LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan 4,25 Persen hingga Januari 2024

Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang tingkat bunga penjaminan, LPS menekankan bahwa tingkat bunga penjaminan yang baru ditetapkan tersebut merupakan batas suku bunga simpanan maksimal.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Sep 2023, 15:50 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2023, 15:50 WIB
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  Purbaya Yudhi dalam konferensi pers yang berlangsung di  Jakarta, Jumat (29/9/2023). (Maul/Liputan6.com)
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Jumat (29/9/2023). (Maul/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024. Keputusan itu berlaku baik untuk bank umum, valuta asing (valas), dan bank perekonomian rakyat (BPR).

Dengan begitu, maka suku bunga penjaminan untuk rupiah di bank umum bertahan di level 4,25 persen, suku bunga penjaminan di BPR tetap 6,75 persen, dan suku bunga penjaminan valas di bank umum tetap 2,25 persen.

"Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank umum dan BPR, serta simpanan valuta asing di bank umum," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Purbaya mengatakan, sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang tingkat bunga penjaminan, LPS menekankan bahwa tingkat bunga penjaminan yang baru ditetapkan tersebut merupakan batas suku bunga simpanan maksimal. Tujuannya, agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami menghimbau agar bank transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Diantaranya dengan penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah dan melalui media informasi, serta channel komunikasi bank kepada nasabah," pintanya.

Sejak periode penetapan TBP reguler periode Mei 2023 yang lalu, Purbaya menambahkan, LPS secara berkesinambungan melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas dan pergerakan suku bunga pasar simpanan perbankan.

Bank Masih DalamTahap Penyesuaian

Observasi atas perkembangan Suku Bunga Pasar Simpanan (SBP) menunjukkan, perbankan secara gradual masih dalam tahap penyesuaian dan merespon langkah kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral, baik Bank Indonesia (BI) maupun bank sentral global utama.

"SBP untuk Rupiah naik 5 bps ke level 3,29 persen dibandingkan periode penetapan TBP bulan Mei 2023. Kondisi likuiditas yang masih longgar dan perkembangan ekspansi kredit yang relatif moderat mempengaruhi kenaikan suku bunga simpanan menjadi relatif terbatas," terangnya. Sementara pada periode yang sama, SBP untuk valas naik 25 bps ke level 1,86 persen dibandingkan periode penetapan TBP sebelumnya. Suku bunga kebijakan global khususnya Fed rate yang masih naik dan potensial dipertahankan tinggi berdampak pada laju kenaikan SBP valuta asing.

"Meski demikian, kondisi likuiditas valuta asing perbankan yang relatif terjaga mendorong kenaikan SBP valas lebih moderat," pungkas Purbaya.

LPS Ajak Anak Muda Menabung di Bank: Tidak Perlu Takut, Uang Kalian Terjamin dan Aman

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto (Amira Fatimatuz Zahra/Liputan6.com)

Sebelumnya, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) merupakan sebuah lembaga resmi di bawah pemerintahan yang telah berdiri sejak tahun 2005. LPS memiliki fungsi untuk menjamin simpanan nasabah bank dan menjaga stabilitas perbankan.

LPS beroperasi melalui undang-undang. Saat ini, LPS diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. LPS merupakan lembaga pemerintah non kementerian.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, lembaga ini menjamin uang yang disimpan oleh nasabah di bank hingga Rp 2 milyar per nasabah, per bank. Jadi, ketika ada suatu bank yang izin usahanya dicabut dan berhenti beroperasi, LPS akan membayar simpanan nasabah tersebut.

“Ketika ada bank yang dicabut izin usahanya, gak perlu takut dan sibuk untuk mengambil uangnya. Biarkan aja di Bank, ada LPS kok yang menjamin.” Kata Dimas pada Rabu, (20/09). “LPS hadir untuk menggantikan simpanan nasabah tersebut dan dibayarkan.

Adapun ia menyampaikan tiga syarat yang perlu diketahui oleh masyarakat. Dimas menyebutnya dengan 3T, yaitu: tercatat dalam pembukuan bank, tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan kejahatan perbankan.

Tabungan nasabah juga terjamin bagi nasabah yang menabung di bank digital serta e-wallet yang membuat layanan simpanan.

Sebagai informasi, Dimas menyampaikan bahwa LPS saat ini memiliki aset hingga Rp 250 triliun. Saat ini, hampir semua uang tersebut berada di Surat Utang Negara (SUN) dan dikelola oleh pemerintah untuk infrastruktur yang ada di Indonesia  

LPS ingin masyarakat merasa aman menabung di bank

FOTO: LPS Jamin Simpanan Nasabah Sampai Rp 2 Miliar
Nasabah melakukan transaksi perbankan di KCU Bank Mandiri Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (26/2/2021). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3 T. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dimas menambahkan, yang paling penting rasa aman dan percaya kepada bank untuk menabung di bank. Dengan menabung di bank, ia mengatakan bahwa masyarakat bisa mencegah kerusakan atau kehilangan uang tabungannya karena menabung sendiri di rumah.

Untuk menyampaikan pesan serta meyakinkan anak muda untuk menabung, LPS mengadakan berbagai acara sehingga bisa mencapai seluruh lapisan masyarakat. Dengan menabung di bank dan terjamin oleh LPS, anak muda tidak perlu khawatir lagi dengan tabungan mereka.

  

Infografis: Deretan Bank Digital di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Deretan Bank Digital di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya