaligus beroperasi menjadi wadah transaksi jual beli online seperti TikTok Shop.
Hal ini tertuang dalam Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembunaan, dan Pengawasan Pelaku Isaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga
"Tidak boleh lagi (berjualan). Mulai kemarin (aturan berlaku), tapi kita kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok kita surati," kata Mendag Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).
Advertisement
Menanggapi hal ini, pihak TikTok mengaku menyayangkan kebijakan pemerintah terkait pelarangan aktifitas jual-beli dalam media sosial atau social-commerce.
"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini," ungkap Juru Bicara TikTok Indonesia, Rabu (27/9/2023).
Dampak ke Penjual di TikTok Shop
Menurut pihak Tiktok, keputusan ini akan berdampak pada jutaan penjual lokal yang sudah memanfaatkan TikTok Shop sebagai media untuk menjual produknya.
"Terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," lanjut keterangan tersebut.
Meski demikian, TikTok tetap akan menghormati aturan yang berlaku di Indonesia. "Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tutupnya.
Â
Jutaan Penjual di TikTok Shop Terancam Gulung Tikar, Mendag Bilang Begini
Jutaan penjual di platform TikTok Shop terancam gulung tikar akibat larangan social-commerce melakukan transaksi. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut, ada opsi para penjual itu untuk berganti platform.
Informasi, menurut data TikTok Indonesia, ada sekitar 6-7 juta penjual di platform TikTok Shop saat ini. Sementara itu, meski TikTok Shop menjalankan praktik social-commerce, tapi belum mengantongi izin yang sesuai.
Kemudian, dalam aturan baru di Permendag 31/2023, platform social-commerce dilarang melakukan transaksi jual-beli. Dengan begitu, jutaan pedagang itu terancam gulung tikar.
"Ya silahkan, kan ada yang lain. Bisa ke e-commerce. Nah kalau mau iklan, nanti kalau Tiktok-nya mau ya urus izinnya. Namanya social commerce untuk promosi dan iklan, boleh," ujar dia dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Cuma Sebatas Promosi
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, kala kegiatan yang boleh dijalankan oleh platform dengan izin social-commerce nantinya adalah sebatas promosi dan mengiklankan produk. Sementara, proses transaksi bisa dilakukan oleh platform berizin e-commerce.
"Promosi, ya silahkan. Yang gaboleh transaksi, jualan, dagang, buka toko itu gak boleh," tegasnya.
Opsi lainnya, untuk bisa menjalankan proses bisnis jual-beli, TikTok Shop harus mengubah izin yang dikantongi menjadi e-commerce.
Â
Advertisement
TikTok Shop Masih Bisa Jualan, Asal Ganti Izin Usaha
Kementerian Perdagangan mengatur kembali soal jenis perdagangan di platform elektronik. Pada konteks ini, akan ada pembeda jenis social-commerce dan e-commerce atau marketplace.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan, menindaklanjuti Permendag Nomor 31 Tahun 2023, akan diikuti dengan aturan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Izin ini masih dalam proses perumusan.
"Nanti di kominfo akan dipecah jadi 3, sekarang sedang berproses. Jadi ada yang namanya media sosial, sosial commerce dan ada e-commerce," kata dia di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).
Isy menjelaskan, contoh yang terkini adalah praktik social-commerce seperti TikTok Shop. Dia menyebut, saat ini TikTok Shop tak memiliki izin sebagai social-commerce lantaran belum ada aturan jelas mengenai hal itu.
Untuk bisa menjalankan kegiatan saat ini, termasuk adanya transaksi jual-beli di platform, TikTok Shop harus mengurus izin baru. Yakni izin sebagai e-commerce.
"TikTok Shop sudah memiliki izin SIUP 3A atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagai sosial commerce. Tapi kalau dia ingin ada transaksi di dalam itu, maka dia harus jadi e-commerce," jelasnya.
Sementara itu, kalau pun TikTok Shop mengurus izin sebagai social-commerce, akan ada batasan yang diberlakukan. Ini mengacu pada Pasal 21 Permendag 31/2023. Disana disebut, social-commerce seperti TikTok Shop tak boleh menjalankan proses transaksi jual-beli.
"Untuk jadi e-commerce dia harus punya entitas badan usaha. Jadi bukan berarti TikTok Shop dilarang, tidak. Tapi diatur kembali," kata dia.
Â
Mendag Rilis Aturan Social Commerce
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan mengenai lingkup kerja dari social-commerce. Ini menegaskan kalau platform seperti TikTok Shop Cs akan dibatasi lingkup kerjanya.
Hal ini tertuang dalam Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini hsil revisi dari Permendag 50/2020 yang sebelumnya berlaku.
Mendag mengatakan, terbitnya aturan ini bukan melarang aplikasi media sosial sebagai sarana dagang seperti TikTok Shop. Namun, mengatur kembali sesuai dengan ketentuan yang baru.
"Nah ini kita tata, kita atur. Kalau ada beberapa negara lain kan melarang, kita tidak. Kita mengatur, agar bukan persaingan bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil. Bukan bebas tapi fair dan adil. Itu titik garis besarnya," jelas dia dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).
Â
Advertisement