Pemerintah Bantu Biaya Akad KPR Senilai Rp 4 Juta Buat Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Untuk mengantisipasi dampak pelemahan ekonomi dunia dan mendorong peningkatan permintaan (demand) Perumahan, perlu disiapkan kebijakan stimulus fiskal untuk pembelian Rumah Komersil.

oleh Arthur Gideon diperbarui 24 Okt 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2023, 20:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan dengan agenda Kebijakan Insentif Fiskal Sektor Properti, Selasa (24/10/2023). (Dok Kemenko Perekonomian)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan dengan agenda Kebijakan Insentif Fiskal Sektor Properti, Selasa (24/10/2023). (Dok Kemenko Perekonomian)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama sejumlah menteri terkait mengikuti Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan dengan agenda Kebijakan Insentif Fiskal Sektor Properti, Selasa (24/10/2023). Dalam rapat ini diputuskan agar dilakukan program PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk pembelian Rumah Komersial dengan harga di bawah Rp 2 miliar. 

Selain itu juga diputuskan, bahwa pemerintah untuk memberikan bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan memberikan Bantuan Biaya Administrasi (BBA) sebesar Rp 4 juta.

Menko Airlangga menjelaskan, ekonomi dunia yang masih mengalami pelemahan serta berbagai risiko dan ketidakpastian yang masih terus membayangi perekonomian global, mendorong Pemerintah untuk terus melakukan berbagai upaya guna menjaga resiliensi dan daya tahan perekonomian nasional. Salah satu yang menjadi fokus Pemerintah yakni Sektor Properti.

Selama periode 2018-2022, Sektor Properti (Konstruksi dan Real Estat) mampu menciptakan nilai tambah sebesar Rp2.349 - Rp2.865 Triliun per tahun atau setara dengan 14,6%-16,3% terhadap PDB. Sektor Properti juga telah mampu menyerap 13,8 juta Tenaga Kerja per tahun atau sekitar 10,2% dari Total Lapangan Kerja pada tahun 2022.

Untuk mengantisipasi dampak pelemahan ekonomi dunia dan mendorong peningkatan permintaan (demand) Perumahan, perlu disiapkan kebijakan stimulus fiskal untuk pembelian Rumah Komersil.

"Dalam rapat lanjutan yang terkait PPN untuk Perumahan, untuk mendorong Sektor Perumahan yang pertumbuhan PDB-nya rendah, Real Estat hanya tumbuh 0,67%, dan PDB Konstruksi hanya tumbuh 2,7%, diperlukan kebijakan untuk menggairahkan kembali Sektor Perumahan," ungkap Airlangga Hartarto.

Sektor Properti mempunyai sumbangan dan multiplier-effect yang besar dalam perekonomian nasional, di mana kontribusi terhadap PDB sebesar 14-16%, dan kontribusi terhadap penerimaan perpajakan sekitar 9,3% atau sebesar Rp185 Triliun per tahun, serta menyumbang ke penerimaan daerah (PAD) sebesar Rp 92 Triliun atau sekitar 31,9% dari PAD Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

 

Keselarasan Supply dan Demand

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan. (Sumber: ekon.go.id)

Menko Airlangga menyampaikan bahwa ekosistem Perumahan juga masih menghadapi berbagai tantangan, sehingga perlu didorong keselarasan antara supply dan demand, serta diperlukan intervensi kebijakan fiskal yang efektif agar memenuhi aspek availability, affordability, accessibility, dan sustainability.

"Tadi Bapak Presiden memutuskan agar dilakukan program PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk pembelian Rumah Komersial dengan harga di bawah Rp 2 Miliar. Dan ini akan berlaku sampai dengan bulan Juni tahun depan (2024) PPN-nya 100% Ditanggung Pemerintah. Sesudah itu (Juni s/d Desember 2024), PPN-nya sebesar 50% Ditanggung Pemerintah,” kata Menko Airlangga.

Pemerintah juga menyiapkan kebijakan untuk memberikan bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan memberikan Bantuan Biaya Administrasi (BBA) sebesar Rp 4 Juta sebagai pengurang biaya akad.

"Kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan yang lain itu sekitar Rp 13,3 Juta, dan Pemerintah akan berkontribusi dengan memberikan pengurangan sebesar Rp 4 Juta, sampai akhir tahun 2024," pungkas Menko Airlangga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya