E-Commerce Resmi Dilarang Jual Barang Impor di Bawah USD 100

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi melarang penjualan barang impor di e-commerce di bawah USD 100 atau setara Rp 1.550.000 (kurs Rp 15.500). Ini disebut untuk melindungi produk UMKM lokal.

oleh Arief Rahman H diperbarui 27 Sep 2023, 21:02 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2023, 21:01 WIB
Ilustrasi belanja online, ecommerce, e-commerce, toko online
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi melarang penjualan barang impor di e-commerce di bawah USD 100 atau setara Rp 1.550.000 (kurs Rp 15.500). Ini disebut untuk melindungi produk UMKM lokal. Kredit: athree23 via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi melarang penjualan barang impor di e-commerce di bawah USD 100 atau setara Rp 1.550.000 (kurs Rp 15.500). Ini disebut untuk melindungi produk UMKM lokal.

Larangan ini berlaku untuk barang yang dikirim langsung secara crossborder. Aturan itu merujuk pada Permendag 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

"Pemerintah dimanapun di seluruh dunia tentu akan melindungi UMKM dalam negeri nya," kata dia dalam konferensi pers, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Ketentuan lengkapnya diatur dalam Pasal 19 Permendag 31/2023. Rindiannya, PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga barang minimum pada sistem elektroniknya untuk pedagang (merchant) yang menjual langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.

Harga Barang Minimum

"Harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 per unit," tulis pasal 19 ayat 2.

Kemudian, Dalam hal harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberirahukan dalam mata uang yang berbeda, dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Selanjutnya, Barang dengan harga di bawah harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.

 

Pengecualian

Rencana BEA Materai untuk Belanja Daring
Warga mengenakan ponsel mencari barang yang ingin dibeli di platform digital di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termaksuk belanja online di e-commerce, untuk di atas pembelian Rp5 juta rupiah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan, akan ada jenis produk impor yang dikecualikan dari aturan tersebut. Kendati begitu, daftar barang (positive list) itu masih dibahas.

Menurutnya, hal ini juga perlu dilakukan pembahasan antarkementerian dan lembaga. Kemungkinan, positive list ini akan diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan.

"Positive list akan dibahas lagi," kata dia.

 

Aturan Baru, Ini Poin Penting Permendag 31 Tahun 2023

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan, Presiden Jokowi meminta agar platform sosial media dan e-commerce, seperti TikTok dipisahkan.
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki (tengah) usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023). Teten mengatakan, Presiden Jokowi meminta agar platform sosial media dan e-commerce, seperti TikTok dipisahkan (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi mengeluarkan aturan soal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aturan ini menyasar ketentuan jual-beli dalam media sosial atau social-commerce.

Atura itu tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembunaan, dan Pengawasan Pelaku Isaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Mendag Zulkifli menyebut penyempurnaan Permendag 50/2020.

"Yanv merupakan amanat Presiden ke Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM untuk meningkatkan perlingdungan terhadap UMKM konsumen serta pelaku usaha di dalam negeri," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Setidaknya, ada 6 poin utama dalam peraturan ini. Pertama, Pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seperti Lokapasar (Marketplace) dan Social-Commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Kedua, Penetapan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk Barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Ketiga, Disediakan Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce

Keempat, Menetapkan Syarat Khusus bagi Pedagang Luar Negeri pada Marketplace Dalam Negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang

Kelima, Larangan Marketplace dan Sosial Commerce untuk bertindak sebagai produsen. Keenam, Larangan penguasaan Data oleh PPMSE dan Afiliasi. Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

 

Cepatnya Perkembangan Digital

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan mengenai lingkup kerja dari social-commerce. Ini menegaskan kalau platform seperti TikTok Shop Cs akan dibatasi lingkup kerjanya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan mengenai lingkup kerja dari social-commerce. Ini menegaskan kalau platform seperti TikTok Shop Cs akan dibatasi lingkup kerjanya.

Lebih lanjut, Mendag Zulkifli mengungkap cepatnya perkembangan perdagangan di sistem digital. Maka, diperlukan pengaturan yang lebih lengkap.

"Ada beberapa yang belum diatur. Ini kita tata. kita atur. kalau ada beberapa negara lain melarang, kita tidak, kita atur agar bukan persaingan bebas tapi persaingan yang adil. Itu garks besarnya," jelas dia.

Dia menjelaskan, ada peredaran barang di platform elektronik belum memenuhi standar. Lalu, ada pula persaingan yang dinilai kurang adil dari sisi harga jual produk.

"Jangan sampai ada satu media sosial dia jadi e-commerce juga, transaksi juga, toko juga, perbankan juga, semuanya dikuasai," pungkasnya.

 

Infografis Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya