Liputan6.com, Jakarta - Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) buka suara terkait dugaan suap yang melibatkan perusahaan perangkat lunak yang berbasis di Jerman SAP.
Seperti diketahui, Departemen Kehakiman AS dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) menyatakan bahwa SAP melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA). SAP terlibat kasus suap yang di dua negara, yaitu Afrika Selatan dan Indonesia. Untuk di Indonesia, kasus suap tersebut diduga melibatkan program dalam BAKTI Kemenkominfo.
Baca Juga
Dalam keterangan tertulisnya, BAKTI Kominfo menyatakan berkomitmen mendukung penuh penegakan hukum atas kasus suap dari salah satu perusahaan software asing asal Jerman yaitu SAP.
Advertisement
BAKTI secara tegas bakal melakukan pemeriksaan internal dan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan jajarannya bertugas dengan baik dan mendukung kelancaran pengusutan kasus penyuapan tersebut.
"BAKTI berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerjasama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi," demikian dikutip dari Antara, Senin (15/1/2024).
Melalui pernyataan resmi Departemen Kehakiman AS dinyatakan SAP melalui agen-agen tertentu, diduga terlibat dalam skema menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak pantas seperti kontrak dengan berbagai departemen dan lembaga.
Salah satu lembaga yang disebut dalam pernyataan tersebut adalah Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang telah bertransformasi menjadi BAKTI Kominfo di masa ini.
Meluruskan informasi yang beredar, BAKTI Kominfo menyebutkan memang pihaknya sempat melakukan kemitraan dengan perusahaan asing tersebut pada 2018.
Saat itu, BP3TI baru saja diubah bentuknya menjadi BAKTI Kemenkominfo mengikuti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI.
Kemitraan dengan perusahaan asal Jerman itu bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan melakukan modernisasi proses bisnis dan seluruh pelaksanaan pembiayaan dan mekanismenya telah mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.
"BAKTI menggunakan layanan dari perusahaan tersebut dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan lisensi sebesar Rp 12,6 miliar. Kontrak tersebut dilakukan melalui proses perencanaan dan pengadaan yang transparan serta akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku," demikian pernyataan BAKTI Kominfo.
Pernyataan dari KKP
Departemen Kehakiman AS dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) menyatakan bahwa perusahaan perangkat lunak yang berbasis di Jerman SAP telah melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA). Menurut otoritas AS, SAP terlibat kasus suap yang di dua negara, yaitu Afrika Selatan dan Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Departemen Urusan Publik AS, Senin (15/1/2024), dokumen pengadilan AS menunjukkan bahwa SAP pada periode 2015 dan 2018, diduga terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.
Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi mengatakan, KKP tidak mengetahui soal kasus dugaan suap oleh perusahaan perangkat lunak yang berbasis di Jerman, SAP yang menyeret Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.
“Kami tidak tahu menahu dengan masalah tersebut,” ujar Wahyu dikutip dari Antara, Senin (15/1/2024).
Ia melanjutkan, jika dilihat dari dokumen yang ada, perkara atau kasus suap ini terjadi pada 2015-2018. Artinya, kasus suap ini di luar era kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Namun demikian, Wahyu mengungkapkan, pihak KKP siap bekerja sama serta terbuka untuk diperiksa aparat penegak hukum apabila diperlukan.
“Tapi prinsipnya silakan saja diperiksa, kami serahkan pada mekanisme hukum dan kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memproses perkara ini,” ujarnya.
Advertisement
SAP Bayar Rp 3,4 Triliun untuk Selesaikan Investigasi Kasus Suap di Indonesia
Perusahaan perangkat lunak yang berbasis di Jerman, SAP berniat mengeluarkan dana lebih dari USD 220 juta atau setara Rp 3,4 triliun, untuk menyelesaikan penyelidikan yang dilakukan oleh Departemen Kehakiman AS dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC). Penyelidikan yang dilakukan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA).
Penyelidikan yang dilakukan kepada SAP oleh Departemen Kehakiman AS dan SEC tersebut terkait dugaan praktik suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan (Afsel) dan Indonesia. Saat ini perusahaan telah berkoordinasi dengan otoritas kejaksaan di Afrika Selatan.
Melansir laman resmi Departemen Urusan Publik AS, Senin (15/1/2024), dokumen pengadilan AS menunjukkan bahwa SAP menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA) selama tiga tahun, sehubungan dengan informasi kriminal yang diajukan di Distrik Timur Virginia yang menuntut perusahaan tersebut dengan dua tuduhan.
Dua tuntutan ini terkait dugaan melanggar aturan anti-penyuapan dan pembukuan, ketentuan-ketentuan FCPA terkait dengan skema pembayaran suap kepada pejabat di Afrika Selatan, dan dugaan pelanggaran ketentuan anti-penyuapan FCPA dalam skema pembayaran suap kepada pejabat Indonesia.
“SAP memberikan suap kepada pejabat di badan usaha milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk mendapatkan bisnis pemerintah yang berharga,” kata Penjabat Asisten Jaksa Agung, Nicole M. Argentieri dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman AS.
“Resolusi hari ini - resolusi kedua kami yang terkoordinasi dengan pihak berwenang di Afrika Selatan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, menandai momen penting dalam perjuangan berkelanjutan kami melawan suap dan korupsi asing. Kami berharap dapat terus memperkuat hubungan kami dengan pihak berwenang di Afrika Selatan dan pihak lain di seluruh dunia,” ujarnya.
Argentieri melanjutkan, kasus ini menunjukkan tidak hanya pentingnya upaya internasional yang terkoordinasi untuk memberantas korupsi, namun juga bagaimana kebijakan penegakan hukum korporasi memberikan insentif kepada perusahaan untuk menjadi warga korporasi yang baik.
"Dengan bekerja sama dalam penyelidikan dan melakukan remediasi yang tepat, sehingga kita dapat mengambil tindakan tegas untuk mengatasi pelanggaran”.
Sementara itu, pihak SAP telah menyatakan siap untuk kooperatif dalam penyelidikan tersebut.
“SAP telah menerima tanggung jawab atas praktik korupsi yang merugikan bisnis jujur yang terlibat dalam perdagangan global,” kata Jaksa Jessica D. Aber untuk Distrik Timur Virginia.
Isi Dokumen Pengadilan Terkait Dugaan Suap
Menurut dokumen pengadilan, SAP dan rekan-rekan konspiratornya dituduh melakukan pembayaran suap dan memberikan hal-hal bernilai lainnya yang dimaksudkan untuk kepentingan pejabat asing di Afrika Selatan dan Indonesia.
Suap ini berupa uang tunai, sumbangan politik, dan transfer kawat serta transfer elektronik lainnya, beserta barang-barang mewah yang dibeli selama perjalanan belanja.
Khususnya, sehubungan dengan Afrika Selatan, antara sekitar tahun 2013 dan 2017, SAP, melalui agen-agen tertentu, diduga terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Afrika Selatan dan memalsukan pembukuan, catatan, dan rekening dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang tidak patut-sehubungan dengan berbagai kontrak dengan departemen dan lembaga di negara itu.
Praktik tersebut dilaporkan terjadi di Kota Johannesburg, Kota Tshwane, Departemen Air dan Sanitasi (pemilik layanan air yang dimiliki dan dikendalikan oleh BUMN di Afrika Selatan) , dan Eskom Holdings Limited (perusahaan energi milik negara dan dikendalikan oleh negara di Afrika Selatan).
“Resolusi yang sukses terhadap SAP ini adalah contoh lain dari kekuatan hubungan dan ketekunan,” kata Asisten Direktur Penanggung Jawab, Donald Always dari Kantor Lapangan FBI di Los Angeles.
Advertisement
Dugaan Praktik Suap di Indonesia
Selain itu, antara sekitar tahun 2015 dan 2018, SAP, melalui agen-agen tertentu, juga diduga terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak pantas sehubungan dengan berbagai kontrak antara SAP dan Kementerian dan lembaga di Indonesia.
Kementerian yang dituduh terlibat yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
“Ketika surat digunakan untuk tujuan penipuan atau skema korupsi, perbatasan bukanlah hambatan bagi Inspektur Pos AS,” kata Inspektur Pos yang Bertanggung Jawab atas Investigasi Kriminal Eric Shen.
“Pemeriksa pos, bersama mitra penegak hukum FBI dan jaksa Departemen Kehakiman, mengikuti jejak suap dan korupsi yang tersebar luas dari Afrika Selatan hingga Indonesia. Upaya bersama ini mengakibatkan perusahaan terdakwa membayar hukuman pidana yang signifikan dan menyetujui tindakan perbaikan jangka panjang,” terangnya.