Liputan6.com, Jakarta Upah Minimum Provinsi alias UMP 2024 resmi naik. Tercatat sudah ada 33 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024. Mengutip data yang didapat Liputan6.com, kenaikan UMP 2024 disebut dengan nominal dan persentase kenaikan dari besaran UMP 2023.
Kenaikan upah minimum ini sesuai dengan aturan baru yang terbitkan pemerintah tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Advertisement
Kenaikan UMP 2024
Kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah. Kewenangannya diberikan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berdasarkan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).
Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah: UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1). Adapun UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sedangkan untuk nilai penyesuaian upah minimum mengacu pada rumusan: (Inflasi + (PE X α)) X UM (t).Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Merujuk Pasal 26 ayat (7) PP 51/2023, Simbol α ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja; dan rata-rata atau median upah.
Lantas provinsi mana dengan UMP 2024 tertinggi di Indonesia?
Berikut Daftar UMP 2024 Tertinggi di Indonesia
- UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381
- UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270
- UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000
- UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000
- UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672
Upah Minimum Hanya Bagi Pekerja di Bawah 1 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, kebijakan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum di tingkat kabupaten/kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Sehingga, kebijakan upah minimum untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
"Artinya, pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," tegasnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (21/11/2023).
Adapun formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama, yaoni Inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha. Rumusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Sesuai aturan tersebut, Ida mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan upah minimum 2024 untuk kabupaten/kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat 30 November 2023.
"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan," pintanya.
Ditegaskan Menaker, penetapan upah minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.
Bahkan, Ida mengaku telah memberikan arahan tentang kebijakan pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.
"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," paparnya.
Advertisement
Protes Buruh
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, jelang penetapan UMP terjadi gejolak di kalangan buruh yang menuntut kenaikan upah sesuai hitungannya. Kali ini, yang disoroti buruh adalah formula perhitungan kenaikan UMP 2024.
Meski pemerintah telah memastikan jika UMP 2024 naik, Presiden KSPI Said Iqbal kembali bersuara.“Jika membaca dengan cermat PP No 51/2023, maka pernyataan bahwa upah minimum dipastikan akan naik adalah bentuk kebohongan publik. Hal ini, karena, di dalam beberapa pasal yang terdapat di dalam PP 51/2023 dimungkinkan tidak adanya kenaikan upah minimum,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Dalam hal ini, Iqbal berujuk perubahan Pasal 26 Ayat (9) dalam PP No 51/2023 yang berbunyi, jika nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan. Hal yang sama juga bisa ditemui dalam Pasal 26A Ayat (5) yang mengatur, jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
“Frasa ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan artinya upah minimum tidak mengalami kenaikan. Karena itu, bohong kalau dikatakan upah minimum dipastikan akan naik. Karena ada kondisi di mana upah minimum tidak naik,” tegasnya.
Selanjutnya Said Iqbal menjelaskan, jika pun naik, maka kenaikannya sangat kecil. Di mana formula penghitungan upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (4) dan Ayat (5) adalah nilai upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian Upah minimum yang akan ditetapkan.
Nilai Penyesuaian Upah Minimum
Nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan didapat dari inflasi ditambah dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu atau alpha dikalikan upah minimum berjalan.
Dalam penjelasannya disebutkan, yang dimaksud dengan inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen periode September tahun sebelumnya (dalam persen).
Sedangkan yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi yaitu: Bagi provinsi, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen).
Sedangkan bagi kabupaten/kota, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan kabupatenlkota tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan kabupatenlkota 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen)
Sementara itu, indeks sebagaimana dimaksud pada merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). Jadi jelaslah sudah, berapa pun nilai pertumbuhan ekonomi, kalau dikalikan 0,1 – 0,3 maka nilainya akan menjadi lebih kecil.
“Jadi penetapan indeks tertentu sebesar 0,10 – 0,30 jelas-jelas kebijakan yang berorientasi kepada upah murah,” tegas Said Iqbal.
Hal ini berbeda dengan yang diusulkan KSPI dan Partai Buruh, nilai indeks tertentu yaitu 1,0 sampai dengan 2,0.
Tidak cukup sampai di sini, ketika nilai Upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, nilai penyesuaian Upah minimum dihitung dengan ketentuan adalah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu dan upah minimum berjalan.
Tidak memasukkan inflansi. Padahal inflasi artinya nilai uang berkurang, sehingga bisa dipastikan kenaikan upah yang tidak memperhatikan inflansi akan menyebabkan buruh kehilangan daya beli.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengaku kecewa gara-gara putusan final kenaikan UMP 2024 yang tidak sesuai permintaan.
Pasalnya, besaran upah minimum tahun depan dinilai bakal semakin memberatkan posisi buruh, lantaran tak punya cukup uang untuk menabung hingga akhirnya terjerat pinjol (pinjaman online).
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menilai, selama ini buruh tidak pernah menikmati yang namanya kenaikan upah. Para pekerja disebutnya hanya mengalami penyesuaian upah.
Sebab, harga-harga bahan pokok semisal beras dan BBM sudah lebih dulu alami kenaikan ketimbang besaran upah minimum. Apalagi, ia menambahkan, kenaikan UMP 2024 hanya berkisar antara 1-7 persen.
"Jangankan untuk menabung, demi masa depan keluarga untuk hanya sekedar bertahan hidup dalam sebulan pun banyak yang tidak mampu. Sehingga sering terjadi mereka terjebak pinjol demi menutupi kekurangan-kekurangan kebutuhan keluarganya," ujar Elly kepada Liputan6.com.
Elly lantas bilang kenaikan UMP 2024 sama sekali tidak memuaskan. Ia merujuk Pasal 26A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, dimana kenaikan upah dihitung dengan formula berbeda.
"Untuk daerah yang upah minimum tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga, formulanya hanya menggunakan pertumbuhan ekonomi X alpha. Hal ini membuat kenaikan tidak akan mendorong daya beli di daerah tersebut," ungkapnya.
"Kenapa? Karena jika inflasinya tinggi maka prosentase kenaikan upahnya jauh dibawah nilai inflasi, darimana dapat mendorong daya beli? Pasal 26A sebenarnya dalam pleno Depenas ditolak oleh unsur serikat buruh karena alasan tersebut," imbuhnya.
Senada, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menyatakan, kenaikan UMP 2024 tidak sepasang dengan lonjakan inflasi yang ada di Indonesia dalam 3 tahun terakhir.
"Bagaimana beban ekonomi yang dialami oleh buruh sehari-hari dalam memenuhi kebutuhannya. Itu sangat berat. Kita tahu bagaimana kenaikan harga transportasi, harga beras, kos-kosan. Ini mencederai rasa kemanusiaan terhadap buruh terhadap ketetapan upah yang sangat-sangat-sangat kecil," sebutnya.
Menurut dia, tentu akibat beban ekonomi kenaikan harga ini harusnya diobati dengan kenaikan upah yang lebih signifikan. Sehingga buruh bisa bernafas lebih panjang.
"Tetapi kekecewaan demi kekecewaan yang dialami oleh kaum buruh terkait kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, tentu ini akan jadi satu bentuk kemarahan buruh terhadap kebijakan negara," tegas dia.