Utang Rafaksi Migor Belum Dibayarkan, Ombudsman Layangkan Surat ke Menko Perekonomian

Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik memiliki kewenangan dalam upaya perbaikan layanan publik atas dampak kebijakan tertentu, khususnya terkait penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng.

oleh Tira Santia diperbarui 28 Nov 2023, 18:00 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2023, 18:00 WIB
Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman telah melayangkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal ini Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, terkait tindak lanjut hasil monitoring Investigasi Ombudsman RI mengenai pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng (migor).

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, mengatakan ombudsman menemukan telah terjadi penundaan berlarut dalam pembiayaan penyaluran minyak goreng kemasan.

Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik memiliki kewenangan dalam upaya perbaikan layanan publik atas dampak kebijakan tertentu, khususnya terkait penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng.

Pengawasan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 7 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia bahwa Ombudsman RI bertugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan bertugas melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.

Yeka menyarankan agar Menteri Perdagangan RI melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri agar segera menyampaikan hasil verifikasi kepada Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), paling lambat akhir November 2023 sehingga proses pembayaran dapat segera dilakukan

“Proses verifikasi dan penyampaian hasil akhir verifikasi oleh surveyor dalam hal ini Sucofindo telah dilakukan pada 5 Oktober 2022. Harusnya pembayaran selisih harga acuan keekonomian dengan HET untuk penyaluran minyak goreng kemasan sampai dengan 31 Januari 2022, kepada pelaku usaha sudah bisa dibayarkan dengan segera,” kata Yeka di Kantor Ombudsman RI, Selasa (28/11/2023).

 

Koordinasi

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang menimbang minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

BPDPKS hanya dapat melakukan pembayaran kepada pelaku usaha setelah memperoleh hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, menyebutkan bahwa pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan oleh BPDPKS dilakukan paling lambat 17 hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS.

Menurutnya, koordinasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian adalah alternatif proses dalam rangka prinsip kehati-hatian.

Penundaan Berlarut

Namun menurut Yeka, alternatif tersebut jangan sampai mengganggu prosedur yang sudah ditetapkan dalam regulasi. Mengakibatkan proses pembayaran menjadi tertunda lebih dari satu tahun.

“Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri RI saat ini sudah masuk dalam kategori penundaan berlarut. Oleh karena itu, segera dilakukan proses penyelesaian tahapan pembiayaan penyaluran minyak goreng kemasan sampai tahap pembayaran kepada pelaku usaha. Asas kehati-hatian yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan harus diimbangi dengan asas transparansi dan akuntabilitas," pungkasnya.

Infografis Langkah KPPU Bongkar Kartel Minyak Goreng Libatkan 8 Perusahaan Besar
Infografis Langkah KPPU Bongkar Kartel Minyak Goreng Libatkan 8 Perusahaan Besar (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya