Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji 2024 atau 1445 Hijriah ke Komisi VIII DPR dengan rata-rata sebesar Rp105 juta.
Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga
Pasal 44 menyebutkan, BPIH bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah (Bipih), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
"Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta, bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah," jelas Wibowo dikutip dari keterangan resmi Kemenag, Kamis (16/11/2023).
"Berapa biaya yang akan dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar," sambungnya.
Menurut dia, usulan awal dari Kementerian Agama akan didiskusikan terlebih dahulu oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH. Panja dibentuk bersama oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag dalam Rapat Kerja yang berlangsung pada 13 November 2023.
"Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan. Nantinya akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024," terangnya.
"Kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji, akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Di regulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR," ungkap dia.
Wibowo lantas mencontohkan proses yang berlangsung pada penetapan biaya haji 2023 atau 1444 H. Pemerintah pada 19 Januari 2023 mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11.
Proses Lainnya
Berdasarkan usulan tersebut, Kemenag dan Komisi VIII DPR membentuk Panja BPIH untuk melakukan serangkaian pembahasan. Selain itu, Panja BPIH juga melakukan peninjauan harga layanan, baik di dalam negeri maupun Arab Saudi.
Setelah melalui serangkaian pembahasan, hasil kerja Panja BPIH dibahas bersama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah. Dalam raker yang berlangsung 15 Februari 2023, disepakati BPIH 1444 H/2023, rata-rata sebesar Rp90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040.
Disepakati juga bahwa Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7 persen).
Kesepakatan ini lalu disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Perpres BPIH 2023. Setelah terbit Perpres, baru jemaah melakukan pelunasan Bipih.
Karena jamaah sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta, sehingga mereka tinggal melunasi sisanya. Kalau rata-rata Bipih 2023 adalah Rp49.812.700,26, maka jamaah melunasinya sebesar Rp24.812.700,26.
Advertisement
Proyeksi
Sementara menurut proyeksi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengelola keuangan haji, net operasional dana penyelenggara ibadah haji (PIH) akan berkurang sebesar Rp1,22 triliun pada akhir 2023.
Angka tersebut memperhitungkan beban terbesar transfer BPIH yakni sebesar Rp8,15 triliun. Dengan proyeksi pendapatan nilai manfaat dana PIH Rp10,4 triliun pada 2023. Maka akumulasi manfaat yang sampai akhir 2022 terkumpul Rp 15,54 triliun, dan akan terpakai Rp 1,22 triliun.
"Akumulasi nilai manfaat akhir tahun 2023, yakni Rp14,32 triliun," jelas Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama, Senin, 2 Oktober 2023.