Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mensahkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023.
Seiring penetapan dan pengundangan UU ASN itu, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dicabut. Dalam UU ASN yang disahkan Presiden Jokowi berisi ketentuan tentang ASN yang terdapat pokok-pokok pengaturan antara lain penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga
Selain itu, UU ASN 2023 juga mengatur kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen manajemen ASN, demikian mengutip dari laman BPK.go.id, ditulis Jumat (3/11/2023).
Advertisement
Adapun pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dan intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Pada UU ASN 2023 ini juga memuat mengenai hak dan kewajiban ASN yang tertuang dalam Bab VI. Apa saja hak dan kewajiban ASN yang tertuang dalam UU ASN 2023?
Berikut hak ASN yang tertuang dalam pasal 21 berbunyi:
1.Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan atau nonmaterial.
2.Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.penghasilan
b.penghargaan yang bersifat motivasi
c.tunjangan dan fasilitas
d.jaminan sosial
e.lingkungan kerja
f.pengembangan diri
g.bantuan hukum
Penghasilan ASN
3.Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a.gaji atau
b.upah
4.Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a.finansial dan atau
b.nonfinansial
5.Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
a.tunjangan dan fasilitas jabatan, dan atau
b.tunjangan dan fasilitas individu
6.Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a.jaminan kesehatan
b.jaminan kecelakaan kerja
c.jaminan kematian
d.jaminan pensiun
e.jaminan hari tua
7.Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:
a.fisik dan atau
b.nonfisik
8.Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:
a.pengembangan talenta dan karier, dan atau
b.pengembangan kompetensi
9.Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:
a.litigasi, dan atau
b.nonlitigasi
10.Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dengan memperhatikan kemampuankeuangan negara.
Pasal 22
1.Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja
2.Jaminan pensiunan dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian
3.Jaminan pensiun dan jaminan hari dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
4.Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
5.Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PeraturanPemerintah.
Advertisement
Kewajiban ASN
Pasal 23
Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.
Lalu apa saja kewajiban ASN? Berikut kewajiban ASN yang tertuang dalam pasal 24 berbunyi:
1.Pegawai ASN wajib:
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah
b. menaati ketentuan peraturan perundang[1]undangan;
c. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
d. menjaga netralitas; dan
e. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
2.Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
3.Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin pegawai ASN.
Semua Fraksi DPR Setuju Revisi UU ASN Disahkan Jadi Undang-Undang
Sebelumnya diberitakan, pimpinan Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan hasil dari rapat kerja tingkat I pengambilan keputusan dengan agenda pembacaan pandangan akhir mini fraksi dan pemerintah, terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan (Revisi) atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu dibacakan Doli saat Rapat Paripurna DPR RI ke-7 yang berlangsung hari ini, Selasa (3/10/2023) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Pandangan akhir menyatakan bahwa delapan fraksi, PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP menyatakan menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat II,” kata Doli seperti dikutip dari siaran daring, Selasa (3/10/2023).
Doli menyebut, hanya ada satu fraksi, yaitu PKS yang menyatakan menyetujui untuk meneruskan pembicaraannya pada pembicaraan tingkat II namun dengan delapan catatan.
Mendengar hasil laporan Doli, Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun menyerahkan hasil tersebut kepada seluruh anggota DPR RI yang hadr. Apakah Revisi UU ASN tersebut dapat disetujui menjadi Undang-Undang?
“Setuju,” jawab anggota DPR RI yang hadir di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Advertisement