Liputan6.com, Jakarta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini semakin menjadi pilihan menarik bagi anak muda yang ingin memiliki rumah sendiri. Adanya berbagai program dan fasilitas yang ditawarkan oleh perbankan, KPR dapat menjadi solusi bagi mereka yang ingin memiliki rumah dengan dana yang terbatas.
Banyaknya jenis KPR dan opsi pembayaran yang fleksibel membuat KPR semakin relevan bagi generasi muda yang ingin meraih stabilitas finansial. Salah satunya dengan kepemilikan rumah sebagai investasi jangka panjang.
Baca Juga
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat sejumlah tantangan yang perlu dihadapi. Salah satunya adalah kenaikan angsuran KPR yang dapat terjadi akibat perubahan suku bunga atau faktor lainnya. Tantangan ini bisa membuat beban finansial yang cukup berat bagi para Nasabah KPR, terutama jika tidak memiliki strategi yang tepat untuk mengatasinya.
Advertisement
Nah, untuk mengatasi kenaikan angsuran KPR yang signifikan, salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah dengan Take Over KPR. Apa itu Take Over KPR dan bagaimana prosedur penggunaannya? Yuk simak penjelasan berikut!
1. Apa Itu Take Over KPR
Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Take Over KPR merupakan proses di mana Nasabah mengalihkan cicilan KPR mereka dari pihak satu ke pihak lainnya. Di mana pihak tersebut menawarkan value atau kondisi yang lebih menguntungkan untuk Nasabah.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan 3 jenis take over berikut ini.
- Take Over antar Bank, adalah pengalihan fasilitas pembiayaan di mana pemilik rumah memutuskan untuk memindahkan KPR dari bank yang sebelumnya ke bank lain yang lebih menguntungkan (suku bunga/margin lebih rendah).
- Take Over Jual-Beli, adalah pengalihan fasilitas pembiayaan di mana pembayaran pinjaman dari Debitur sebelumnya dialihkan ke Nasabah lain sebagai pembeli aset yang dijaminkan dengan sepengetahuan bank pemberi KPR sebelumnya.
- Take Over Dibawah Tangan, adalah pengalihan fasilitas pembiayaan dari Debitur sebelumnya ke Nasabah baru/Pihak ketiga tanpa sepengetahuan Pihak Bank pemberi pembiayaan sebelumnya.
Nah, dari ketiga jenis ini yang paling terjamin keamanannya adalah KPR antar bank. Dengan kata lain, Nasabah KPR dapat memilih untuk "mengambil alih" hutang mereka dari bank asal ke bank baru. Ini dilakukan dengan harapan mendapatkan suku bunga/Margin yang lebih rendah atau angsuran lebih murah dengan syarat yang lebih baik. Hal ini tentu dapat mengurangi beban angsuran bulanan dan membuat kepemilikan rumah tetap terjangkau.
2. Kapan Waktu yang Tepat untuk Take Over KPR
Take over kredit baru bisa dilakukan setelah masa cicilan sudah lebih dari 1 s/d 2 tahun. Sebab, dalam kurun waktu tersebut terbit sertifikat rumah yang dipegang oleh bank. Biasanya, take over KPR menjadi lebih menguntungkan ketika suku bunga di pasar menurun atau ketika ada penawaran khusus dari bank baru. Perlu diingat, Nasabah juga harus mempertimbangkan biaya administrasi take over dan prosedur yang terkait dengan take over KPR tersebut. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaatnya lebih besar dari pada biayanya.
Selain periode yang sudah memenuhi, dibutuhkan juga beberapa dokumen sebagai persyaratan pengajuan take over KPR. Dokumen tersebut terdiri dari Surat Perjanjian Kredit, sertifikat dengan stempel bank, fotocopy IMB, slip pembayaran PBB, dan bukti pembayaran angsuran KPR sebelum di-take over. Selain itu, Nasabah juga diharuskan melampirkan data pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah, NPWP, slip gaji, surat keterangan kerja dan penghasilan, serta mutasi rekening selama 3 bulan terakhir.
Advertisement
3. Coba KPR Take Over Danamon Syariah
Salah satu pilihan menarik untuk melakukan Take Over KPR adalah melalui program Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Danamon Syariah. Fasilitas ini ditawarkan kepada Nasabah untuk mengalihkan KPR di bank lain ke Bank Danamon. Dengan adanya variasi paket Pembiayaan Rumah dengan prinsip Syariah yang menguntungkan, Danamon bisa membantu Nasabah mengelola PPR-nya dengan lebih baik.
Bank Danamon telah menyediakan paket PPR yang menguntungkan, sehingga bisa membantu Nasabah mengelola pembiayaan rumah dengan lebih baik. Selanjutnya, Nasabah dapat menikmati berbagai manfaat termasuk suku bunga yang kompetitif dan fasilitas yang menguntungkan.
Raih kemudahan dan kenyamanan memiliki hunian penuh berkah dengan bersama Danamon Syariah. Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Danamon Syariah hadir dengan prinsip syariah:
Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMA)
Akad pembiayaan dengan prinsip modal bersama antara Nasabah dan Bank untuk pembelian properti. Pembayaran angsuran oleh nasabah digunakan untuk membeli porsi modal bank secara bertahap sehingga porsi modal Nasabah akan meningkat dan di akhir pembiayaan sepenuhnya properti tersebut menjadi milik nasabah.
Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT)
Akad pembiayaan dengan perjanjian sewa-menyewa antara pemilik obyek IMBT (Bank) dan Penyewa (Nasabah) dengan di akhiri perpindahan hak milik obyek IMBT dari Bank ke Nasabah sesuai kesepakatan di dalam perjanjian.
Keuntungan memilih PPR Danamon Syariah antara lain: margin kompetitif dan biaya ringan. Nasabah mendapatkan free penalty untuk pelunasan yang dipercepat setelah melewati fixed margin dan holding period. Pembiayaan mulai dari Rp100 juta s/d Rp15 miliar. Serta jangka waktu pinjaman hingga 20 tahun (syarat dan ketentuan berlaku). Klik link berikut ini untuk informasi lebih lanjut.
Nah, supaya lebih tahu seputar Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Danamon Syariah, saksikan Danamon Financial Friday yang hadir untuk memberikan solusi finansial bagi Nasabah. Ini bisa diakses melalui program Danamon Expert yang tayang setiap hari Jumat di Youtube dan Vidio. Klik link berikut ini untuk mengakses videonya, ya.
(*)