Hati-Hati, Ada Potensi Politik Uang Lewat E-money dan E-Wallet

PPATK menilai bahwa adanya potensi politik uang dengan menggunakan e-money dan e-wallet di tahun politik. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan upaya mitigasi risiko melalui pembuatan smart regulation.

oleh Tira Santia diperbarui 07 Nov 2023, 12:30 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2023, 12:30 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda  dalam acara PPATK 4th Legal Forum: Urgensi Regulatory Technology and Digital Evidence, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Tira/Liputan6.com)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda dalam acara PPATK 4th Legal Forum: Urgensi Regulatory Technology and Digital Evidence, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda, mengingatkan pentingnya mengantisipasi penyalahgunaan teknologi melalui e-money dan e-wallet di tahun politik 2023 dan 2024.

"Penyalahgunaan teknologi juga perlu diantisipasi oleh pemerintah dan sektor kripto pada politik uang di tahun politik 2023 dan 2024. PPATK menilai bahwa adanya potensi money politic dengan menggunakan e-money dan e-wallet," kata Ivan dalam acara PPATK 4th Legal Forum: Urgensi Regulatory Technology and Digital Evidence, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Ivan menjelaskan, salah satu hal yang menjadi kerentanan penggunaan e-money dan e-wallet karena diperbolehkannya tidak dilakukannya know your customer atau customer due diligence terhadap transaksi dengan jumlah tertentu, misalnya e-money untuk open loop dan e-wallet tanpa registrasi.

 

"Tidak adanya informasi profil yang memadai dan terverifikasi pada e-money dan e-wallet dimaksud akan menyulitkan otoritas, pengawas pemilu, intelijen, dan penegak hukum," ujarnya.

Menurut Ivan, berkembangnya teknologi juga sejalan dengan berkembangnya tindak pidana ekonomi dengan information and communication technology (ICT) sebagai enabler.

Salah satu dampak yang terasa di Indonesia adalah meningkatnyatindak pidana pencucian uang yang berasal dari judi online, business email compromise, pig butchering atau online scam, seperti romance scam dan ransomware, robot trading, serta potensi money politic dengan menggunakan e-money dan e-wallet.

Ancaman Tindak Pidana Makin Tinggi

Lebih lanjut, Ivan menyampaikan, semakin berkembangnya teknologi, khususnya pada layanan jasa keuangan yang berbanding lurus dengan semakin tingginya ancaman tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme tidak juga diartikan bahwa pemerintah harus menekan atau menghambat perkembangan teknologi finansial di Indonesia.

Oleh karena itu, Pmerintah perlu selangkah lebih maju atau one step forward dari para pelaku kejahatan melalui pengayaan pengetahuan dan kapabilitas mengenai jasa keuangan berbasis teknologi yang tengah dan akan dikembangkan oleh sektor privat, serta kolaborasi dengan asosiasi dan industri jasa keuangan.

"Pemerintah perlu melakukan upaya mitigasi risiko melalui pembuatan smart regulation dan juga mendorong sektor privat untuk mengembangkan dan memanfaatkan regulatory technology," pungkasnya.

KPK Sebut 72 Persen Pemilih Terima Politik Uang, Penerima Terbanyak dari Perempuan

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan jika partai politik (parpol), merupakan salah satu komponen penting dalam mencegah politik uang.

"Parpol adalah salah satu dari tiga komponen penting untuk menciptakan mekanisme politik yang cerdas dan berintegritas," kata Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Amir Arief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 30 September 2023.

Dia menjelaskan Parpol seyogyanya memiliki peranan penting dalam kontestasi politik di Indonesia. Parpol menjadi pemegang suara rakyat yang mengantarkan para kadernya duduk pada jabatan publik, baik eksekutif maupun legislatif. Salah satu tugas dan wewenangnya untuk membuat kebijakan atau Undang-Undang (UU) yang berkaitan erat dengan kepentingan rakyat.

Menurut dia, KPK terus berupaya mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan dalam kontestasi pemilu, salah satunya dengan menyusun Pedoman Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

“Dengan demikian parpol dapat mengimplementasikan langkah-langkah dan strategi antikorupsi pada kadernya yang akan menjabat sebagai kepala daerah,” jelasnya yang dilansir dari Antara.

Penegasan itu disampaikan Amir saat menjadi narasumber kegiatan bimbingan teknis Anggota DPRD Partai Bulan Bintang (PBB) di Jakarta. Kegiatan itu mengusung tema “Membangun Integritas Partai Politik Yang Anti Money Politic”.

Selain itu, politik uang juga telah menjadi kebiasaan di masyarakat dan bukan hal yang mudah. Untuk memutus rantai politik uang, kata Amir, tidak hanya memerlukan integritas dari para politikus, tetapi juga perlu upaya dari masyarakat yang berintegritas dalam menolak praktik tersebut.

Menurut Amir, kepemimpinan partai politik dalam pencegahan politik uang sangat penting. KPK juga siap jadi mitra PBB dalam memberikan pendidikan anti politik uang.

“Terima kasih kepada pimpinan PBB yang setiap tahun memberikan pendidikan antikorupsi ke para kader di setiap kegiatan bimtek,” ujarnya.

 

72 Persen Pemilih Terima Politik Uang

Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Sementara hasil kajian KPK terkait politik uang menjelaskan bahwa sebanyak 72 persen pemilih menerima politik uang. Setelah dibedah sebanyak 82 persen penerimanya adalah perempuan dengan rentang usia di atas 35 tahun.

Faktor terbesar perempuan menerima politik uang tersebut karena faktor ekonomi, tekanan dari pihak lain, permisif terhadap sanksi, dan tidak tahu tentang politik uang.

“Politik uang sama dengan sumber masalah sektor politik. Politik uang yang lebih populer dengan istilah ‘Serangan Fajar’ adalah tindak pidana yang memicu terjadinya korupsi,” katanya menegaskan. 

Infografis Tudingan Politik Dinasti dan Klarifikasi Gibran Rakabuming. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tudingan Politik Dinasti dan Klarifikasi Gibran Rakabuming. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya