Deputi Komisioner Bidang Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anis Baridwan mengungkapkan pihaknya menggadang tiga skema untuk meminimalisir risiko di industri keuangan.
"Kami telah berkoordinasi secara langsung dengan asosiasi internal audit dan memutuskan membentuk sebuah skema ketahanan berlapis dalam tata kelola perusahaan," ungkap dia di Kantor OJK di Jakarta, Kamis (21/3/2013).
Skema pertama kebijakan yang disebut three lines of defence, akan dilakukan pada bisnis unit untuk mengelola, mengontrol kualitas bagi para pengambil keputusan dalam hal ini pemilik risiko.
Lines of defence kedua berfungsi untuk menangani risiko. Pada tahapan ini, OJK akan membentuk dua departemen, yakni quality assurance departement dan risk manajemen departement yang akan menjalani perannya berdasarkan framework, kebijakan dan metodologi.
"Terakhir, line of defense yang mengevaluasi risiko dan melaksanakan assurance secara independent. Ada Dewan Audit yang mambawahi internal dan eksternal audit," terang dia.
Pertahanan berlapis ini, diharapkan Anis dapat menekan risiko negatif yang kerap timbul pada industri keuangan di tanah air. "Dengan pengelolaan, dan pengawasan berlapis risiko diharapkan dapat berkurang," ujar Anis.
Koordinasi dengan asosiasi profesi audit internal, manajemen risiko dan kepatuhan juga melahirkan budaya tata kelola dan manajemen risiko di industri jasa keuangan.
Antara lain, standarisasi kualitas SDM di industri tersebut, menyepakati penyusunan standar kompetensi termasuk kode etik profesi, penyusunan arsitektur GRCC yang terintegrasi dan sebagainya. (Fik/Shd)
"Kami telah berkoordinasi secara langsung dengan asosiasi internal audit dan memutuskan membentuk sebuah skema ketahanan berlapis dalam tata kelola perusahaan," ungkap dia di Kantor OJK di Jakarta, Kamis (21/3/2013).
Skema pertama kebijakan yang disebut three lines of defence, akan dilakukan pada bisnis unit untuk mengelola, mengontrol kualitas bagi para pengambil keputusan dalam hal ini pemilik risiko.
Lines of defence kedua berfungsi untuk menangani risiko. Pada tahapan ini, OJK akan membentuk dua departemen, yakni quality assurance departement dan risk manajemen departement yang akan menjalani perannya berdasarkan framework, kebijakan dan metodologi.
"Terakhir, line of defense yang mengevaluasi risiko dan melaksanakan assurance secara independent. Ada Dewan Audit yang mambawahi internal dan eksternal audit," terang dia.
Pertahanan berlapis ini, diharapkan Anis dapat menekan risiko negatif yang kerap timbul pada industri keuangan di tanah air. "Dengan pengelolaan, dan pengawasan berlapis risiko diharapkan dapat berkurang," ujar Anis.
Koordinasi dengan asosiasi profesi audit internal, manajemen risiko dan kepatuhan juga melahirkan budaya tata kelola dan manajemen risiko di industri jasa keuangan.
Antara lain, standarisasi kualitas SDM di industri tersebut, menyepakati penyusunan standar kompetensi termasuk kode etik profesi, penyusunan arsitektur GRCC yang terintegrasi dan sebagainya. (Fik/Shd)