Banyak Masyarakat Korban Investasi Bodong Gara-Gara Mental Kasino

OJK membeberkan penyebab penawaran investasi bodong dan pinjol illegal dan pinjaman pribadi (Pinpri) masih tumbuh di Indonesia.

oleh Tira Santia diperbarui 12 Jan 2024, 13:15 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2024, 13:15 WIB
Ilustrasi Investasi Bodong (Arfandi/Liputan6.com)
OJK membeberkan penyebab penawaran investasi bodong dan pinjol illegal dan pinjaman pribadi (Pinpri) masih tumbuh di Indonesia. (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, membeberkan penyebab penawaran investasi bodong dan pinjol illegal dan pinjaman pribadi (Pinpri) masih tumbuh di Indonesia.

Dari sisi demand masyarakat, beberapa orang mungkin memiliki tingkat literasi yang belum memadai tentang dasar-dasar produk/layanan keuangan, pengelolaan investasi dan keuangan pribadi. Dengan demikian, tidak menyadari pentingnya memeriksa izin resmi dari Otoritas yang berwenang terkait penawaran produk/layanan keuangan sebelum berinvestasi.

"Selain itu, literasi keuangan digital masyarakat belum memadai dalam menyikapi tawaran pinjol illegal khususnya terkait dengan informasi yang tersedia dalam perangkat digital (ponsel)," kata Friderica dalam keterangan tertulis OJK, Jumat (12/1/2024).

Mental Kasino

Adapun terkait penawaran investasi illegal, menjamurnya The Casino Mentality di kalangan masyarakat yang pada prinsipnya merupakan paradigma ingin cepat kaya dan mudah dalam waktu singkat tanpa disertai pertimbangan terhadap risiko yang dihadapi.

"Masyarakat yang memperoleh janji keuntungan besar dalam waktu singkat mudah kehilangan penilaian rasionalnya," ujarnya.

Selain itu, adanya tekanan dari lingkungan sosial (peer pressure) untuk ikut serta dalam "peluang investasi" juga dapat memengaruhi keputusan seseorang, agar tidak dicap ketinggalan tren atau kerap disebut FOMO (Fear Of Missing Out).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Server di Luar Indonesia

Ilustrasi investasi Bodong
Ilustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sementara, dari sisi supply faktor yang membuat investasi dan pinjol ilegal masih marak yakni server yang digunakan oleh pinjol berada di luar Indonesia.

Namun demikian, upaya untuk mengatasi kendala tersebut terus dilakukan dengan meminta bantuan anggota Satgas yang memiliki kewenangan (Kemenkumham, Kominfo, Kemlu, dan POLRI).

Kemudian, terdapat kemudahan dalam pembuatan aplikasi pinjol illegal. terkait dengan hal tersebut, Satgas terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi dengan mengidentifikasi URL dan name package. Penelusuran tersebut dilakukan bersama dengan Kominfo dan juga melibatkan Google dan Meta.

"Oleh karena itu, edukasi mengenai investasi yang aman dan legal, serta penegakan hukum yang efektif, ketat dan menimbulkan efek jera terhadap praktik investasi ilegal dan pinjol illegal sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penipuan semacam ini," jelasnya.

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menegaskan, OJK dan Satgas Pasti berkomitmen untuk melakukan penanganan intensif mengenai penawaran investasi dan pinjol illegal, dimana penawaran tersebut menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya