Jelang Pemilu, 214 Pemda Tak Punya Gubernur hingga Walikota

Di tengah perhelatan kontestasi politik jelang Pemilu 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 214 instansi pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti Gubernur/Bupati/Walikota.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 15 Des 2023, 20:50 WIB
Diterbitkan 15 Des 2023, 20:50 WIB
Ilustrasi pemilu
Di tengah perhelatan kontestasi politik jelang Pemilu 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 214 instansi pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti Gubernur/Bupati/Walikota. (Foto: merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Di tengah perhelatan kontestasi politik jelang Pemilu 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 214 instansi pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti Gubernur/Bupati/Walikota.

Menurut data Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN per 15 Desember 2023, kekosongan Gubernur/Bupati/Walikota itu terjadi karena berakhirnya masa jabatan atau telah mencapai masa akhir jabatan.

BKN mengingatkan adanya batasan kewenangan dan ketentuan bagi pejabat yang ditunjuk mulai dari Penjabat/Pelaksana Tugas/Pelaksana Harian (Pj/Plt/Plh) dalam pelaksanaan manajemen ASN.

Dalam hal terdapat kekosongan PPK, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menyebutkan bahwa pejabat yang ditunjuk tidak dapat mengambil keputusan dan/tindakan yang bersifat strategis, termasuk dalam proses manajemen kepegawaian.

“Pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, sampai dengan mutasi kepegawaian. Namun jika terdapat kebutuhan instansi, pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat usul terlebih dahulu ke BKN untuk mendapat validasi berupa pemberian Pertimbangan Teknis atau Pertek atas nama Kepala BKN,” terangnya, Jumat (15/12/2023).

Hal ini menurutnya bukan tanpa alasan, mengingat BKN telah diberikan mandat oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, maka BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.

 

Surat Usul Pertek

Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Terkait surat usul Pertek pengangkatan sampai dengan pemberhentian dari instansi pemerintah daerah yang diisi oleh pejabat yang ditunjuk, data Kedeputian Wasdal BKN tanggal 15 Desember 2023 mencatat terdapat 145 instansi daerah yang telah menyampaikan usulannya ke BKN.

Untuk diketahui, batasan kewenangan dan mekanisme teknis usul layanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk akibat adanya kekosongan PPK diatur dalam sejumlah ketentuan.

Antara lain, UU ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Jokowi Tunjuk Menpan RB Azwar Anas Jadi Menkumham Ad Interim

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas  (Istimewa)
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas (Istimewa)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Interim.

Penunjukkan ini untuk menggantikan sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Penunjukkan itu disebutkan dalam surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/D-3/AN.00.03/12/2023 tertanggal 7 Desember 2023 yang ditujukan kepada Menteri PANRB. Surat tersebut memuat tentang Penunjukan Menkumham Ad Interim.

"Berkenaan dengan surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH-UM.03.07-212 tanggal 22 November 2023, yang ditujukan kepada Presiden, hal Permohonan Izin Melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri PANRB sebagai Menteri Hukum dan HAM Ad Interim," bunyi surat tersebut, dikutip Jumat (15/12/2023).

Penunjukkan Menteri PANRB sebagai Menteri Hukum dan HAM Ad Interim berlangsung selama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Adapun Yasonna tengah melangsungkan tugas negara di luar negeri tersebut pada 14 sampai dengan 20 Desember 2023.

Menpan RB Lapor ke Jokowi: Indonesia Kekurangan Hakim 18 Ribu Orang

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait ada beberapa instansi pemerintah yang tidak mengadakan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai 7 tahun.

Anas menyebut kekurangan hakim di Indonesia cukup besar, yakni menyentuh 18 ribu orang.

"Kemarin kami laporkan karena memang butuh segera percepatan contohnya Hakim. Hakim cukup besar mencapai 18 ribuan. Jadi ada kekosongan kebutuhan apalagi seiring dengan pembukaan kabupaten/kota," kata Anas saat ditemui, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Kendati demikian, menurut Anas, nantinya perekrutan hakim tidak harus 18 ribu orang. Nantinya pengisian hakim akan diambil jika ada kekosongan dan kebutuhan saja.

"Jadi ada kekosongan, kebutuhan, apalagi seiring dengan pembukaan kebotakan atau kota. Begitu juga kan Hakim nggak mungkin diisi PPPK," terangnya.

Lebih lanjut, ia berjanji akan menyelesaikan sesuai dengan prioritas. "Akan kita selesaikan sesuai dengan prioritas," pungkas Menpan RB.

Infografis PNS Tak Netral di Pemilu Bisa Dipecat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis PNS Tak Netral di Pemilu Bisa Dipecat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya