Liputan6.com, Jakarta - Restoran cepat saji Carl’s Jr mengumumkan penutupan seluruh gerai di Indonesia pada 31 Desember 2023. Penutupan seluruh gerai itu dilakukan setelah 10 tahun beroperasi di Indonesia.
Pengumuman tersebut disampaikan lewat akun instagram resmi @carlsjrindonesia pada Rabu, 20 Desember 2023. "Terima kasih atas dukungan yang luar biasa selama 10 tahun. Carl’s Jr. Indonesia akan mengakhiri operasionalnya yang selama ini beroperasi di bawah Mahadasha Group pada tanggal 31 Desember 2023,” demikian dikutip dari unggahan di instagram tersebut.
Unggahan itu mendapatkan respons dari warganet. Hingga artikel ini ditulis, unggahan itu mendapatkan 3.275 komentar. Beragam komentar dari warganet mengenai penutupan gerai tersebut, bahkan ada yang menyayangkan karena telah memberikan kenangan.
Advertisement
Berikut komentar warganet:
“Wah resto yang paling berkesan buat gw selama jadi ojol, baru 2 hari jadi ojol dapat orderan gofood dari carls jr Harapan Indah ke Cipayung sekitar 21 kilo..Terima kasih karna selalu baik sama driver karena punya program di mana driver bisa dapat burger dan minum di saat puasa dari costumer ataupun reward kita sudah ambil beberapa orderan dapat gratisan..Semoga bisa buka kembali di Indonesia di waktu mendatang,” tulis pemilik akun @caiokuxxxx
“Waduh padahal burger favorit ini, yg benaran daging bukan kaya yg banyak outletnya itu,” tulis pemilik akun @ap0103
“Carls Jr termasuk burger yang langsung berkesan pas pertama nyoba dan jadi favorit sekeluarga. Rotinya yang tebel dan daging yang tebel juga berasa burger ala luar negeri. Dibanding burger yang ada saat itu kebanyakan burger tipis dan kecil, makan burger Carls Jr itu langsung bikin kenyang. Sayang sekali.. Hiks,” tulis warganet @ayamsuhaxxxx
Carl's Jr di Bawa ke Indonesia Oleh Mahadasha
Restoran cepat saji asal Amerika Serikat ini didirikan pada 17 Juli 1941 yang terkenal dengan burgernya yang ikonik. Restoran ini telah berada di lebih dari 1.000 lokasi di seluruh Amerika Serikat dan melayani 28 negara di dunia.
Restoran ini berawal ketika Carl Karcher dan istrinya Margaret investasikan seluruh Tabungan untuk beli gerobak hot dog. Dalam lima tahun, keluarga Karcher membuka restoran pertamanya.
Bisnis berkembang dan Carl membuka dua restoran Carl’s Jr pertama di Anaheim pada 1950, dan membuka gerai lagi di sejumlah lokasi dan mengenalkan tanda bintang kuning cerah.
Pada 1960, keluarga Karcher melakukan ekspansi besar-besaran dan operasikan 24 Carl’s Jr menjadi Karcher Enterprises Inc.
Di Indonesia, restoran waralaba ini di bawah oleh PT Mahadana Dasha Utama (Mahadasha) dan restoran Carl’s Jr. dioperasikan oleh PT Generasi Mutiara Bangsa yang didirikan sebagai salah satu unit bisnis MahaDasha yang bergerak di industri ritel konsumen dan berperan sebagai penyeimbang portofolio bisnis grup Tiara Marga Trakindo, demikian mengutip dari laman Mahadasha.
PT Generasi Mutiara Bangsa (GMB) memegang hak eksklusif untuk waralaba merek Carl’s Jr Indonesia sejak Juli 2013, sebuah merek burger terkenal dan populer di Amerika Serikat serta dioperasikan oleh Carl Karcher Enterprise.
Gerai pertama Carl’s Jr. di bawah manajemen GMB beroperasi di Bintaro Jaya Xchange Mall yang diresmikan pada Januari 2014. Kini telah berkembang menjadi 24 gerai di beberapa kota besar di Indonesia antara lain Jakarta, Surabaya, Bandung dan Bogor.
Advertisement
Catat, Pelaku Usaha Waralaba Wajib Kantongi Surat Tanda Pendaftaran
Sebelumnya diberitakan, para pelaku usaha waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Jika pelaku bisnis tidak memiliki STPW, maka usaha tersebut tidak dapat disebut waralaba (franchise).
Hal ini disampaikan Direktur Bina Usaha Pelaku Distribusi Septo Soepriyatno dalam menanggapi banyaknya penyebutan nama perusahaan dengan istilah waralaba, padahal tidak memiliki STPW.
“Penyebutan perusahaan sebagai waralaba telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba. Perusahaan waralaba wajib memiliki STWP. Jika tidak ada STWP, maka perusahaan tersebut bukan merupakan waralaba,” ungkap Septo.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Pasal 10 ayat 1 menyebutkan, “Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba sebelum membuat Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba”.
Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 10 menyebutkan, “Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW”.
Septo juga menyampaikan, Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3 menyebutkan, “Orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria waralaba”.
Kriteria Waralaba
Adapun kriteria waralaba antara lain memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.
Septo juga mengungkapkan, apabila orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3 akan dikenakan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 32.
“Untuk itu, penyebutan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan tersebut dan tidak dapat digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki STPW,” pungkas Septo.
Advertisement