Korban Tabrakan Kereta di Cicalengka Dapat Santunan Jasa Raharja: Meninggal Dunia Rp 50 Juta, Luka-Luka Rp 20 Juta

PT Jasa Raharja (Persero) menjamin seluruh korban kecelakaan tabrakan kereta KA Turangga dan Bandung Raya mendapatkan santunan.

oleh Ilyas Istianur PradityaArief Rahman H diperbarui 05 Jan 2024, 14:30 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2024, 14:30 WIB
Evakuasi Korban Kecelakaan Kereta Cicalengka
PT Jasa Raharja (Persero) menjamin seluruh korban kecelakaan tabrakan kereta KA Turangga dan Bandung Raya mendapatkan santunan. (TIMUR MATAHARI/AFP)

Liputan6.com, Jakarta PT Jasa Raharja (Persero) menjamin seluruh korban kecelakaan tabrakan kereta KA Turangga dan Bandung Raya mendapatkan santunan. Baik korban luka-luka maupun korban meninggal dunia tabrakan kereta api itu.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan seluruh penumpang dalam kereta yang mengalami kecelakaan ditanggung oleh Jasa Raharja.

"Kami pastikan bahwa semua penumpang terjamin karena memang antara Jasa Raharja dan KAI sudah menjalin kerja sama sangat lama dan semua penumpang kereta api dipastikan terjamin oleh Jasa Raharja," tegasnya kepada wartawan di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Dia mengatakan, korban jiwa yang merupakan pegawai KAI juga mendapat santunan dari Jasa Raharja. Kemudian, untuk pengobatan dan perawatan korban luka-luka turut ditanggung.

"Jadi korbannya ini baik dia meninggal dunia maupun luka-luka, kalau meninggal dunia hari ini kita nanti pun yang menyerahkan kepada ahli waris korban dan untuk yang luka-luka kita pastikan dirawat dan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja," jelasnya.

Mengacu data terbaru, tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Commuter Line Bandung Raya mengakibatkan ada 37 korban luka-luka. Kemudian, ada 4 orang meninggal dunia.

Besaran Santunan

Lebih lanjut, Rivan menjelaskan, besaran santunan dan tanggungan yang diberikan kepada korban kecelakaan mengacu pada aturan yang berlaku.

Rinciannya, untuk korban luka-luka ditanggung maksimal Rp 20 juta. Serta, untuk korban meninggal dunia diberikan santunan Rp 50 juta.

"Sama dengan yang lain, maksimal Rp 20 juta untuk korban luka-luka dan (korban) meninggal Rp 50 juta," kata Rivan.

Dia menyebut, tanggungan perawatan bagi korban luka-luka disetor oleh Jasa Raharja langsung ke rumah sakit. Sementara, untuk korban meninggal langsung diberikan kepada ahli waris.

 

37 Penumpang Luka-Luka

Kecelakaan Kereta Turangga Vs Bandung Raya
Foto udara memperlihatkan kecelakaan antara Kereta Api (KA) Turangga dengan KA Commuter Line Bandung Raya di petak jalan rel antara Stasiun Haurpugur - Cicalengka di KM 181, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). Tabrakan tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat ada penumpang yang mengalami luka-luka imbas dari kecelakaan tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Commuter Line Bandung Raya. Tercatat ada 37 penumpang dari kedua KA tersebut yang mengalami luka-luka.

VP Public Relation KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat. Ada sejumlah rumah sakit yang jadi tujuan.

"Dari total penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang dan KA Commuterline sebanyak 191 penumpang, ada sekitar 37 penumpang yang luka ringan dan telah dibawa ke Rumah Sakit terdekat, untuk mendapat perawatan," ujar Joni dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).

Paling banyak korban luka-luka dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka sebanyak 32 orang. Sisanya, ke RS Edelweis, RS AMC, dan RS Santosa.

Rincian;

- RSUD Cicalengka 32 orang

- RS Edelweis 2 Orang

- RS AMC 2 Orang- RS Santosa 1 orang.

"Lantas, para penumpang yang selamat dan telah dievakuasi, langsung dibawa ke stasiun terdekat untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi yang KAI sediakan," ujarnya.

 

4 Petugas KAI Meninggal Dunia

Foto Udara Kecelakaan Kereta Cicalengka
Foto udara menunjukkan pemandangan dua kereta api setelah bertabrakan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). Tiga orang tewas dan 28 orang terluka dalam tabrakan KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dan Commuterline Bandung Raya di km 181+700 pada pukul 06.03 WIB pagi tadi. (TIMUR MATAHARI/AFP)

Joni mengatakan, hingga saat ini tidak ada penumpang KA Turangga dan KA Lokal Commuter Line Bandung Raya yang meninggal dunia. Meski, tercatat ada yang meninggal dunia dari pegawai KAI.

Dia menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya 4 petugas KA, terdiri dari: Masinis, Asisten Masinis, Pramugara, dan Security, akibat peristiwa KKA tersebut.

"Kami sangat berduka atas meninggalnya 4 petugas KA akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," ucap Joni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya