Menteri Teten dan KPPU Atur Pasar Digital, Monopoli Algoritma Bakal Ditindak

Regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mengatur pasar digital. Sampai saat ini, masih saja didapati perlakuan diskriminatif terhadap penjual independen (shadow banning) di dalam platform digital.

oleh Arthur Gideon diperbarui 06 Okt 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2023, 17:00 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Tanah Abang Blok A. Dia mengantongi sejumlah keluhan dari pedagang pakaian di kawasan tersebut.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Tanah Abang Blok A. Dia mengantongi sejumlah keluhan dari pedagang pakaian di kawasan tersebut. (dok: Arief)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menjalin kerja sama dengan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Afif Hasbullah untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di pasar digital. Kerja sama ini akan diwujudkan dalam bentuk regulasi.

Teten Masduki menjelaskan, kedua belah pihak akan bersama-sama mengatur perdagangan online. Kementerian Koperasi dan UKM mendapat tugas dari sisi kepentingan persaingan pasar agar tercipta iklim yang adil.

"sementara KPPU bertugas untuk memantau indikasi dan potensi monopoli perdagangan,” kata dia dikutip dari Antara, Jumat (6/10/2023).

Regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mengatur pasar digital. Sampai saat ini, masih saja didapati perlakuan diskriminatif terhadap penjual independen (shadow banning) di dalam platform digital.

Seperti misalnya monopoli algoritma yang dapat mengarahkan konsumen kepada produk dari perusahaan pengelola platform maupun perusahaan afiliasinya.

”Perlakuan diskriminatif itu dilakukan dengan menggunakan teknologi khusus sehingga mudah bagi pengelola platform untuk membaca traffic dan perilaku konsumen. Lalu konsumen diarahkan untuk membeli produk mereka sendiri. Di sisi lain pelaku UMKM juga dipaksa memakai jasa pengiriman mereka,” ucapnya.

Untuk itu, kata MenKopUKM, diperlukan adanya pengaturan pasar digital agar tercipta ekosistem digital yang lebih adil. Setidaknya ada tiga aspek yang perlu diatur untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.

 

Rentan Penyalahgunaan Data

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Tanah Abang Blok A.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Tanah Abang Blok A. Dia mengantongi sejumlah keluhan dari pedagang pakaian di kawasan tersebut. (dok: Arief)

Pertama, mengenai aturan platform yang perlu dibenahi yakni terkait integrasi platform yang berarti mengatur algoritma data supaya tidak ada penyimpangan.

Menurutnya traffic orang yang bermedia sosial harus dibedakan dengan orang yang masuk ke e-commerce, jika disatukan maka rentan terjadi penyalahgunaan data pribadi.

Kedua, perlunya penguatan pada aspek perdagangan yang akan melahirkan persaingan usaha yang adil dan tidak menimbulkan monopoli pasar.

Ketiga, pengaturan terkait importasi, dengan memperketat, mengatur, dan membatasi arus keluar0masuk barang.

“Barang yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar barang Indonesia dan dari negara asal barang hingga 'crossborder online', wajib menerapkan harga barang minimum di atas 100 dolar AS per unit,” ucapnya.

 

Belum Punya Regulasi yang Rinci

KPPU
Ketua KPPU, M Afif Hasbullah.

Senada, Ketua KPPU M Afif Hasbullah mengatakan perkembangan e-commerce dan media sosial serta seluruh perangkatnya sangat besar, namun Indonesia ternyata belum mempunyai regulasi yang memayungi perdagangan digital secara terinci.

Diakuinya, saat ini regulasi yang ada di KKPU sudah tidak sesuai karena lebih mengatur perdagangan konvensional, sehingga ke depan dimungkinkan dibentuknya Undang-Undang (UU) tentang Pasar Digital.

”Hari ini kami fokus agar UU pasar digital ini mulai menjadi perhatian dan kemudian nanti juga diharapkan peran kami juga bisa terlibat di dalamnya,” ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya